LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 15 Agustus 2022 - 08:01 WIB

Polres Lebak Amankan Seorang Pemuda Pengedar Obat Farmasi Tanpa Miliki Izin Edar

Mediakompasnews.Com – Lebak – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, telah mengungkap dugaan tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku RY (24) warga Kecamatan Wanasalam berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti, pada Jum’at (12/8/2022) pukul 21.30 Wib.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham, S.Pd membenarkan pengungkapan tersebut.

Baca Juga :  Razia Lalu Lintas Bongkar Sabu dan Ratusan Ekstasi Tersembunyi di Jok Motor

“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” ucap Malik, Senin (15/8/2022)

Malik menjelaskan, dari pengungkapan tersebut kami telah berhasil mengamankan Pelaku RY (24) warga Kecamatan Wanasalam pada Jum’at (12/8/2022) pukul 21.30 Wib di sebuah rumah di Desa Cikeusik Kecamatan Wanasalam.

Baca Juga :  Polsek Percut Tangkap Spesialis Pelaku Curanmor

“Berikut barang bukti 121 (seratus dua puluh satu) butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk ASUS warna merah,” ungkapnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegas Malik.

Baca Juga :  Jalankan Amana Kapolres, Belum Sampai 24 Jam Dilantik, Kapolsek Tambusai Utara Ciduk Pelaku Narkotika

“Mari bersama Berantas Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, selamatkan generasi muda Lebak dari ancaman Narkoba, Katakan tidak pada Narkoba,” ujarnya.

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Setelah 6 Bulan DPO, Pelaku Di Bekuk Polisi Dengan Senjata Api Rakitan

Berita Utama

Pelaku Pemalsuan Dokument Terancam Di Bui

Berita Utama

Satresnarkoba Polres Lebak Ringkus Pemuda Edarkan Sabu

Hukum dan Kriminal

Sub Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Berhasil Mengamankan 4 Pelaku Curas Nasabah Bank

Hukum dan Kriminal

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Berita Utama

Ngaku Setor Polisi, Penjual Obat Keras di Pondok Aren Tantang Aktivis

Berita Utama

Tersangka Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Diamankan Personil Polsek Bonaidarussalam

Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Negeri Belitung Mengikuti Acara Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia “HAKORDIA” Tahun 2022