DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Rabu, 31 Agustus 2022 - 10:03 WIB

Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2021 Diduga Dilanggar SPBU 34.135.01, Condet Jakarta Timur

MediaKompasNews.com –JAKARTA – Lagi lagi soal Peraturan Pertamina sudah tidak berlaku lagi terlihat jelas di SPBU 34.13501 yang terletak di Jalan Raya Condet Balekambang Jakarta Timur.

Bertepatan saat awak media sedang melintas di SPBU tersebut, Rabu (31/08/2022) sekitar pukul 04.00 Wib di dapati seorang operator berinisial IS sedang melakukan pengisian bahan bakar jenis Pertalite ke dalam jerigen berbahan plastik warna biru bermuatan di duga ukuran 35 liter milik customer.

Hal ini sangat jelas sudah melanggar Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2021, bahkan di pertegas dengan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 bahwa jenis BBM khusus penugasan di larang diperjualbelikan dengan menggunakan drum.

Baca Juga :  BEM Sumenep Gelar Aksi Demonstrasi Tolak Kenaikan Harga BBM

Larangan pelayanan jerigen produk pertalite di pertegas dan surat PERTAMINA No.584/PND630000/2022-S3 tentang “Larangan Pelayanan Jerigen Produk Pertamina JBKP”.

Bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

Ketika di konfirmasi oleh awak media oknum petugas SPBU tersebut menyatakan, bahwa yang dilakukannya tidak menyalahi aturan manapun.

Baca Juga :  Kecamatan Ciledug Minta Penebangan Tiang dan Pemutusan Jaringan Kabel Udara Sudimara Selatan

“Tidak ada aturan yang melarang pak” ujar oknum petugas SPBU tersebut.

Atas perbuatannya SPBU 34.13501
juga diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Yang lebih ironis telah beberapa kali diingatkan oleh awak media terkait kesalahan yang sama, pengamatan para awak media SPBU tersebut hampir setiap malam melakukan penjualan pertalite dengan menggunakan jerigent plastik.

Baca Juga :  Klarifikasi tentang Soma Atmaja PLH Sekda dan Ali Gozali: Mengurai Fakta

Ketika di konfirmasi melalui pesan singkat whatapps, salah seorang management SPBU 34.13501 menyampaikan, bahwa pihak management sudah sering kali mengingatkan agar operator tidak melakukan pelanggaran apapun.

“Pada intinya pihak Kantor/atau perusahaan sudah melarang memang itu tidak boleh, tapi memang operatornya aja yang nakal”, ujar Radi.

Atas temuan tersebut awak media berencana akan bersurat kepada BPH MIGAS dan PT. PERTAMINA.

(Team INVESTIGASI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pemkot Tangerang Sambut Baik Kebijakan Presiden Prabowo Aktifkan Kembali Pengecer Gas LPG Bersubsidi

Hukum dan Kriminal

Sat Reskrim Polres Lebak berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Ruko Bengkel

Bandar Lampung

KONI Lampung Selatan Menyambut Baik Ketua DPD IWO Indonesia Lampung Selatan

BELITUNG

Ketua DPRD Belitung, Angkat Bicara Terkait Terbitnya SKT di Dalam IUP PT Altar Abadi

Berita Utama

Korpus BEM SI Apresiasi Kapolri Copot 25 Polisi Terkait Kasus Brigadir Yoshua

Sorotan

Warga Desa Peusar Keluhkan Penumpukan Sampah Yang Tak Kunjung Di Bersihkan

Berita Utama

Kapolsek Kabun Pastikan Situasi Kondusif di Tengah Aksi FPBMS dengan Patroli Dialogis

Berita Utama

Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak