DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Selasa, 13 September 2022 - 17:10 WIB

Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Pengedar Sabu Sistem Tempel dan COD

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Unit Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil Ungkap penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dengan menangkap tersangka yang dikategorikan sebagai Pengedar, tersangka tersebut Sahri Ramadhan Alias Gentong (SR).

Petugas yang merupakan personel sat narkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang menggunakan sistem tempel dan COD di depan Goa Sunyaragi Cirebon.

Saat diamankan, pelaku berinisial SR (28) swasta, kec. Karangampel kab. Indramayu, tidak bisa berkutik. Pengedar narkotika jenis sabu tersebut, tak menyangka kalau COD di depan Goa Sunyaragi Cirebon kali ini bakal bertemu dengan petugas dan membuatnya ditangkap.Hal ini terungkap dalam konpres yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH didampingi Kasat Narkoba Akp Tanwin Nopiansah, SE, kanit satu Ipda Dedi Sutikno, SH dan Kanit dua Aiptu Dodi Irwanto. Bertempat di mako Polres Cirebon Kota, Selasa (13/09/2022).

Baca Juga :  Wujudkan Program Presiden RI: Polres Rokan Hulu Gelar Makan Bergizi Gratis Dan Pemberian Alat Tulis Di SDN 016

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menjelaskan, COD narkotika jenis sabu di depan Objek Wisata Goa Sunyaragi, berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Cirebon Kota.

“Pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Petugas melakukan undercover buy. Sehingga berhasil menangkap tersangka di depan Goa Sunyaragi,” kata Kapolres Cirebon Kota didampingi Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansah, SE.

Baca Juga :  Keutamaan Membaca Sholawat Nabi, Kapolres Lebak Polda Banten Pimpin Ngaji Bareng Kapolres

Diungkapkan Kapolres, tersangka SR ditangkap pada Senin, 5, September 2022 sekitar pukul 10,00 WIB. Ujarnya didampingi kanit satu Ipda Dedi Sutikno, SH.

Petugas Sat Narkoba Porles Cirebon Kota melakukan penyamaran dan mengungkap transaksi 7,54 gram shabu di depan Wisata Goa Sunyaragi. Jelas jebolan Akpol 2002 ini didampingi kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja.

Baca Juga :  Polsek Merbau Bagi-Bagi Sembako Gtatis Kepada Petugas Kebersihan

Lanjut Fahri “Pengakuan pelaku barang didapat dari saudara BM yang masih didalami. Rencana narkoba akan diedarkan di wilayah Kota Cirebon”.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling banyak Rp 10 miliar”, katanya didampingi Kanit dua Aiptu Dodi Irwanto.

(Ahmad Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Tutup Diklapa II, Kapuspalad : Manfaatkan Bekal Ilmu Untuk Kemajuan Satuan

Hukum dan Kriminal

Waka Polri Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Kediri

Berita Utama

Gak Pakai Lama Polsek Tandun Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Hp 3 Unit

TNI/POLRI

Giat Ramadhan ,Polres Meranti Bagi-Bagi Takjil Gratis Kepada Pengendara Roda Dua Memakai Helm

Hukum dan Kriminal

Tiga Mantan Dirut RSUD Pasaman Barat di Vonis Bebas. Jaksa Nyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung

Berita Utama

Hijrah ke Yang Lebih baik, Personel Polres Lebak Polda Banten laksanakan Ngaji Bareng Kapolres

Berita Utama

Datuk Jefri DPC LLMB Ujung Batu Silaturahmi dengan Kapolsek Ujung Batu

Hukum dan Kriminal

Sangat Melecehan Terkait Kekerasan Jurnalis Karawang di Tawar Rp.100 Juta