LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 1 Desember 2022 - 01:36 WIB

Pulang Ronda Rudapaksa Wanita Bawah Umur, Di Bekuk Polsek Palas

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Unit Kriminal Polsek Palas Polres Lampung Selatan Polda Lampung mengamankan pelaku pencabulan T (40) Warga Bumidaya Kec. Palas Lampung Selatan. Rabu, 30/11/2022, sekira pukul 17.30 Wib.

“Pelaku diamankan karena telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang wanita dibawah umur MP (15) yang menginap dirumahnya di Desa Bumidaya Kec. Palas” Ujar Kapolsek Palas AKP Andi Yunara mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.

Baca Juga :  Modus dengan Surat Rekomendasi dari Desa untuk Petani, Disalahgunakan

Perbuatan bejat pelaku bermula saat korban dan rekan prianya menginap di rumah pelaku T (40) Desa Bumidaya Kec. Palas, saat tengah malam pelaku yang baru pulang ronda malam menyuruh korban pindah dari kamar depan ke kamar belakang, karena takut lalu korban menuruti permintaan pelaku. Tidak disangka, tidak lama kemudian pelaku menyusul masuk ke kamar belakang dimana korban tidur dan merayu korban mengajak melakukan persetubuhan.

Baca Juga :  Polres Lebak Amankan Seorang Pemuda Pengedar Obat Farmasi Tanpa Miliki Izin Edar

“pelaku kami amankan di Mapolsek Palas Polres Lampung Selatan Polda Lampung, untuk dilakukan penyidikan, mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 UU No.17 th 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 th 2002 Tentang Perlindungan Anak” tutup AKP Andi Yunara.

“kami dari kepolisian menghimbau kepada orang tua untuk dapat lebih memperhatikan pergaulan putra – putrinya, apalagi bila terjadi perubahan emosi, prilaku dan kebiasaan yang janggal, agar lebih mengamati mencari tahu penyebab sehingga bisa terhindar sejak dini dari prilaku menyimpang yang merugikan” Himbau Kapolsek Palas.
(Hms/Nasuki)

Baca Juga :  Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Sumber Polresta Cirebon Amankan Miras Berbagai Merk

Share :

Baca Juga

Berita Utama

4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Rokan Hulu Telah Disidang, Satu Diantaranya Ternyata Residivis

Berita Utama

Marpaung Law Firm Nyayangkan Dengan Adanya Pelaporan Terhadap Polres Sukabumi

Hukum dan Kriminal

Puluhan Tahun Kelola Lahan Perkebunan, Tiba-tiba Muncul Sertifikat Atas Nama Orang Lain

Hukum dan Kriminal

Gara Gara Main Judi Online dan Judi Togel Warga Desa Talang Memakai Baju Tahanan

Hukum dan Kriminal

Polri Buru KKB Papua Pembunuh Pendeta dan 9 Warga

Hukum dan Kriminal

Jalan Kabupaten Yang Menghubungkan Simpang Tigo Andilan ke Kampung Simpang Dingin Rusak Parah Perlu Perbaikkan

Berita Utama

MinyaKita Terancam Kehilangan Makna: Dugaan Bahan Non-DMO Menggerus Subsidi Rakyat

Berita Utama

Polda Banten Berhasil Ungkap Sindikat Penadah dan Kanibalisasi Motor Tujuan Ekspor