LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 10 Desember 2022 - 06:32 WIB

Maraknya Peredaran Sabu, Polres Sumenep berhasil Menangkap Warga Desa Palasa

Mediakompasnews.com – Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil menangkap warga Desa Palasa Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep, setelah diketahui hendak transaksi Narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 Wib.

Tola’ (55) warga Desa Palasa Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep berhasil ditangkap Satuan Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep saat mengendarai sepeda motor Honda Vario Techno 125 FI warna orenge ditengah perjalanan antara Desa Palasa dan Desa Talango.

Baca Juga :  Tawuran Gunakan Air Keras dan Sajam, 6 Pelaku Diamankan Polsek Ciledug

“Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu,” kata AKP Widiarti, S.H pada keterangan rilisnya, Jum’at (09/12).

Kasi Humas Polres Sumenep menyebut penangkapan Tola’ bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Kombang Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep. Petugas langsung melakukan penyelidikan secara inten.

Mendapat informasi dan A1 petugas langsung melakukan pengejaran serta penyisiran terhadap pelaku di sepanjang jalan tersebut dan melakukan penangkapan disertai penggeledahan.

Baca Juga :  Pembangunan SPALD-S di Desa Dawuhan Kec. Talang Kab.Tegal Diduga Proyek Siluman

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, Petugas menemukan beberapa barang bukti dari saku baju pelaku berupa 1 pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.40 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam berikut 1 unit Motor Honda Techno 125 FI warna oranye dengan Nopol M 4622 TL.

Baca Juga :  Curi Mobil Perusahaan, Seorang Pria Dibekuk Polsek Cikupa Polresta Tangerang

“Setelah semuanya ditunjukkan, Pelaku mengakui barang tersebut keseluruhan adalah miliknya,” Pungkas Widi.

Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Pelaku beserta barang buktinya diamankan ke kantor Mapolres Sumenep.

Pelaku akan di jerat Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hairul

Share :

Baca Juga

Batu Bara

BNN Kab Batu Bara Berhasil Ringkus Satu Bandar Sabu dan Dua Pengedar

Hukum dan Kriminal

Sempat Kelabui Polisi, Akhirnya Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung Dapat Ditangkap

Berita Utama

Gudang DPR Kenanga Cipondoh, Diduga Dijadikan Pengoplosan Gas Elpiji

Hukum dan Kriminal

Diduga Syarat Penyimpangan, Bumdes Banteng Jaya Desa Bandar Tengah Terus Disoal

Hukum dan Kriminal

Disoal Pembangunan Tak Jelas di Depan Balai Desa Manding Laok, Jawaban Kades Dan Perkerja Simpangsiur

Hukum dan Kriminal

Urungkan Diri Cukur Rambut, Pemuda Diamankan Polsek Jati Agung

Berita Utama

Gerak Cepat, Polres Sumenep Berhasil Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi

Hukum dan Kriminal

Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar Berhasil di Amankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak