DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 19 Desember 2022 - 06:30 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Utama Provokator Serta Perusakan PT.GAJ Lampung Tengah

Mediakompasnews.Com – Lampung – Anggota kepolisian Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menangkap Efendi (29), seorang tersangka yang melakukan provokator utama terhadap perusakan dan pembakaran aset milik PT Gunung Aji Jaya, Lampung Tengah.

Kita sudah konfirmasi Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya bahwa tersangka berhasil ditangkap dipersembunyiannya di Perum Telaga Bestari Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Lampung Selatan. Senin (19/12/22).

Baca Juga :  Polsek Panongan Amankan Puluhan Remaja diDuga Hendak Balap Liar

Dia melanjutkan tersangka Efendi selain melakukan perusakan dan juga pembakaran, ia juga melakukan penjarahan terhadap aset milik PT Gunung Aji Jaya Lampung Tengah.

Penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Jumat tanggal 16 Desember 2022 Pukul 18.00 WIB. Tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di wilayah Tanggerang.

Dari informasi itu, anggota kemudian menangkap tersangka yang merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Polres Metro dengan Pasal 365, kata pandra.

Baca Juga :  Gencar Tindak Lanjuti Program Asta Cita Presiden RI,Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH, Sikat Warga Kepenuhan,Miliki 7.58 Gram Sabu,

Sebelumnya, Polda Lampung telah menangkap 15 orang pelaku perusakan PT Gunung Aji Jaya beberapa minggu lalu. Penangkapan terhadap 15 orang pelaku tersebut melibatkan tim gabungan sebanyak 160 personel yang terdiri dari 10 personel Krimum, 50 personel Brimob, 50 personel Samapta, dan 50 personel Polres Lampung Tengah.

Sebanyak 15 tersangka tersebut yakni Raden Zugiri (59), Badri (40), Edi Yurizal (61), Rudwan (48), Asikin (63), Hartoni (48), Fauzi (33), Yogi Andalan (17), Dinata (28), Idham (42), dan Sam, Abdul (38), Jupri (40), Noperdi (17), dan Amrun (40).

Baca Juga :  Kejar kejaran Pelaku Dengan Polisi Di Jalinsum, Berakhir Di Puskesmas

Dari 15 orang tersangka tersebut, sebanyak tiga orang positif menggunakan narkotika yakni Yogi Andalan, Fauzi, dan Dinata.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam berupa delapan keris, tiga pisau, empak tombak, empat laduk, satu pedang, satu golok, dan satu kampak, sejumlah dokumen sertifikat, kendaraan motor dan mobil, serta sejumlah ponsel.
(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Penambangan Ilegal Batu Kapur Rusak Jalan dan Polusi Udara, Oknum Aparat Diduga Terlibat

Berita Utama

Seorang Ibu Tega Bunuh Bayi Baru di Lahirkan, ini Motifnya

Berita Utama

Sat Reskrim Polres Lebak berhasil Tangkap Pelaku Curanmor dan Amankan Barang Bukti

Banten

Gara-gara Media Gas Tutup, Arahan PMTK

Hukum dan Kriminal

Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak Kedapatan Membawa Ganja Satu Bungkus Plastik Bening

Banten

Maraknya Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan di Provinsi Banten

Berita Utama

Sungguh Tega, Anak Dibawah Umur Selama 2 Tahun Dicabuli Oleh Ayah Sambung

Berita Utama

Dua Maling Spesialis Rumah Kosong di Cipondoh Ditangkap Polisi