LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Nasional / Sorotan / TNI/POLRI

Rabu, 19 Februari 2025 - 04:26 WIB

Dibawah Kendali AKP Repelita Ginting Ungkap Kasus Narkotika Di Rokan Hulu

Mediakompasnews.Com — Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,02 gram. Penangkapan ini dilakukan di depan sebuah rumah di Desa Batas, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa malam, (18/02/2025), sekira pukul 20.30 WIB.

Tersangka yang diamankan dalam operasi ini adalah SB alias OB bin SG (Alm), seorang petani berusia 48 tahun yang berdomisili di Desa Batas, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka diduga sering terlibat dalam transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, tim Sat Res Narkoba menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika, yaitu, 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna putih bening. 1 (satu) pack plastik klip warna putih bening. 2 (dua) lembar plastik klip warna putih bening. 1 (satu) buah bungkusan kuaci. 1 (satu) unit timbangan digital. 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna ungu dengan nomor SIM card 0821-××××-××××

Baca Juga :  Polres Rokan Hulu Perbaiki Jalan Rusak Demi Kenyamanan Masyarakat

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Desa Batas sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP REPELITA GINTING, SH, langsung menugaskan timnya untuk melakukan penyelidikan.

Pada Selasa malam, (18/02/2025), tim yang dipimpin oleh Aipda ARIF ARMAN, SH, berhasil mengamankan tersangka di depan sebuah rumah di Desa Batas. Saat digeledah, ditemukan tujuh paket sabu yang disembunyikan dalam plastik klip putih bening serta beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Polres Dan Polsek Jajaran Gencarkan Patroli Rumah Kosong Ditinggal Mudik, Warga Apresiasi Langkah Kepolisian

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ML. Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap ML, namun hingga saat ini, pelaku belum berhasil ditemukan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika tanpa izin. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Berikan Remisi Khusus Nyepi 2026 kepada Warga Binaan

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Narkoba, AKP Repelita Ginting, SH mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” Eks Kapolsek Tambusai ini.

(Samiono)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Berikan Pelayanan Keamanan dan Kenyamanan Kepada Pemudik Personil Pos Pelayanan Rest Area KM 228 A Polresta Cirebon Laksanakan Pengaturan Arus Lalin dan Himbauan Kepada Pemudik

Berita Utama

Apel Pagi di RSUD Rohul Bupati H.Sukiman: RSUD Harus Jadi yang Terbaik dan Harus Tingkatkan Pelayanan Kepada Pasien

BELITUNG

Sambut Hari Juang TNI AD, Kodim 0414/Belitung Gelar Bhakti Sosial Donor Darah

Berita Utama

Bupati Batu Bara Lantik Pengurus dan Dukung Kegiatan MAS-UD

Berita Utama

Pembangunan Betonisasi Akses jalan Poros Desa disekitar’ Rangkasbitung Timur Diapresiasi Warga Setempat.

Berita Utama

Adit Wahyudin Gabung Bersama Gerakan Banten Berseru Penjarakan Oknum Bank Banten Yang Terlibat dalam Konspirasi Tindak Kejahatan Perbangkan Di Bank Banten

Daerah

Pemkab Temanggung Kucurkan Dana Rp 1,13 miliar untuk Parpol

Berita Utama

Kapolresta Cirebon Hadiri Dialog Khusus terkait Rencana Kenaikan Harga BBM Subsidi