LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 17 Desember 2022 - 04:39 WIB

Kades Desa Palokloan Diduga Gelapkan Pajak DD& ADD

MediaKompasNews.Com,- Sumenep –  kades desa palokloan ini tidak menyetorkan pajak dana DD – ADD tahun 2020 – 2021 16/12/2022

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dana yang masuk ke desa yang bersumber dari APBN maupun APBD, tentu saja dalam praktek pelaksanaannya akan terutang pajak sesuai dengan jenis transaksinya. Oleh karena itu Kepala Desa beserta Perangkat Desa, khususnya Bendahara Desa.

Baca Juga :  Urungkan Diri Cukur Rambut, Pemuda Diamankan Polsek Jati Agung

Bendahara desa harus mengetahui dan memahami dengan baik beberapa jenis pajak yang terutang dalam setiap transaksi, serta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan terkait pajak yang ada di desa, misalkan kewajiban pengajuan NPWP, kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 (2), PPN, serta Bea Materai.

Dengan berbekal pemahaman yang baik mengenai jenis transaksi dan pajak yang terutang, diharapkan praktek perpajakan di desa sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Danyonmarhanlan IV Berikan Semangat Dan Motivasi Tamtama Terbaik Yonmarhanlan IV Yang Akan Mengikuti Tes Calon Bintara Reguler

Hasil infestigasi MKN.com mendapati kejanggalan dalam transaksi di Desa Palo’lokan, menurut pengakuan kepala desa palo’loan Kec. Gapura ,Kb Sumenep, saudara Sunar (Kepala Desa Palo’lokan) kepada kami Mengaku memang tidak membayar pajak tsb, krn kami masih buta ( tidak tahu Administrasi).

Pph 21 dan ppn 11% merupakan pajak yg dipotong atas pekerjaan, adapun pekerjaaan tsb bersumber dari dana DD/ADD tahun 2020 dan tahun 2021.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curanmor berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Lebak

Akunya, karena ketidak tahuan Kepala Desa Palo’loan akhirnya pemerintah Desa tidak melakukan pembayaran pajak, sedangkan uang yang seharusnya digunakan untuk dibayarkan kepada kas Negara melalui pajak diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Hal ini tentunya akan berbuntuk panjang, selain mengakibatkan adanya pajak terutang, peran DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) juga patut untuk dipertanyakan. Karena masih ada Desa yang tidak memahami tentang Pajak

Penulis : Asis

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Keberutalan Genk Motor Kembali Terjadi Diwilayah Kota Tangerang

Berita Utama

Wakapolda Kepri Pimpin Pemusnahan Narkotika Jenis Kokain Seberat 48 Kilogram

Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan Ringkus Pelaku Curas

Berita Utama

Pelaku Pemalsuan Dokument Terancam Di Bui

Berita Utama

Kurir Dan Pengguna Sabu Diciduk Personil Polsek Tandun

Berita Utama

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH Instruksikan Jajaran Tindak Tegas Pelaku Curas

Berita Utama

Lima Pria Diamankan Personil Polsek Kuntodarussalam Dalam Kasus Pencurian Sepeda Motor

Hukum dan Kriminal

Sat Reskrim Polres Lebak berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Ruko Bengkel