Jumat, Juni 27, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Budaya Hukum dan Kriminal

Tak gentar dengan nama Besar Adaro, PT. MBP Di Gugat mantan Abk-nya ke Pengadilan hubungan Industrial (PHI) Palangkaraya

by Husaeri
Maret 20, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Tak gentar dengan nama Besar Adaro, PT. MBP Di Gugat mantan Abk-nya ke Pengadilan hubungan Industrial (PHI) Palangkaraya
0
SHARES
58
VIEWS

Mediakompasnews.com – Banjarmasin – Untuk kesekian kalinya PT. MARITIM BARITO PERKASA (MBP) anak perusahaan PT. Adaro Logistic yang tergabung dalam Grup Adaro Kembali digugat oleh Mantan Awak Kapal/  Anak Buah Kapal (ABK) nya ke Pengadilan Hubungan Industrial. Berdasarkan Hasil penulusuran perkara melalui SIPP PN. Palangkaraya, Perkara Perselisihan Hubungan Indsutrial tersebut teregister dengan Nomor Perkara : 4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Plk yang sidang perdananya akan dilaksanakan pada hari Kamis, 30 Maret 2023

Menurut M. Adnan Tianotak, SH., Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pelaut Borneo Bersatu yang sekaligus salah satu Kuasa Hukum ABK tersebut, Kasus ini terjadi akibat dari PHK sepihak yang dilakukan oleh PT.MBP kepada anggota Kami yang terjadi sekitar awal tahun 2020, berhubung karena yang akan dihadapi ini salah satu anak perusahaan yang masih termasuk dalam salah satu perusahaan tambang batu bara terbesar di Indonesia maka, kasus ini baru kami daftarkan untuk digugat di Pengadilan Hubungan Indsutrial.

Baca Juga :  Kepolisian Sektor Penengahan Berhasil Menggagalkan Puluhan Remaja di Duga Hendak Tauran

Related posts

Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Juni 3, 2025
Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Mei 9, 2025

Kami butuh banyak referensi dari Yurisprudensi putusan-putusan PHI yang substansinya sama dengan perkara ini agar perkara ini bisa kami menangkan sehingga ABK yang merupakan Anggota dari Serikat Pekerja Kami bisa mendapatkan hak-haknya sebegaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan. Walaupun menghadirkan saksi ahli yaitu salah seorang profesor Hukum dari UGM Prof. Dr. Ari Hermawan SH. M.HUM., tapi kami punya pengalaman mengalahkan PT. MBP di Pengadilan Hubungan Industrial Banjarmasin walaupun kami juga memiliki pengalaman kalah dari PT. MBP di PHI Banjarmasin, sehingga skor sementara masih 2 – 1 untuk kemenangan PT. MBP tapi kami yakin skor tersebut akan berubah dan berbalik untuk kemenangan kami, karena kami masih memiliki beberapa perkara lagi dengan PT. MBP yang akan didaftarkan untuk di gugat di PHI.

Baca Juga :  5 Remaja Konvoi Sambil Bawa Sajam Viral di Medsos Ditangkap Polisi

Kami berharap Majelis Hakim yang akan memerikasa dan Memutus perkara ini bisa bersikap Netral dan tidak memihak ke salah satu pihak agar Putusan yang dihasilkan dapat memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum di Masyarakat khususnya bagi para Pelaut/ABK, selain itu dengan adanya putusan PHI kami berharap Managemen PT. MBP dapat melakukan evaluasi internal terkait aturan ketenagakerjaan bagi para ABK yang seharusnya tunduk pada aturan ketenagakerjaan dan bukannya tunduk pada aturan yang katanya-katanya tanpa didasari landasan hukum yang benar dan jelas agar dikemudian hari Permasalahan PHK harus sesuai prodedur sehingga PHK sepihak tidak terjadi lagi bagi para ABK, karena dengan adanya PHK yang diikuti dengan Penerimaan ABK baru sangat berpotensi dimanfaatkan oleh oknum-oknum Nakal di dalam PT. MBP untuk mendapatkan keuntungan Pribadi. “tutup” Adnan. 17/03/2023. ( Rahmatulloh )

Baca Juga :  Pelaku Penipuan Tukar Kartu ATM Diringkus Sat Reksrim Polres Metro Jakpus
Previous Post

Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H Polsek Dua Koto Polres Pasaman Adakan Wirit Yasin Dirangkai Dengan Ceramah Agama

Next Post

Polisi Bebaskan 39 Korban Perbudakan Seksual di Mes PSK Tambora Jakarta Barat Terulang Lagi “Pelaku tetancam 15 tahun Penjara

Next Post
Polisi Bebaskan 39 Korban Perbudakan Seksual di Mes PSK Tambora Jakarta Barat Terulang Lagi “Pelaku tetancam 15 tahun Penjara

Polisi Bebaskan 39 Korban Perbudakan Seksual di Mes PSK Tambora Jakarta Barat Terulang Lagi "Pelaku tetancam 15 tahun Penjara

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In