DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:23 WIB

Pengepul BBM Bersubsidi Sudah Sampai Telinga Kapolsek Cikarang Utara

http://Mediakompasnews.com – Kab. Bekasi – Dugaan adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, sampai ke telinga Kepala Polisi Sektor Cikarang Utara.

Kapolsek Cikarang Utara, AKP Muhammad Trisno, menyatakan akan segera melakukan penyelidikan adanya dugaan penyelewengan solar subsidi di wilayahnya.

“Mohon maaf, saya baru masuk di Polsek Cikarang.Tapi akan Saya akan cek info tersebut. Saya akan selidiki dulu info ini,” ujarnya, Sabtu 31 Agustus 2024.

Baca Juga :  Polwan Polda Jawa Barat Ziarah ke Taman Makam Pahlawan, Jelang Peringati HUT nya

Sebelumnya diberitakan,
Maraknya penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, kian marak.

Belum lama ini, warga memergoki beberapa unit kendaraan transporter di salah satu gudang yang diduga tempat penimbunan solar di Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kendaraan transporter dengan nomor kendaraan B-9754-UTY tersebut milik PT Nirmala Fortuna Abadi, yang diduga sedang melakukan pengisian solar bersubsidi.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kamis 29 Agustus 2024, seorang koordinator gudang berinisial S menjelaskan bahwa kendaraan transporter tersebut sedang membuang sisa pengiriman solar ke salah satu pusat industri.

Baca Juga :  Danrem 064/Maulana Yusuf Mendampingi Pangdam III Siliwangi Tanam Jagung Serentak di Dodiklatpur Ciuyah

“Itu mobil sedang kencing (membuang) dan bukan mengisi solar, dan tempat kami hanya mengambil sisa solar dari beberapa industri yang tersisa,” kilahnya.

Terpisah, salah satu warga Desa Wangunharja berinisial P, mengatakan bahwa dirinya sering melihat mobil besar keluar masuk lahan tersebut dan salah satunya kendaraan transporter.

“Memang banyak kendaraan besar masuk gudang itu dan tangki biru putih dan lama baru keluar, dan anehnya lagi mereka aktivitas pada saat malam hari,” ungkapnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Saksikan Pemecahan Rekor Pergelaran Angklung Terbesar di Dunia

Sekedar informasi, kasus penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pemerintah RI Cabut Izin MNCTV, RCTI, Global TV, iNews, ANTV, TVOne Dan Cahaya TV

Berita Utama

Forkopimda Lebak Dan Forkopimcam Cibeber, Diminta Evaluasi Lahan Kritis Akibat PETI

Berita Utama

Jawara Baduy Agen Lingkungan Hidup, Jaga Ekosistem, dan Kurangi Terjadinya Bencana Alam

Berita Utama

Pengukuhan Panitia Pelaksana Pelantikan Pengurus DPC SPRI Kota Medan dan Pembukaan SKW

Berita Utama

Giat TNI Berlari dari Mako Brigif 4/Dewa Ratna Nuju Polres Tegal

Berita Utama

Canangkan Sensus Pertanian 2023, Presiden Tegaskan Pentingnya Akurasi Data Sektor Pertanian

Berita Utama

Saat Kunker Ke Rokan IV Koto, Kapolres Rohul Sempatkan Ngopi Sore Bersama Masyarakat, Serap Dan Dengarkan Curhatannya

Banten

GPLHPB Sebut Maraknya Pertambangan Ilegal di Wilayah Perhutani di Kabupaten Lebak APH dan Pemerintah Tutup Mata