LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Minggu, 20 November 2022 - 09:17 WIB

Sat Reskrim Polres Lebak berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Ruko Bengkel

Mediakompasnews.Com,- Lebak – Nekad Bobol Ruko Bengkel, Pelaku JS (43) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten pada (17/11/2022) pukul 11.00 wib.

Pelaku JS telah melakukan Aksi Pembobolan Ruko bengkel pada (6/11/2022) di Ruko Bengkel milik korban MR (46) di Kp. Kandang sapi Ds. Cicaringin Kec. Gunungkencana Kab. Lebak Prov. Banten.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut,
“Team Resmob dan Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Ruko Bengkel milik korban MR (46) yang terjadi pada (6/11/2022) pukul 22.30 wib di Kampung Kandang sapi Ds. Cicaringin Kecamatan. Gunungkencana Kabupaten Lebak Provinsi Banten,” ujar Andi Minggu (20/11/2022)

Baca Juga :  Viral Berita Pelaku Pencabulan Yang Belum Ditangkap, Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat Berikan Penjelasan

“Pelaku JS (43) berhasil di tangkap Setelah melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gembok Rolling menggunakan alat besi yang dibuat seperti kunci yang sudah di runcingkan, kemudian pelaku membuka Rolling Ruko dan mengambil barang-barang bengkel seperti Ban Mobil Bekas 15 (Lima Belas) Buah, Kunci-kunci Pas/Ring, Dongkrak Mobil, Ban Dalam Mobil bekas, Sparepart Mobil dan Motor dan dimasukan kedalam mobil yang telah dipersiapkan pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polda Sumut Bekuk Pelaku curas Lintas Provinsi

Andi menambahkan, “Dengan adanya kejadian tersebut korban Saudari. MR mengalami kerugian kurang lebih Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian.”

“Adapun Barang bukti yang dapat kami amankan yaitu 4 (empat) Unit kunci gembok rakitan, 2 (dua) batang besi yang dirakit menjadi bentuk kunci pas, 2 (dua) batang gagang besi yang dirakit menjadi runcing, 2 (dua) Batang besi yg dirakit berbentuk leter L dan leter S , 1 (satu) Buah Tas Selempang yang bertuliskan LEVIS’S berwarna Coklat,” terangnya.

Baca Juga :  Satuan Resnarkoba Polres Pasbar Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Muara Kiawai

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan Ancaman Pidana selama Tujuh tahun Penjara,” tegas Andi

“Terakhir, kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Lebak apabila mendapati atau melihat tindak kejahatan segera hubungi kami di nomor layanan aduan 087889222232,” tutupnya.(

(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Respon Cepat Terhadap Informasi Masyarakat, Personil Polsek Tandun Amankan Dua Tersangka Kasus Sabu

Hukum dan Kriminal

Maling Mesin Diesel, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Kalianda

Hukum dan Kriminal

Pelapor DJPL ke KPK Melakukan Investigasi Lapangan, Bekas Tambang Rusak Parah

Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan Ringkus Pelaku Curas

Berita Utama

Pria Ini Di Tangkap Personil Polsek Kepenuhan Pelaku Pencurian Berondolan Sawit

Berita Utama

Kejari Bangkalan Tangkap 2 Koruptor Dana PKH

Hukum dan Kriminal

Ketum Ormas Jarum Minta Perda Tutup Galian Tanah

Hukum dan Kriminal

2 Pelaku Perampasan Hp Dijalan Berhasil Diamankan Warga Kalibata