DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Minggu, 20 November 2022 - 09:17 WIB

Sat Reskrim Polres Lebak berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Ruko Bengkel

Mediakompasnews.Com,- Lebak – Nekad Bobol Ruko Bengkel, Pelaku JS (43) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten pada (17/11/2022) pukul 11.00 wib.

Pelaku JS telah melakukan Aksi Pembobolan Ruko bengkel pada (6/11/2022) di Ruko Bengkel milik korban MR (46) di Kp. Kandang sapi Ds. Cicaringin Kec. Gunungkencana Kab. Lebak Prov. Banten.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut,
“Team Resmob dan Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Ruko Bengkel milik korban MR (46) yang terjadi pada (6/11/2022) pukul 22.30 wib di Kampung Kandang sapi Ds. Cicaringin Kecamatan. Gunungkencana Kabupaten Lebak Provinsi Banten,” ujar Andi Minggu (20/11/2022)

Baca Juga :  Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti Seberat 3,3 Kilogram Sabu dan Amankan Rp 1 Miliar Tindak Pidana Pencucian Uang

“Pelaku JS (43) berhasil di tangkap Setelah melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gembok Rolling menggunakan alat besi yang dibuat seperti kunci yang sudah di runcingkan, kemudian pelaku membuka Rolling Ruko dan mengambil barang-barang bengkel seperti Ban Mobil Bekas 15 (Lima Belas) Buah, Kunci-kunci Pas/Ring, Dongkrak Mobil, Ban Dalam Mobil bekas, Sparepart Mobil dan Motor dan dimasukan kedalam mobil yang telah dipersiapkan pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Dua Pria yang Mencabuli Anaknya

Andi menambahkan, “Dengan adanya kejadian tersebut korban Saudari. MR mengalami kerugian kurang lebih Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian.”

“Adapun Barang bukti yang dapat kami amankan yaitu 4 (empat) Unit kunci gembok rakitan, 2 (dua) batang besi yang dirakit menjadi bentuk kunci pas, 2 (dua) batang gagang besi yang dirakit menjadi runcing, 2 (dua) Batang besi yg dirakit berbentuk leter L dan leter S , 1 (satu) Buah Tas Selempang yang bertuliskan LEVIS’S berwarna Coklat,” terangnya.

Baca Juga :  Ribuan Obat Tanpa Izin Edar dan Puluhan Botol Miras berhasil diamankan Polres Lebak

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan Ancaman Pidana selama Tujuh tahun Penjara,” tegas Andi

“Terakhir, kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Lebak apabila mendapati atau melihat tindak kejahatan segera hubungi kami di nomor layanan aduan 087889222232,” tutupnya.(

(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Satreskrim Polresta Serang Kota Lakukan Upaya Paksa Terhadap Tersangka NM

Berita Utama

Tikam Pelatih Paskibra, Anggota Satpol PP Lampung Timur Ditangkap

Berita Utama

MinyaKita Terancam Kehilangan Makna: Dugaan Bahan Non-DMO Menggerus Subsidi Rakyat

Berita Utama

BNN Kota Tangerang Berhasil Amankan 10,9 Kg Sabu dari Aceh

Hukum dan Kriminal

Dua Orang Pelaku Pencurian Dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Indrapura

Hukum dan Kriminal

Pembangunan TPT Dan Paving Block di Desa Pasir Gintung Berjalan Dengan Lancar

Hukum dan Kriminal

Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar Berhasil di Amankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Berita Utama

Tim Gabungan Dit Reskrimsus Dan Sat Intel Brimob Polda Kep Babel Amankan 8 Ton Lebih Timah Balok di kediaman Ramon