LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Selasa, 13 September 2022 - 17:10 WIB

Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Pengedar Sabu Sistem Tempel dan COD

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Unit Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil Ungkap penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dengan menangkap tersangka yang dikategorikan sebagai Pengedar, tersangka tersebut Sahri Ramadhan Alias Gentong (SR).

Petugas yang merupakan personel sat narkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang menggunakan sistem tempel dan COD di depan Goa Sunyaragi Cirebon.

Saat diamankan, pelaku berinisial SR (28) swasta, kec. Karangampel kab. Indramayu, tidak bisa berkutik. Pengedar narkotika jenis sabu tersebut, tak menyangka kalau COD di depan Goa Sunyaragi Cirebon kali ini bakal bertemu dengan petugas dan membuatnya ditangkap.Hal ini terungkap dalam konpres yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH didampingi Kasat Narkoba Akp Tanwin Nopiansah, SE, kanit satu Ipda Dedi Sutikno, SH dan Kanit dua Aiptu Dodi Irwanto. Bertempat di mako Polres Cirebon Kota, Selasa (13/09/2022).

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Belawan Pamer Tangkapan

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menjelaskan, COD narkotika jenis sabu di depan Objek Wisata Goa Sunyaragi, berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Cirebon Kota.

“Pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Petugas melakukan undercover buy. Sehingga berhasil menangkap tersangka di depan Goa Sunyaragi,” kata Kapolres Cirebon Kota didampingi Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansah, SE.

Baca Juga :  Tingkatkan Kinerja, Kapolres Lebak Berikan Penghargaan Best Police Of The Month Kepada Personil

Diungkapkan Kapolres, tersangka SR ditangkap pada Senin, 5, September 2022 sekitar pukul 10,00 WIB. Ujarnya didampingi kanit satu Ipda Dedi Sutikno, SH.

Petugas Sat Narkoba Porles Cirebon Kota melakukan penyamaran dan mengungkap transaksi 7,54 gram shabu di depan Wisata Goa Sunyaragi. Jelas jebolan Akpol 2002 ini didampingi kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja.

Baca Juga :  Lanud Hang Nadim Gelar Upacara Peringatan Hari Ultah ke-71 Komando Operasi Udara (Koopsud)

Lanjut Fahri “Pengakuan pelaku barang didapat dari saudara BM yang masih didalami. Rencana narkoba akan diedarkan di wilayah Kota Cirebon”.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling banyak Rp 10 miliar”, katanya didampingi Kanit dua Aiptu Dodi Irwanto.

(Ahmad Hidayat)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Jadi Pemateri Latihan Keterampilan Menajemen Mahasiswa Tingkat Dasar Oleh BEM IIB Darmajaya

TNI/POLRI

Kapolsek Depok, Polresta Cirebon AKP Rynaldi Nurwan Cepat Tanggap Layani Aduan Masyarakat

TNI/POLRI

Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Ģagalkan Pelajar Hendak Tawuran

Hukum dan Kriminal

Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan Dan Polsek Kelapa Dua Berhasil Ungkap  Kasus Tindak Pidana Kekerasan

TNI/POLRI

Pesan Kamtibmas dan Imbau Prokes Bhabinkamtibmas Polsek Cikupa Rutin Lakukan DDS

Berita Utama

Denpom III/4 Serang Gelar Ops Gakrik Lalin damka Pekan Disiplin menyambut HUT TNI Ke – 77 Tahun 2022.

Berita Utama

Babinsa Komsos dengan Petani Sayur di Desa Binaan

Berita Utama

Perwira Hukum (Pa Kum) Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Hadiri Pemusnahan Media Pembawa HPHK & OPTK