DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:23 WIB

Pengepul BBM Bersubsidi Sudah Sampai Telinga Kapolsek Cikarang Utara

http://Mediakompasnews.com – Kab. Bekasi – Dugaan adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, sampai ke telinga Kepala Polisi Sektor Cikarang Utara.

Kapolsek Cikarang Utara, AKP Muhammad Trisno, menyatakan akan segera melakukan penyelidikan adanya dugaan penyelewengan solar subsidi di wilayahnya.

“Mohon maaf, saya baru masuk di Polsek Cikarang.Tapi akan Saya akan cek info tersebut. Saya akan selidiki dulu info ini,” ujarnya, Sabtu 31 Agustus 2024.

Baca Juga :  Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro Dan Rombongan Kunjungi Polsek Dua Koto di Kampung Muara Tombang,Kenagarian Cubadak

Sebelumnya diberitakan,
Maraknya penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, kian marak.

Belum lama ini, warga memergoki beberapa unit kendaraan transporter di salah satu gudang yang diduga tempat penimbunan solar di Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kendaraan transporter dengan nomor kendaraan B-9754-UTY tersebut milik PT Nirmala Fortuna Abadi, yang diduga sedang melakukan pengisian solar bersubsidi.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kamis 29 Agustus 2024, seorang koordinator gudang berinisial S menjelaskan bahwa kendaraan transporter tersebut sedang membuang sisa pengiriman solar ke salah satu pusat industri.

Baca Juga :  Dua Jabatan Utama Koopsud I Beralih Pimpinan

“Itu mobil sedang kencing (membuang) dan bukan mengisi solar, dan tempat kami hanya mengambil sisa solar dari beberapa industri yang tersisa,” kilahnya.

Terpisah, salah satu warga Desa Wangunharja berinisial P, mengatakan bahwa dirinya sering melihat mobil besar keluar masuk lahan tersebut dan salah satunya kendaraan transporter.

“Memang banyak kendaraan besar masuk gudang itu dan tangki biru putih dan lama baru keluar, dan anehnya lagi mereka aktivitas pada saat malam hari,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bapak Manajemen PTPN IV Regional III Kebun SEI Rokan Choiri Menghadiri Kegiatan Pekan Imunisasi (pin) Polio Di Balai Karyawan Tahun 2024

Sekedar informasi, kasus penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polda Lampung Tingkatkan Patroli KRYD Cegah C3 Dan Gangguan Kamtibmas

Berita Utama

Pemerintah Bahas Pembentukan Pabrik CPO dan RPO Mini Berbasis Koperasi

Berita Utama

Satlantas Polres Tegal Turun ke CFD, Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Utama

Warga Desa Suka Damai Petakur Bawah Mencari Ikan Mudik Di sungai Rokan

Berita Utama

SMPN 29 Kota Tangerang Langgar SE dan Disdik Tutup Mata

Berita Utama

Tegakkan Hukum Tipikor, KPK Siap Pulihkan Kerugian Keuangan Negara

Berita Utama

Presiden Jokowi dan Presiden MBZ Resmikan Masjid Raya Sheikh Zayed di Kota Surakarta

Berita Utama

Malam Anugrah IMI Award Kukuhkan Presiden Joko Widodo Sebagai Bapak Otomotif Indonesia