DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan / Sorotan / TNI/POLRI

Senin, 11 September 2023 - 06:24 WIB

Bawa Kabur Motor Kawannya, Pria Pengangguran di Amankan Polsek Kalianda

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – AF (27) warga Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), tak bisa berkutik saat digelandang unit reksrim Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan.

Pria yang tidak memiliki pekerjaan ini, telah menggelapkan sepeda motor milik rekannya dengan alasan untuk mengambil uang ke rumah orangtuanya.

Kapolsek Kalianda AKP Sugianto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, awal kejadiannya Minggu (27/8/2023) sekira pukul 11.30 WIB di SPBU Jati Kelurahan Way Urang.

Baca Juga :  Ciptakan Suasana Kondusif, Satgas Yonif 142/KJ Bersama Polri Melaksanakan Patroli Bersama

Tersangka bersama temannya pergi menuju ke Desa Sukatani, namun di perjalanan ban motor bocor dan mereka kembali ke SPBU. Kemudian tersangka meminjam sepeda Motor Honda Verza Nopol BE 4222 milik korban.

“Alasannya akan mengambil uang kepada orang tuanya, tetapi sampai pukul 19.00 WIB, kendaraan tersebut tidak dikembalikan. atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta dan melaporkan ke Polsek Kalianda untuk di tindak lanjuti,” kata Kapolsek, Minggu (10/9/2023).

Baca Juga :  Kwarcab Pasaman adakan Orientasi Kamabigus dan Sosialisasi Pakaian Pramuka. Sabar AS : Menuju Kwarcab Tergiat di Sumatera barat

Berbekal laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kalianda melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka. Tersangka berhasil ditangkap di Kecamatan Sukarame Kota Bandar lampung.
“Tersangka kami tangkap Sabtu (9/9/2023) dan mengakui perbuatannya,” imbuh AKP Sugianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah ditahan dan dilakukan pemeriksaan. Pasal yang disangkakan yakni 372 KUHPidana tentang penggelapan.
(Hms/ Nasuki)

Baca Juga :  Dalam Waktu 24 Jam, Tim Gabungan Polres Lebak dan Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Temu Mayat di Cijaku

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kwarnas Gerakan Pramuka

TNI/POLRI

Peduli Dan Empati, Personel Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Bantu Proses Pemakaman Di Perbatasan Papua

Berita Utama

Peduli Dengan Kesehatan Lansia, Ini Yang Dilakukan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Di Perbatasan Papua

Berita Utama

Presiden Gelar Ratas Evaluasi Paruh Waktu RPJMN dan Penyusunan Awal RPJPN

Berita Utama

Raih Gelar Doktor, Bamsoet Apresiasi Dukungan Presiden, Wakil Presiden, Ketua Lembaga Tinggi Negara Atas Disertasi PPHN Tanpa Amandemen

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Menteri Luar Negeri Malaysia di Istana Merdeka

TNI/POLRI

Kanit Binmas Polsek Pabedilan Polresta Cirebon Sampaikan ini Setelah Sholat Tarawih