DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:23 WIB

Pengepul BBM Bersubsidi Sudah Sampai Telinga Kapolsek Cikarang Utara

http://Mediakompasnews.com – Kab. Bekasi – Dugaan adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, sampai ke telinga Kepala Polisi Sektor Cikarang Utara.

Kapolsek Cikarang Utara, AKP Muhammad Trisno, menyatakan akan segera melakukan penyelidikan adanya dugaan penyelewengan solar subsidi di wilayahnya.

“Mohon maaf, saya baru masuk di Polsek Cikarang.Tapi akan Saya akan cek info tersebut. Saya akan selidiki dulu info ini,” ujarnya, Sabtu 31 Agustus 2024.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Lantik Anggota DKPP Unsur Tokoh Masyarakat

Sebelumnya diberitakan,
Maraknya penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, kian marak.

Belum lama ini, warga memergoki beberapa unit kendaraan transporter di salah satu gudang yang diduga tempat penimbunan solar di Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kendaraan transporter dengan nomor kendaraan B-9754-UTY tersebut milik PT Nirmala Fortuna Abadi, yang diduga sedang melakukan pengisian solar bersubsidi.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kamis 29 Agustus 2024, seorang koordinator gudang berinisial S menjelaskan bahwa kendaraan transporter tersebut sedang membuang sisa pengiriman solar ke salah satu pusat industri.

Baca Juga :  Presiden Minta Ketum PSSI Baru Lakukan Reformasi Persepakbolaan Nasional

“Itu mobil sedang kencing (membuang) dan bukan mengisi solar, dan tempat kami hanya mengambil sisa solar dari beberapa industri yang tersisa,” kilahnya.

Terpisah, salah satu warga Desa Wangunharja berinisial P, mengatakan bahwa dirinya sering melihat mobil besar keluar masuk lahan tersebut dan salah satunya kendaraan transporter.

“Memang banyak kendaraan besar masuk gudang itu dan tangki biru putih dan lama baru keluar, dan anehnya lagi mereka aktivitas pada saat malam hari,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tim Divhubinter Polri Gelar Sosialisasi Peacekeepers Polri dan ECT di Polda Kalbar

Sekedar informasi, kasus penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

KARUTAN Pastikan Layanan Ramadan Optimal bagi Warga Binaan

Berita Utama

Presiden Jokowi Tinjau Kawasan Rumah Sehat di Kabupaten Jayapura

Berita Utama

Kunjungan Perdana ke Indonesia, Kaisar Naruhito dan Permaisuri Akan Bertemu Presiden Joko Widodo

Berita Utama

Pemuda, Mahasiswa dan Buruh Komitmen Bersama Kawal Sampai Tuntas Pembangunan IKN

Berita Utama

Patroli Cipkon Polsek Jatiuwung Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cibodas

Berita Utama

Kolaborasi Polda Jabar dengan Polres Subang dan Pertamina Tindak Pelaku Penyalahgunaan Elpiji Subsidi

Berita Utama

Presiden Jokowi Tinjau Proyek Peningkatan Struktur Jalan di Pulau Nias

Berita Utama

Pesan Presiden kepada Penerima Beasiswa LPDP: Pulang dan Berkarya di Tanah Air