LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Selasa, 19 Juli 2022 - 11:43 WIB

Pelaku Pemalsuan Dokument Terancam Di Bui

Mediakomoasnews.Com – Sukabumi – Erawati Istri almarhum Rifki Rifaldi,diwakili oleh Team Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) selaku penerima kuasa, mendatangi Management Pt Yongjin Javasuka untuk memperoleh informasi atas hak hak almarhun Rifki Rifaldi selama bekerja di perusahaan tersebut.

Team AWPI yang di pimpin langsung oleh ketua DPC AWPI Kota Bekasi Jerry di terima oleh manager Pt Yongjin Javasuka Irawan di kantor sekurity, Senin (18/7) siang.

“Irawan menjelaskan Pt Yongjin Javasuka selalu memperhatikan hak hak karyawan

Lebih lanjut Irawan menerangkan bahwa Pt Yongjin Javasuka telah memberikan uang kerohiman dan pesangon almarhun Rifki Rifaldi kepada seorang yang mengaku Kakak kandung almarhum.
Atas dasar surat Kuasa dan Ktp asli ahli waris (istri almarhum) pihak management telah menyerahkan uang pesangon tersebut sebesar Rp 118.000.000 sambil menunjukan bukti surat Kuasa dan dokumen saat penyerahan uang pesangon kepada Team AWPI selaku penerima kuasa dari Istri almarhum Rifki Rifaldi,”terang nya

Baca Juga :  Ketua PMI Provinsi Lampung Berikan Bantuan SIGER Tali Asih dan SEMBAKO kepada Korban Bencana di Lampung Selatan

Erawati di dampingi Team AWPI Jabodetabek mendatangi Polsek Cicurug untuk melaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, senin, 18 juli 2022.

“Hari ini datang ke Polsek Cicurug untuk mengajukan pengaduan dugaan dokumen palsu berupa surat Kuasa yang di duga palsu dan mencetak ulang ktp pelapor untuk di gunakan sebagai Persyaratan pencairan uang kerohiman dan pesangon almarhun Rifki Rifaldi,” kata Diana Papilaya selaku ketua Team AWPI Jabodetabek di Polsek Cicurug.

Baca Juga :  Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Dukungan PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam Penyelenggaraan Jakarta e-Prix 2023

laporan terkait pemalsuan data diterima dengan baik oleh petugas SPKT dengan No laporan LP/B /726 / VII/ 2022/SPKT/Polsek Cicurug / polres sukabumi / Polda jabar.

Menurut dia, dokumen yang diduga dipalsukan itu digunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk di gunakan sebagai Persyaratan pencairan uang kerohiman dan pesangon almarhun Rifki.

“Ini jadi pengajuan dokumen palsu yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Namun, Diana tidak menyebutkan siapa terlapor nya tersebut. Karena menurut dia, terlapornya masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Dalam laporannya, ada beberapa dokumen yang diserahkan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Antisipasi PMK, Polri dan TNI Terus Kawal Dinas Peternakan Lakukan Penyuluhan dan Vaksinasi

“Ini kan masih proses, yang penting kita sudah datang dengan membawa sejumlah bukti-bukti lain. Itu tugas polisi yang mencari (terduga yang memalsukan dokumen atau surat),” jelas dia.

Atas dugaan pemalsuan, korban (istri almarhum-red) mengalami kerugian Rp. 118 juta rupiah. pelaku dapat di jerat pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 266 KUHPidana

Sementara Itu Penyidik polsek Cicurug Aipda Hasan Mubarok mengatakan akan segera melakukan lidik

“kita akan proses, kita lakukan lidik terlebih dahulu dan memeriksa saksi saksi,”tuturnya kepada awak media.

(Team AWPI Jabodetabek)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jalin Silaturahmi, Babinsa Gelar Komsos Bersama Perangkat Desa

Berita Utama

Garcep Perumda TB Kota Tangerang, Perbaiki Tanah yang Ambruk Akibat Pipa Bocor

Berita Utama

Apel Pagi di RSUD Rohul Bupati H.Sukiman: RSUD Harus Jadi yang Terbaik dan Harus Tingkatkan Pelayanan Kepada Pasien

Berita Utama

Dadang: Lalui Tegal Berdzikir Semoga Do’a Kita Semua Dikabulkan

Berita Utama

Pemain Judi Online Jenis Higgs Domino Diringkus Personil Polsek Rambahsamo

Berita Utama

Penyuluhan Hukum Digelar, Rutan Tangerang Tegaskan Hak Tahanan

Berita Utama

Kasatlantas Polres Batu Bara Penindakan Pelanggaran Lalulintas

Berita Utama

Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat, Pemerintah Tambah Cuti Bersama