LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Rabu, 31 Agustus 2022 - 10:03 WIB

Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2021 Diduga Dilanggar SPBU 34.135.01, Condet Jakarta Timur

MediaKompasNews.com –JAKARTA – Lagi lagi soal Peraturan Pertamina sudah tidak berlaku lagi terlihat jelas di SPBU 34.13501 yang terletak di Jalan Raya Condet Balekambang Jakarta Timur.

Bertepatan saat awak media sedang melintas di SPBU tersebut, Rabu (31/08/2022) sekitar pukul 04.00 Wib di dapati seorang operator berinisial IS sedang melakukan pengisian bahan bakar jenis Pertalite ke dalam jerigen berbahan plastik warna biru bermuatan di duga ukuran 35 liter milik customer.

Hal ini sangat jelas sudah melanggar Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2021, bahkan di pertegas dengan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 bahwa jenis BBM khusus penugasan di larang diperjualbelikan dengan menggunakan drum.

Baca Juga :  AKP Repelita Ginting Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap Dengan 24 Paket Sabu

Larangan pelayanan jerigen produk pertalite di pertegas dan surat PERTAMINA No.584/PND630000/2022-S3 tentang “Larangan Pelayanan Jerigen Produk Pertamina JBKP”.

Bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

Ketika di konfirmasi oleh awak media oknum petugas SPBU tersebut menyatakan, bahwa yang dilakukannya tidak menyalahi aturan manapun.

Baca Juga :  Korban Pelecehan Seksual Kecewa, Niat Lapor Kasus Malah Disuruh Damai

“Tidak ada aturan yang melarang pak” ujar oknum petugas SPBU tersebut.

Atas perbuatannya SPBU 34.13501
juga diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Yang lebih ironis telah beberapa kali diingatkan oleh awak media terkait kesalahan yang sama, pengamatan para awak media SPBU tersebut hampir setiap malam melakukan penjualan pertalite dengan menggunakan jerigent plastik.

Baca Juga :  Sosialisasi Sampah Organik Dan Anorganik Untuk Meningkatkan Kesadaran Anak SDN 001 Kabun

Ketika di konfirmasi melalui pesan singkat whatapps, salah seorang management SPBU 34.13501 menyampaikan, bahwa pihak management sudah sering kali mengingatkan agar operator tidak melakukan pelanggaran apapun.

“Pada intinya pihak Kantor/atau perusahaan sudah melarang memang itu tidak boleh, tapi memang operatornya aja yang nakal”, ujar Radi.

Atas temuan tersebut awak media berencana akan bersurat kepada BPH MIGAS dan PT. PERTAMINA.

(Team INVESTIGASI)

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga Tabrak Perwal Kota Tangerang, Tiang Internet Dibuaran Indah Marak Tanpa Tindakan Tegas

Sorotan

Kabid PPPA : Tiada Ampun Bagi Pelaku Pelecehan Seks Pada Anak

Berita Utama

Ini kata Bawaslu Kota Tangerang : Pelapor Cabut Laporan, Proses akan Tetap Berjalan di Gakumdu Selama Saksi Kunci Ada

Berita Utama

Polsek Cipanas Gerak Cepat Amankan Terduga Penipuan Konsumen Dealer BBM Cipanas

Berita Utama

Pengepul BBM Bersubsidi Sudah Sampai Telinga Kapolsek Cikarang Utara

Berita Utama

Akibat Cinta Segitiga, Pelaku Pemerkosaan Diamankan Polres Sumenep

Berita Utama

Tukar Guling: Polda Jatim Ungkap Kasus Korupsi BSA

Hukum dan Kriminal

Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Berupa isi Toko