DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Selasa, 13 September 2022 - 17:10 WIB

Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Pengedar Sabu Sistem Tempel dan COD

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Unit Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil Ungkap penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dengan menangkap tersangka yang dikategorikan sebagai Pengedar, tersangka tersebut Sahri Ramadhan Alias Gentong (SR).

Petugas yang merupakan personel sat narkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang menggunakan sistem tempel dan COD di depan Goa Sunyaragi Cirebon.

Saat diamankan, pelaku berinisial SR (28) swasta, kec. Karangampel kab. Indramayu, tidak bisa berkutik. Pengedar narkotika jenis sabu tersebut, tak menyangka kalau COD di depan Goa Sunyaragi Cirebon kali ini bakal bertemu dengan petugas dan membuatnya ditangkap.Hal ini terungkap dalam konpres yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH didampingi Kasat Narkoba Akp Tanwin Nopiansah, SE, kanit satu Ipda Dedi Sutikno, SH dan Kanit dua Aiptu Dodi Irwanto. Bertempat di mako Polres Cirebon Kota, Selasa (13/09/2022).

Baca Juga :  Ganjar Mulai Penggunaan Mobil Listrik di Lingkungan Pemprov Jateng

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menjelaskan, COD narkotika jenis sabu di depan Objek Wisata Goa Sunyaragi, berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Cirebon Kota.

“Pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Petugas melakukan undercover buy. Sehingga berhasil menangkap tersangka di depan Goa Sunyaragi,” kata Kapolres Cirebon Kota didampingi Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansah, SE.

Baca Juga :  Satpolairud Polresta Tangerang Laksanakan Giat Polmas di Wilayah Pesisir Mauk Barat

Diungkapkan Kapolres, tersangka SR ditangkap pada Senin, 5, September 2022 sekitar pukul 10,00 WIB. Ujarnya didampingi kanit satu Ipda Dedi Sutikno, SH.

Petugas Sat Narkoba Porles Cirebon Kota melakukan penyamaran dan mengungkap transaksi 7,54 gram shabu di depan Wisata Goa Sunyaragi. Jelas jebolan Akpol 2002 ini didampingi kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja.

Baca Juga :  Pelaku Spesialis Curas Alfamart Cibuah berhasil di bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

Lanjut Fahri “Pengakuan pelaku barang didapat dari saudara BM yang masih didalami. Rencana narkoba akan diedarkan di wilayah Kota Cirebon”.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling banyak Rp 10 miliar”, katanya didampingi Kanit dua Aiptu Dodi Irwanto.

(Ahmad Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Anak-Anak di Papua Belajar Bersama di Pos Satgas Yonif 511/DY

Berita Utama

Bupati Indramayu Lakukan Pemusnahan BB 147 Perkara

TNI/POLRI

Dukung Pelaksanaan Tugas Satuan Polisi Militer Angkatan Darat, Kasad Distribusikan Kendaraan Kawal Baru

Berita Utama

Tiba-Tiba..! Kasatgas Ops Bina Kusuma Polres Rohul Razia  Kafe Remang-remang, Ini Hasilnya

Banten

Gara-gara Media Gas Tutup, Arahan PMTK

TNI/POLRI

Percepat Penurunan Stunting, TNI AD Gelar Pelatihan Bagi Tim Fasilitator Kodim

TNI/POLRI

Upaya Polresta Cirebon Jaga Kamtibmas Kondusif

TNI/POLRI

Komandan Koramil 414-05/Kelapa Kampit Hadir Pisah Sambut Camat Kelapa Kampit