LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 17 Desember 2022 - 11:31 WIB

Pelapor DJPL ke KPK Melakukan Investigasi Lapangan, Bekas Tambang Rusak Parah

MediaKompasNews.Com,- Kepri – Pelapor Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan DJPL) pascatambang di Pulau Bintan ke KPK melakukan investigasi Lapangan untuk membuktikan bahwa bekas galian tambang memang ditelantarkan oleh pengusaha dan pemerintah setempat. Kegiatan tambang bauksit dan pasir kuarsa di Bintan paling besar terjadi dalam kurun waktu 2010-2016.

Penelantaran lokasi bekas tambang yang rusak parah itu menjadi pertanyaan besar, karena perusahaan telah meletakkan setoran DJPL untuk reklamasi dan rehabilitasi lingkungan pasca tambang. Meskipun ada penarikan dana DJPL oleh perusahaan, faktanya di lapangan lokasi bekas tambang masih tetap rusak parah.

Untuk membuktikan kondisi di lapangan terhadap dugaan penyelewengan dana DJPL pascatambang itu, pelapor dugaan korupsi dana DJPL, Cak Ta’in Komari SS dan Syarial Lubis melakukan investigasi Lapangan pada Sabtu 17 Desember 2022.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim

“Kami melakukan investigasi Lapangan untuk membuktikan apakah perusahaan tambang telah melakukan reklamasi dan rehabilitasi lingkungan atau belum, karena dana DJPL pascatambang sudah dilakukan penarikan beberapa kali,” kata Cak Ta’in.

Menurut Cak Ta’in, informasi tentang dugaan korupsi dana DJPL pascatambang itu juga perlu didukung fakta -fakta di lapangan guna memperkuat bukti laporan. “Sesuai laporan kami menduga mantan Bupati Bintan, yang kini menjabat Gubernur Kepri, diduga melanggar pasal 2,3,8 dan 9 UU No 31 tahun 1998 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Unsur pidananya menurut kami sangat memenuhi pasal-pasal tersebut, alat bukti kan juga diperkuat. Untuk itulah kami melakukan investigasi Lapangan,” jelasnya.

Syarial Lubis yang dalam laporannya mengkuasakan kepada Pengacara Hambali Hutasuhut SH menambahkan bahwa apa yang dilaporkan ke KPK, Bareskrim dan Kejaksaan Agung itu tidak main-main. “Laporan itu sangat serius, untuk membuktikan nya kami siap bekerja sama dan koordinasi dengan semua aparat penegak hukum. Salah satunya mencari bukti tambahan yan cukup untuk sebuah proses hukum,” terang Lubis.

Baca Juga :  Polsek Bonai Darussalam: Pasangan Tanpa Ikatan Suami Istri Diamankan Bersama 14 Paket Sabu

Dari hasil pemantauan di lapangan terhadap lokasi lahan bekas tambang bauksit milik PT. Bintan Cahaya Terang di Sei Enam Bintan memperlihatkan kondisi yang rusak parah. Tanah yang gundul dan kolam yang mengangah. Tidak ada tanda-tanda dilakukan reklamasi ataupun reboisasi di bekas tambang tersebut.

Pemandangan yang sama juga terjadi di bekas tambang seputar Wacopek Dompak. Parahnya, ditemukan reklamasi dan reboisasi pura-pura. Di mana lokasi bekas tambang jika dilihat dari sisi jalan nampak sejajar bahkan lebih tinggi, begitu juga dengan reboisasi yang menampakkan pepohonan tersusun rapi tiga empat baris. Faktanya di belakang itu, setelah ditelusuri, ditemukan tanah curam dan kolam yang dalam bekas tambang.

Baca Juga :  Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Berhasil Bekuk pencuri Tengki

Lokasi yang juga sempat disamperin tim investigasi pelapor dugaan korupsi yakni bekas tambang di seputar Tembeling Kec. Teluk Bintan oleh PT. Gunung Sion dan PT. Gunung Bintang Abadi.

Pulau Telang, Sei Enam, bahkan hampir tenggelam. Kerusakan sangat parah nampak di lokasi bekas tambang dan seolah tidak ada kepedulian perusahaan penambang sama sekali. “Jika tidak ada tindakan serius dari aparat penegak hukum, pulau itu bisa hilang. Hanyut ke dasar lautan.” tegas Cak Ta’in. (TIM)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Delapan Bulan Buron, Pelaku Spesialis Pencuri Mobil Diciduk Satreskrim Polres Serang

Hukum dan Kriminal

Pengerusakan Lapak Dagangan, Kuasa Hukum dan Korban Laporkan ke Polda Metro Jaya

Hukum dan Kriminal

Empat Pelaku Curat Di Ringkus Polisi Ini Penjelasannya

Berita Utama

Bawa Sabu, Warga Lenteng Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Hukum dan Kriminal

Diduga Syarat Penyimpangan, Bumdes Banteng Jaya Desa Bandar Tengah Terus Disoal

Berita Utama

Penambangan Ilegal Batu Kapur Rusak Jalan dan Polusi Udara, Oknum Aparat Diduga Terlibat

Berita Utama

Polsek Sapeken Ungkap Sindikat BBM Bersubsidi Berjenis Solar ke Kapal

Hukum dan Kriminal

Mantap, Pelaku Judi Online Berhasil Di Bekuk Sat Reskrim Polres Lebak