DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Selasa, 11 November 2025 - 06:10 WIB

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Pengadaan Mebel SMP Kota Tangerang Disorot — Kabid SMP Bungkam, LBH Fatomy Angkat Bicara

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan mebel sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali mencuat. Sejumlah proyek dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah diduga tidak terealisasi sesuai pagu anggaran tahun 2025.

Temuan tim Metropolitanin8.com menyebutkan, pengadaan mebel ruang laboratorium komputer di SMPN 30 senilai Rp106.599.900 belum terealisasi.
Sementara di SMPN 23, proyek senilai Rp900.503.100 untuk pengadaan meja, kursi, dan perabot lab belum tampak sepadan dengan nilai kontrak.
Adapun SMPN 34 tercatat menerima dua paket pengadaan senilai Rp353.429.900, namun ditemukan ketidaksesuaian antara barang dan nilai anggaran.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Silaturahmi dengan Karyawan PTFI

Selain itu, publik menyoroti lonjakan harta kekayaan Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Bagio Dullah Komari, M.Pd., yang naik dari Rp 4,3 miliar (2023) menjadi Rp 4,38 miliar (2024) berdasarkan data LHKPN KPK.

Metropolitanin8.com telah mengajukan konfirmasi kepada Bagio Dullah Komari sejak 27 Oktober 2025 melalui pesan WhatsApp dan surat resmi, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Baca Juga :  Antisipasi Kecurangan dan Kelangkaan BBM, Polres Tegal Kota Sidak di SPBU se-Kota Tegal

Menanggapi hal tersebut, LBH/Lawfirm M. Reza Fatomy menilai kasus ini perlu segera diusut oleh aparat pengawas dan penegak hukum.

“Jika benar ada indikasi penyimpangan atau mark up anggaran, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK,” tegas M. Reza Fatomy kepada Metropolitanin8.com, Senin (11/11/2025).

Baca Juga :  Personel Intelijen dan Provost Pasmar 3 Laksanakan Pemeriksaan Terhadap Prajurit yang Purna Tugas

Ia juga menambahkan, lembaga seperti Inspektorat, BPK, dan KPK wajib menindaklanjuti dugaan tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan.

“Keterbukaan dan tanggung jawab pejabat publik adalah kunci. Bila ada unsur penyimpangan, harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, yang mendesak agar Pemkot Tangerang bersikap transparan dalam setiap pengelolaan dana pendidikan.

 

Reporter: Mar/Tim Investigasi
Narasumber Hukum: LBH/Lawfirm M. Reza Fatomy
Editor: Pamungkas

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Peduli Lingkungan, Bhabimkantibmas Kerja Bakti Bersama Warga Dalam Rangka Binwil HUT RI

Berita Utama

Meriahkan HUT Bhayangkara ke-76, KBPP POLRI Gelar Berbagai Kegiatan di GBK

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Layanan Inklusif

Berita Utama

Terima Wakil Gubernur Gyeongsangbuk-do Korsel, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Kerjasama Pertukaran Pelajar Indonesia-Korea

Berita Utama

Kabid Humas Polda Jabar : Up Date Tim DVI Polri Dalam Penanganan Korban Pasca Gempa Cianjur

Batu Bara

Lembaga Investigasi Negara: Terkait Data Pemilu, Koar-Koar Bawaslu RI Tak Selasaikan Masalah

Berita Utama

Kepala Desa Cangkingan Didi Wahyudi Jadi Narasumber T20

Berita Utama

Pelantikan KKP Bone Berlangsung Semarak Di Golden Prawn Bengkong Laut.