LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Rabu, 31 Juli 2024 - 10:46 WIB

Kurir Dan Pengguna Sabu Diciduk Personil Polsek Tandun

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Iptu Lof Lasri Nosa SH MH, kembali mengungkap Dua Pria dalam Kasus Tindak Pidana (TP) memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu.

“Keduanya Pria ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka berinisial JAS (31) dan DSS (23) dengan Peran sebagai Kurir dan Pengguna,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Iptu Lof Lasri Nosa SH MH.

Lanjut Eks KBO Lantas ini, para Tersangka, ditangkap pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 03.00 Wib di RT 009 RW 005 Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul.

Baca Juga :  Kunjungi Papua, Danpussenif Cek Langsung Prajurit Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY

“Total Berat Kotor Barang Bukti keseluruhan : 0,78 Gram, dengan rincian Dua Paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip Bening, Satu Kotak Rokok merek Sampoerna Mild, Satu Lembar Kertas Timah Rokok, Satu Unit Hand Phone Readmi Note 3 warna Hitam dan Satu Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam-hitam BM 3934 UU,” rinciannya.

Sebelumnya, Kapolsek mendapatkan informasi dari Masyarakat, akan adanya transaksi narkotika jenis Sabu di Desa Puo Raya

Baca Juga :  Dandim 0421/Ls Gelar Bhakti Sosial Bagikan Paket Sembako kepada Masyarakat Di Pulau Sebuku

Kapolsek Iptu Lof, memimpin langsung dalam melakukan penyelidikan dan penangkapan, kemudian sekitar pukul 03.00 Wib diamankan Dua Laki-laki berinisial JS dan DS yang akan melakukan transaksi narkotika jenis Sabu

Kemudian, di tangan Pelaku diamankan Satu Kotak Rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat Dua Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan Kertas Timah Rokok.

“Narkotika jenis Sabu tersebut didapat oleh Pelaku dari SIAL di Ujung batu dengan cara membeli seharga Rp. 1.000.000, yang akan dijual kemabli oleh Pelaku kepada orang yang memesan kepada Pelaku,” terangnya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Dit Reskrimsus Dan Sat Intel Brimob Polda Kep Babel Amankan 8 Ton Lebih Timah Balok di kediaman Ramon

Dijelaskannya, Tim langsung mengamankan Pelaku bersama dengan Barang Bukti yang ditemukan ketika itu guna proses hukum selanjutnya.

“Hasil tes sementara, Kedua Tersangka + (Positive) Metavitamin, JAS dan DSS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya mengakhiri.

 

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wantimpres Habib Luthfi Hadiri Kirab Kebangsaan Merah Putih di Indramayu

Berita Utama

Panglima Angkatan Darat Filipina Anugerahi Kasad Tanda Kehormatan “Combat Kagitingan Badge” level tertinggi

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Gerakan Peduli Lingkungan Solo Triathlon ‘The Rising Tide’

Berita Utama

Sambut Dirgahayu & HDKD ke-77, Lapas Rangkasbitung Gelar Donor Darah

Berita Utama

Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor

Berita Utama

Laksanakan RB yang Komprehensif, Lapas Pasir Pangarayan hadiri Pencanangan PI dan Penandatangan PK

Berita Utama

Ketua PMI Kab.Pasaman Sabar AS: Kesulitan Darah Selama Ini Menjadi Penderitaan Dan Momok Bagi Masyarakat Yang Membutuhkan

TNI/POLRI

Cegah Balap Liar, Ops Zebra Maung 2022 Polres Lebak Berikan Penindakan Secara Hunting System