LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Rabu, 31 Juli 2024 - 10:46 WIB

Kurir Dan Pengguna Sabu Diciduk Personil Polsek Tandun

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Iptu Lof Lasri Nosa SH MH, kembali mengungkap Dua Pria dalam Kasus Tindak Pidana (TP) memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu.

“Keduanya Pria ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka berinisial JAS (31) dan DSS (23) dengan Peran sebagai Kurir dan Pengguna,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Iptu Lof Lasri Nosa SH MH.

Lanjut Eks KBO Lantas ini, para Tersangka, ditangkap pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 03.00 Wib di RT 009 RW 005 Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul.

Baca Juga :  Antisipasi Perang Sarung, Polsek Depok Gelar Patroli Gabungan

“Total Berat Kotor Barang Bukti keseluruhan : 0,78 Gram, dengan rincian Dua Paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip Bening, Satu Kotak Rokok merek Sampoerna Mild, Satu Lembar Kertas Timah Rokok, Satu Unit Hand Phone Readmi Note 3 warna Hitam dan Satu Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam-hitam BM 3934 UU,” rinciannya.

Sebelumnya, Kapolsek mendapatkan informasi dari Masyarakat, akan adanya transaksi narkotika jenis Sabu di Desa Puo Raya

Baca Juga :  Dihadiri Kabag SDM Kompol S Sinaga, Bupati H Sukiman Buka Giat Rembuk Stunting Rohul Tahun 2024

Kapolsek Iptu Lof, memimpin langsung dalam melakukan penyelidikan dan penangkapan, kemudian sekitar pukul 03.00 Wib diamankan Dua Laki-laki berinisial JS dan DS yang akan melakukan transaksi narkotika jenis Sabu

Kemudian, di tangan Pelaku diamankan Satu Kotak Rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat Dua Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan Kertas Timah Rokok.

“Narkotika jenis Sabu tersebut didapat oleh Pelaku dari SIAL di Ujung batu dengan cara membeli seharga Rp. 1.000.000, yang akan dijual kemabli oleh Pelaku kepada orang yang memesan kepada Pelaku,” terangnya.

Baca Juga :  Danrem 074/Warastratama Pimpin Korp Rapot Kasrem dan Sertijab Dandim 0726/Sukoharjo

Dijelaskannya, Tim langsung mengamankan Pelaku bersama dengan Barang Bukti yang ditemukan ketika itu guna proses hukum selanjutnya.

“Hasil tes sementara, Kedua Tersangka + (Positive) Metavitamin, JAS dan DSS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya mengakhiri.

 

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Peduli Kesehatan Warga, Babinsa Kodim 0421/Ls Alirkan Mata Air ke Kampung

Batu Bara

Pengamanan Distasiun Kerata Api Menjaga Dari Gangguan Kamtibmas Diwilhum Polsek Medang Deras

Berita Utama

Besi Beton Proyek Pembangunan Jembatan Bojong Leles Roboh Menimpa Dua Pekerja

Berita Utama

Polsek Kabun Serakan Bantuan Sosial Kepada Masarakat Pengemudi Di Jalan Raya Kabun

Berita Utama

Ke Papua, Presiden Kunjungi Jayapura dan Timika

TNI/POLRI

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Berbagi Kasih Bagikan Sembako di Perbatasan PNG

Berita Utama

Camat Teweh Baru : Penyaluran Dana Desa Tahap Satu, Tahun 2023 ke Posyandu Desa Hajak

Berita Utama

Terkait Pengutipan Anggaran Siswa Baru, Ini Bantahan Kepsek