Mediakompasnews.Com – Subang – Pada hari Kamis(14/07/2022) dini hari Pukul 03:00 WIB, dilakukan penggerebekan di Desa Tanjung rasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, oleh Tim Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jabar terkait penyalahgunaan, penyimpanan dan perniagaan gas elpiji.
Pada konferensi press Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan gas elpiji bersubsidi dimasukan ke dalam tabung non -subsidi tabung tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan lebih.
“Adapun kerugian negara yang kita hitung dari disparitasnya adalah Rp18.400 per kilogram, dikali 20 matriks ton, dikali 30 hari artinya adalah negara dirugikan Rp11.040.000.000 dalam satu bulan,” ucap Arief di lokasi penggerebekan.(14/07/2022)
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, aksi ilegal tersebut diduga telah dilakukan sekitar dua hingga tiga bulan terakhir dengan cara memindahkan gas dari truk tangki Pertamina ke tangki penampungan sementara yang ada di lokasi. Kemudian, gas dari tangki penampungan tersebut dimasukkan ke dalam tabung gas 50 kilogram.
Truk tangki gas LPG PT. ER yang dioperasikan membawa 20 ton gas elpiji dari Eretan, Kabupaten Indramayu, dikirimkan ke Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Namun, truk tangki itu justru dikirimkan ke Patokbeusi yang merupakan tempat penyelundupan.
Dari penggagalan penyelundupan tersebut Arif mengatakan pihaknya menangkap seorang penanggung jawab lokasi yakni pria berinisial TA, 42, dan seorang pelaku lainnya yang berperan sebagai petugas bongkar muatan beserta alat bukti.
Arief memastikan, pengungkapan kasus tersebut tidak akan berakhir hanya sampai penangkapan dua tersangka tersebut. Menurutnya pihaknya bakal terus melakukan penyelidikan untuk bisa menemukan tersangka lainnya.
“Jadi, saya tegaskan, akan saya ungkap dari layer terendah sampai layer tertingginya. Adapun ancaman hukumannya sangat jelas, ini sangat berat apalagi di masa sepeti sekarang ini,” tegas Arif.
Arif menambahkan bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat dalam hal ini juga termasuk Bhabinkamtibmas Desa Tanjungrasa Polsek Patokbeusi, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Reskrimsus Unit Tipidter dengan penyilidikan.
“Hal ini merupakan hasil kolaborasi yang baik dari Pihak Kepolisian dengan Pertamina, kami juga akan melakukan tindakan antisipasi untuk mencegah tindakan serupa agar tidak terjadi kembali dan kami akan meningkatkan patroli untuk memantau apabila ada katufitas serupa terjadi di titik yang lain karena hal seperti ini selain merugikan negara juga sangat merugikan masyarakat,” jelas AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., Kapolres Subang Polda Jabar.
Pihak Pertamina yang di wakili oleh Sigit mengucapakan apresiasi khususnya kepada Tim Reskrimsus Polda Jabar dan Polres Subang.
“Kami ucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk pihak kepolisian khususnya untuk Tim Reskrimsus Polda Jabar dan juga Polres Subang dalam mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi ini. Kedepam kami juga akan mendukung dan bekerjasama penuh dalam penegakan hukum dan pengungkapan kasus ini,” jelas Sigit, kepada awak media.
(Ruslan)