DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Minggu, 25 September 2022 - 12:48 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak Kedapatan Membawa Ganja Satu Bungkus Plastik Bening

Mediakompasnews.com,- Lebak, Seorang pemuda EK (27) warga Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak diamankan Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kedapatan membawa ganja satu bungkus plastik bening di pinggir jalan Kecamatan Rangkasbitung pada Selasa (13/09) sekitar pukul 21.00 Wib.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Malik Abraham menjelaskan bahwa pelaku EK ditangkap karena diduga telah melakulan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menjual atau menjadi prantara dalam jual beli atau mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis Sabu. “Pelaku kami tangkap karena kedapatan memiliki narkotika satu bungkus plastik bening,” jelas Malik saat ditemui pada Minggu (25/09).

Baca Juga :  Stop Kerusakan Lingkungan, Polda Gorontalo Siap Tertibkan PETI di Seluruh Wilayah

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka petugas kemudian melakukan pengeledahan terhadap tersangka lalu ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung warna hitam yang ditemukan polisi di tangan sebelah kanan pada saat tersangka pegang.

“Kemudian tersangka diintrogasi oleh petugas lalu tersangka menunjukan tempat tersangka menyimpan barang narkotika golingan 1 jenis tanaman ganja yang berada di rumah tersangka kemudian polisi melakukan pengeledahan didalam rumah tersangka lalu pada saat di geledah ditemukan barangbukti berupa satu buah handphone warna hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus pelastik bening berukuran besar yang berisiskan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja dan tiga bungkus palstik bening yang berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang ditemukan Polisi di dalam rumahnya. Selanjutnya tersangka di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lebak,guna permeriksaan lebih lanjut,” ujar Malik.

Baca Juga :  Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Lebih lanjut Malik menambahkan bahwa petugas juga melakukan pengejaran terhadap KA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Selain itu kita juga melakukan pengejaran terhadap KA,” terang Malik.

Akibat dari perbuatannya pelaku di kenai Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Press Conference Polsek Cikupa Terkait Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen Dan Pangan Tentang Pemalsuan Tanggal Kadaluarsa

(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Di Duga Pencurian Aliran Arus Listrik, di Kantor Desa Kedaung Barat

Hukum dan Kriminal

Gelapkan Sepeda Motor, Diamankan Tekab 308 Polsek Kalianda

Hukum dan Kriminal

Polri Buru KKB Papua Pembunuh Pendeta dan 9 Warga

Berita Utama

Polisi Amankan Tiga Pengedar Obat  Terlarang di Sepatan, 1.166 Tramadol dan Eximer Disita

Hukum dan Kriminal

Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Pengedar Sabu Sistem Tempel dan COD

Berita Utama

Pengangguran Gondol kumpter, di Cokok TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Selatan Polda Lampung

Berita Utama

Pria Ini Ditangkap Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Hukum dan Kriminal

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan Montir Bengkel Dalam Waktu 10 Jam