LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 17 Desember 2022 - 04:39 WIB

Kades Desa Palokloan Diduga Gelapkan Pajak DD& ADD

MediaKompasNews.Com,- Sumenep –  kades desa palokloan ini tidak menyetorkan pajak dana DD – ADD tahun 2020 – 2021 16/12/2022

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dana yang masuk ke desa yang bersumber dari APBN maupun APBD, tentu saja dalam praktek pelaksanaannya akan terutang pajak sesuai dengan jenis transaksinya. Oleh karena itu Kepala Desa beserta Perangkat Desa, khususnya Bendahara Desa.

Baca Juga :  Delapan Bulan Buron, Pelaku Spesialis Pencuri Mobil Diciduk Satreskrim Polres Serang

Bendahara desa harus mengetahui dan memahami dengan baik beberapa jenis pajak yang terutang dalam setiap transaksi, serta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan terkait pajak yang ada di desa, misalkan kewajiban pengajuan NPWP, kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 (2), PPN, serta Bea Materai.

Dengan berbekal pemahaman yang baik mengenai jenis transaksi dan pajak yang terutang, diharapkan praktek perpajakan di desa sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu di Kota Tangerang, Delapan Orang Diamankan

Hasil infestigasi MKN.com mendapati kejanggalan dalam transaksi di Desa Palo’lokan, menurut pengakuan kepala desa palo’loan Kec. Gapura ,Kb Sumenep, saudara Sunar (Kepala Desa Palo’lokan) kepada kami Mengaku memang tidak membayar pajak tsb, krn kami masih buta ( tidak tahu Administrasi).

Pph 21 dan ppn 11% merupakan pajak yg dipotong atas pekerjaan, adapun pekerjaaan tsb bersumber dari dana DD/ADD tahun 2020 dan tahun 2021.

Baca Juga :  Polsek Batuceper Bekuk Komplotan Curanmor Asal Lampung, 4 Residivis Ditangkap

Akunya, karena ketidak tahuan Kepala Desa Palo’loan akhirnya pemerintah Desa tidak melakukan pembayaran pajak, sedangkan uang yang seharusnya digunakan untuk dibayarkan kepada kas Negara melalui pajak diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Hal ini tentunya akan berbuntuk panjang, selain mengakibatkan adanya pajak terutang, peran DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) juga patut untuk dipertanyakan. Karena masih ada Desa yang tidak memahami tentang Pajak

Penulis : Asis

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat di Palimanan Timur

Hukum dan Kriminal

Sub Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Berhasil Mengamankan 4 Pelaku Curas Nasabah Bank

Hukum dan Kriminal

Travel Naila Kembali Lagi Melakukan Penipuan Berkedok Umrah Besar Besaran

Hukum dan Kriminal

24 Pelaku Perjudian Diamankan Polisi, Tindak Lanjuti Perintah Kapolda Banten

Banten

Maraknya Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan di Provinsi Banten

Hukum dan Kriminal

Beri Arahan Prajurit Yonif 642/Kps, Ini Penekanan Pangdam XII/Tpr

Hukum dan Kriminal

Polda Sumut Buru Bos Judi Online Terbesar ABK

Hukum dan Kriminal

Danyonmarhanlan IV Berikan Semangat Dan Motivasi Tamtama Terbaik Yonmarhanlan IV Yang Akan Mengikuti Tes Calon Bintara Reguler