LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Selasa, 13 September 2022 - 17:10 WIB

Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Pengedar Sabu Sistem Tempel dan COD

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Unit Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil Ungkap penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dengan menangkap tersangka yang dikategorikan sebagai Pengedar, tersangka tersebut Sahri Ramadhan Alias Gentong (SR).

Petugas yang merupakan personel sat narkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang menggunakan sistem tempel dan COD di depan Goa Sunyaragi Cirebon.

Saat diamankan, pelaku berinisial SR (28) swasta, kec. Karangampel kab. Indramayu, tidak bisa berkutik. Pengedar narkotika jenis sabu tersebut, tak menyangka kalau COD di depan Goa Sunyaragi Cirebon kali ini bakal bertemu dengan petugas dan membuatnya ditangkap.Hal ini terungkap dalam konpres yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH didampingi Kasat Narkoba Akp Tanwin Nopiansah, SE, kanit satu Ipda Dedi Sutikno, SH dan Kanit dua Aiptu Dodi Irwanto. Bertempat di mako Polres Cirebon Kota, Selasa (13/09/2022).

Baca Juga :  Pencuri Sepada Motor Mengunakan Kunci Leter T di Rohul Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambusai

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menjelaskan, COD narkotika jenis sabu di depan Objek Wisata Goa Sunyaragi, berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Cirebon Kota.

“Pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Petugas melakukan undercover buy. Sehingga berhasil menangkap tersangka di depan Goa Sunyaragi,” kata Kapolres Cirebon Kota didampingi Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansah, SE.

Baca Juga :  Pengukuhan Asops Guspurla Koarmada III Secara Virtual dari Kapal Markas KRI Teluk Wondama-527

Diungkapkan Kapolres, tersangka SR ditangkap pada Senin, 5, September 2022 sekitar pukul 10,00 WIB. Ujarnya didampingi kanit satu Ipda Dedi Sutikno, SH.

Petugas Sat Narkoba Porles Cirebon Kota melakukan penyamaran dan mengungkap transaksi 7,54 gram shabu di depan Wisata Goa Sunyaragi. Jelas jebolan Akpol 2002 ini didampingi kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja.

Baca Juga :  Sengketa 1.500 Hektare di Pakkat, Ahli Waris Tantang Sertifikat PT di Pengadilan

Lanjut Fahri “Pengakuan pelaku barang didapat dari saudara BM yang masih didalami. Rencana narkoba akan diedarkan di wilayah Kota Cirebon”.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling banyak Rp 10 miliar”, katanya didampingi Kanit dua Aiptu Dodi Irwanto.

(Ahmad Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Warga Serbu Bazar Murah Hari Bhayangkara ke-77 Polresta Cirebon di Stadion Ranggajati

TNI/POLRI

Pengamanan Arus Mudik-Balik Lebaran, Kapolri Sampaikan Ucapkan Terima Kasih ke Jajaran

TNI/POLRI

Rayakan Hari Ulang Tahun, Satgas Yonif 511/DY Lakukan Khitan Massal Ceria di Papua

Berita Utama

Rapat Lintas Sektoral Nataru, Kapolri Pastikan Wujudkan Rasa Aman Bagi Warga

TNI/POLRI

Beribadah dan Berbagi Kasih Natal dengan Gereja Mobile

TNI/POLRI

Dialog Bersama Tokoh Masyarakat, Babinsa Koramil 414-04/Membalong Komsos Dengan Warga Binaan

Hukum dan Kriminal

Nama Ari Disebut! SPBU di Tegal Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi

Berita Utama

Kabid Propam Polda Kalbar Sampaikan Arahan Tentang Deviant Behaviour Prevention dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022