LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal / Kabupaten Tangerang

Rabu, 12 Oktober 2022 - 14:01 WIB

Press Conference Polsek Cikupa Terkait Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen Dan Pangan Tentang Pemalsuan Tanggal Kadaluarsa

Mediakompasnews.Com Cikupa kabupaten Tangerang – Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan kegiatan press conference ungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan tentang pemalsuan tanggal kadaluarsa kopi saset.Rabu (12/10/2022. Sekira Jam 14.40 Wib.

Kapolsek Cikupa AKP Imam wahyu pramono SIK, menjelaskan kronogis penangkapan tersangka HL (39) yang melakukan tindak pidana perlindungan konsumen terkait pemalsuan tanggal kadaluwarsa kopi saset.

“Pada hari Kamis (31/08) sekitar pukul 10.30 Wib di toko sembako sahabat yang berada di jalan ibris I RT.013/006 kelurahan sukamulya kecamatan cikupa kabupaten Tangerang. Anggota Satreskrim polsek cikupa melakukan patroli yang kemudian melihat adanya kegiatan yang mencurigakan, sehingga anggota masuk dan melakukan pemeriksaan dan melihat pelaku sedang mengganti tanggal kadaluarsa pada kopi saset Merk “TORA CAFE CERAMELOVE”,” jelas Imam.

Baca Juga :  Keluhan Warga, Kenyamanan dan Keamanan Jadi Prioritas Management Perumahan Panorama Sepatan 1

Kemudian Imam menjelaskan modus dari pelaku tersebut. “Pelaku mengganti tanggal kadaluarsa pada kopi saset tersebut dan di distribusikan atau di jual kembali ke toko dan warung,” terangnya.

Imam menambahkan bahwa pelaku mengaku sudah melakukan aksinya beberapa kali dan berhasil mendapatkan keuntungan yang cukup lumayan ” tambah Imam.

Lebih lanjut Imam mengatakan telah mengamankan barang bukti,

Baca Juga :  Peresmian Kelompok Pemberdayaan Ternak Kambing Didesa Mekarjaya Dalam Rangka Hari Pangan Sedunia

750 (tujuh ratus lima puluh) saset kopi TORA CAFE CARAMELOVE yang diganti tanggal kadaluarsanya.

219 saset kopi TORA CAFE VOLCANO CHOCOMELT dan setelah di lakukan pengembangan dan penggedelahan di temukan lagi barang bukti lebih kurang 3000 saset yang juga sudah diganti tanggal kadaluarsanya,

1 (satu) unit Handphone Samsung J1 Ace warna Putih.
1 (satu) buah stempel.
1 (satu) buah bak stempel.
1 (satu) buah tinta permanen
1 (satu) botol thiner.
1 (satu) buah sikat gigi untuk penghapus label.,” jelas Imam

Adapun pasal yang disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Kadin Propinsi Banten Ambil Sikap Pelaksanaan MUKAB ke VII Kabupaten Tangerang Ditunda..!!

Akibat dari perbuatannya, tersangka pemalsuan tanggal kadaluarsa pada kopi sasetan tersebut, dikenakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Imam menghimbau kepada masyarakat lebih berhati-hati dalam pembelian kopi saset lebih bijak dalam melihat lagi tanggal kadaluarsa dan lebih kritis dalam menanyakan kepada pihak penjualnya,”Pungkas Imam wahyu Pramono.

(Erwin)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

209 Tersangka 160 Kasus Narkoba Dalam Gelar Operasi Antik Kaltim 2022

Kabupaten Tangerang

Memperingati HUT Kopri ke 52, HUT Kesehatan ke 59, HUT PGRI ke-78, HUT Guru 2023, Kadis DP3A H.Asep Suherman Hadiri Gerak Jalan Santai

Batu Bara

Dikirain istri, Suami Nyupir Rupanya Kena Tangkap Polsek Indrapura Akibat Barang Haram

Berita Utama

Berbekal Sajam, Puluhan Remaja Hendak Tawuran Diamankan Polisi di Tangerang

Hukum dan Kriminal

Dana Bos 2020 – 2021 Bocor LSM LPPK Somasi Semua SMA dan SMK di Sumenep

Berita Utama

Cianjur Berduka, Masyarakat Kelurahan Bunder Gelar Kegiatan Galang Dana

Berita Utama

Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone ke Kejaksaan

Berita Utama

Pesta Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Asal Lenteng Diamankan Satresnarkoba