DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan / Sorotan / TNI/POLRI

Senin, 11 September 2023 - 06:24 WIB

Bawa Kabur Motor Kawannya, Pria Pengangguran di Amankan Polsek Kalianda

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – AF (27) warga Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), tak bisa berkutik saat digelandang unit reksrim Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan.

Pria yang tidak memiliki pekerjaan ini, telah menggelapkan sepeda motor milik rekannya dengan alasan untuk mengambil uang ke rumah orangtuanya.

Kapolsek Kalianda AKP Sugianto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, awal kejadiannya Minggu (27/8/2023) sekira pukul 11.30 WIB di SPBU Jati Kelurahan Way Urang.

Baca Juga :  Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto, Calon Direksi Mempunyai Komitmen Yang Jelas Untuk Membangun PDAM TB

Tersangka bersama temannya pergi menuju ke Desa Sukatani, namun di perjalanan ban motor bocor dan mereka kembali ke SPBU. Kemudian tersangka meminjam sepeda Motor Honda Verza Nopol BE 4222 milik korban.

“Alasannya akan mengambil uang kepada orang tuanya, tetapi sampai pukul 19.00 WIB, kendaraan tersebut tidak dikembalikan. atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta dan melaporkan ke Polsek Kalianda untuk di tindak lanjuti,” kata Kapolsek, Minggu (10/9/2023).

Baca Juga :  Ngopi Satkamling Cara Jitu, Polisi Ajak Masyarakat Waspada Aksi Kejahatan di Tangerang

Berbekal laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kalianda melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka. Tersangka berhasil ditangkap di Kecamatan Sukarame Kota Bandar lampung.
“Tersangka kami tangkap Sabtu (9/9/2023) dan mengakui perbuatannya,” imbuh AKP Sugianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah ditahan dan dilakukan pemeriksaan. Pasal yang disangkakan yakni 372 KUHPidana tentang penggelapan.
(Hms/ Nasuki)

Baca Juga :  Ajang Riau Investment Award 2023 : Kabupaten Rokan Hulu Raih Berbagai Penghargaan

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Kembali Terjadi di Wilayah Kabupaten Serang

Berita Utama

Bertolak ke Provinsi Jawa Tengah, Presiden Akan Tinjau dan Tanam Kelapa Genjah

TNI/POLRI

Kasubgar Bogor Pimpin Patroli Garnisun Sampai ke Ujung Sukabumi

Berita Utama

Nostalgia, Danrem 064/MY Kumpulkan Prajurit Yonif 320/BP Asal Papua

Berita Utama

Sijago Merah Mengamuk, Ditaksir Rp 150 Juta Lesap, Begini Respon Polsek Ujungbatu

Berita Utama

Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Daftarkan Bacalegnya ke KPU Barito Utara

Daerah

Richard William: Sidang PMH Slamet Effendy Masuk Babak Baru

Berita Utama

KPU Kota Tangerang, Digeruduk Ratusan SMK Excellent Dan SMAN 7 Kota Tangerang Untuk Kunjungi RPP