DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Madura / Polres Sumenep

Rabu, 15 Maret 2023 - 11:13 WIB

Gerak Cepat, Polres Sumenep Berhasil Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi

Mediakompasnews.com – Sumenep – Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi di perbatasan Sumenep Pamekasan, Dua orang sopir truk berhasil diamankan dan satu orang pemilik DPO, Rabu (14/03/2023).

Peristiwa berawal dari laporan masyarakat bahwa ada truk mencurigakan sedang membawa pupuk bersubsidi menuju kearah barat.

Menurut Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,M.H, penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut berhasil digagalkan di Jalan Raya Sumenep Pemekasan lebih tepatnya di Desa Sendang Kecamatan Prenduan Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Kapolres Jadi Pembina Upacara, Himbau Kepada Seluruh Siswa Siswi MAN 1 Sumenep Agar Tertib Lalu Lintas

“Pelaku penyelundupan tersebut ada 3 orang, yakni H warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, sebagai sopir truk, IH warga Kecamatan Larangan Pamekasan juga sebagai sopir truk dan MH warga Bluto Sumenep sebagai pemilik pupuk masih dalam pengejaran petugas,” kata Kaoolres Sumenep Rabu, 14/03.

AKBP Edo menegaskan, barang bukti yakni pupuk urea 240 karung, Phonska 120 karung dengan jumlah keseluruhan 18 ton dan 2 truk serta 2 sopir diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  LBH Prabu Berikan Pendidikan Hukum Paralegal dan Masyarakat Cimone Jaya

“Sedangkan yang berinisial W berperan sebagai pemilik barang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” Imbuhnya.

Pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut adanya informasi tentang truk yang sedang muat pupuk bersubsidi di jalan Desa Aeng Baja Kenek Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, yang disinyalir akan diselundupkan keluar daerah Kabupaten Sumenep

“Namun, tim Resmob Polres Sumenep dengan sigap langsung menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 18.30 Wib,” katanya.

Baca Juga :  Kepala Badan Otorita IKN Pastikan Penduduk Lokal Akan Jadi Bagian Pembangunan IKN

Lebih lanjut Kapolres Sumenep menerangkan bahwa anggotanya langsung melakukan penyelidikan,,“sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa Sendang Kecamatan Prenduan Kabupaten Sumenep. Unit Resmob langsung melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truk yang digunakan oleh terduga pelaku,” Pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan.

Hairul

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Cegah Peredaran Narkoba Jelang Nataru, Polres Tegal Kota Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam

Berita Utama

Muhtadin Hakiki Calon Kepala Desa Pasir Tanjung No urut 3 Muda Merakyat

Berita Utama

Dukung Program Akselerasi Menteri IMIPAS, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Sidak Kamar Hunian

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Pindahkan 40 Warga Binaan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk Tekan Overkapasitas

Berita Utama

Dihadapan Presiden Jokowi, Kapolri Ungkap Makna Dibalik Tema HUT Bhayangkara ke-76

Berita Utama

Polisi Lakukan Olah TKP Insiden Laka Pajero Tewaskan 2 Orang Lakukan Towing di PIK

Berita Utama

KPKNL Bekasi Kembali Saksikan Pemusnahan Barang Bukti dan BMN

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Bersama Dankoopsus TNI, Wadankormar, Wakadensus 88 Polri dan Kaskoopsud 1 Raih Juara II Kejuaraan Menembak Tribuana Merah Putih Open Championship 2022