LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 27 Februari 2023 - 04:30 WIB

Ditinggal Ngobrol Malam-Malam, Motor Warga Tanjung Bintang Lamsel Digondol Maling

Mediakompasnews.Com- Lampung Selatan – Tak sampai 24 jam polisi berhasil menciduk pelaku berikut motor korban yakni Honda Revo warna hitam tahun 2011 dengan Nopol BE 4229 DR.

Korban yang sedang asyik ngobrol bernama LF (34) kehilangan sepeda motor Honda Revo kala diparkir di teras rumah kawannya di Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Sabtu kemarin (25/2/2023), sekitar jam 21.00 WIB.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono menerangkan, satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama EDS(23) berhasil diamankan polisi.

“Satu orang pelaku ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, hari Minggu kemarin (26/2), sekitar jam 17.00 WIB,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Senin 27/02/2023.

Baca Juga :  Jual Beli Barang Haram, Seorang Pemuda Berhasil Diamankan Polisi

Kapolsek kemudian menceritakan awal mula penangkapan pelaku, waktu itu korban tengah mampir kerumah teman wanitanya yang masih satu desa kira-kira di jam 21.00 WIB, Sabtu (25/2).

“Ketika korban dan temannya sedang mengobrol didalam rumah, teman korban ini sesekali memperhatikan sepeda motor korban yang diparkir di teras rumah,” lanjut Kapolsek.

Selang beberapa waktu, teman korban kembali menoleh ke arah motor Honda Revo korban dan ia terkejut karena motor itu telah raib entah kemana.

Baca Juga :  Ngeri! Dua Pelaku Curanmor Ancam Korban dengan Senpi

“Korban kemudian melaporkan kejadian itu, ke Mapolsek Tanjung Bintang. Akibat kehilangan sepeda motor, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp5 juta,” timpal Martono.

Polisi lalu bergegas menggelar penyelidikan, dan mengumpulkan bukti awal untuk memburu pelaku yang belum diketahui identitasnya.

Akhirnya, Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung bintang dipimpin Iptu Sugianto berhasil mendeteksi salah satu pelaku dan langsung dilakukan penangkapan.

“Satu orang pelaku bernama EDS digerebek saat berada di Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang bersama barang bukti sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban,” rinci Kapolsek.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tangerang Perintahkan Satpol PP Cek Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat di Dice Massage

Ketika diinterograsi oleh polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama seorang rekannya berinisial BU.

“Untuk pelaku lainnya berinisial BU, sudah kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Martono.

Kini, pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Revo Nopol BE 4229 DR warna hitam tahun 2011 diamankan di Polsek Tanjung bintang.

“Tersangka, kita kenakan Pasal 363 KUH Pidana,” tandas Kapolsek.
(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Unit Resum Polres Batu Bara Ringkus Bandar Judi Togel

Hukum dan Kriminal

Dana Bos 2020 – 2021 Bocor LSM LPPK Somasi Semua SMA dan SMK di Sumenep

Hukum dan Kriminal

Polsek Delta Pawan Amankan Seorang Warga Penjual Miras Tanpa Izin

Berita Utama

Polres Tegal Kota, Amankan 4 Pelaku Penggelapan Sepeda Listrik

Hukum dan Kriminal

Wowww Keren .….. Dua Orang Residivis Laki – Laki Pelaku Pidana Tak Berkutik Dibekuk Polsek Indrapura

Berita Utama

Kasus BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, P21 Lengkap, Para Tersangka Segera Disidangkan

Hukum dan Kriminal

Dua Orang Pelaku Pencurian Dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Indrapura

Hukum dan Kriminal

Terjerat UU Tipikor, Tersangka Bupati Mimika Gugat KPK Lewat Praperadilan