DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Rabu, 31 Juli 2024 - 10:46 WIB

Kurir Dan Pengguna Sabu Diciduk Personil Polsek Tandun

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Iptu Lof Lasri Nosa SH MH, kembali mengungkap Dua Pria dalam Kasus Tindak Pidana (TP) memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu.

“Keduanya Pria ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka berinisial JAS (31) dan DSS (23) dengan Peran sebagai Kurir dan Pengguna,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Iptu Lof Lasri Nosa SH MH.

Lanjut Eks KBO Lantas ini, para Tersangka, ditangkap pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 03.00 Wib di RT 009 RW 005 Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul.

Baca Juga :  Kurang dari 19 Jam, Polresta Banyuwangi Amankan Laki-Laki yang Onani di Taman Sritanjung

“Total Berat Kotor Barang Bukti keseluruhan : 0,78 Gram, dengan rincian Dua Paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip Bening, Satu Kotak Rokok merek Sampoerna Mild, Satu Lembar Kertas Timah Rokok, Satu Unit Hand Phone Readmi Note 3 warna Hitam dan Satu Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam-hitam BM 3934 UU,” rinciannya.

Sebelumnya, Kapolsek mendapatkan informasi dari Masyarakat, akan adanya transaksi narkotika jenis Sabu di Desa Puo Raya

Baca Juga :  Datangi Gedung Pakuan Bandung, Kasad Doakan Almarhum Emmeril Khan Mumtadz (Eril)

Kapolsek Iptu Lof, memimpin langsung dalam melakukan penyelidikan dan penangkapan, kemudian sekitar pukul 03.00 Wib diamankan Dua Laki-laki berinisial JS dan DS yang akan melakukan transaksi narkotika jenis Sabu

Kemudian, di tangan Pelaku diamankan Satu Kotak Rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat Dua Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan Kertas Timah Rokok.

“Narkotika jenis Sabu tersebut didapat oleh Pelaku dari SIAL di Ujung batu dengan cara membeli seharga Rp. 1.000.000, yang akan dijual kemabli oleh Pelaku kepada orang yang memesan kepada Pelaku,” terangnya.

Baca Juga :  Panen Pakcoy Rutan Tangerang Tembus 11,5 Kg, Bukti Pembinaan Produktif

Dijelaskannya, Tim langsung mengamankan Pelaku bersama dengan Barang Bukti yang ditemukan ketika itu guna proses hukum selanjutnya.

“Hasil tes sementara, Kedua Tersangka + (Positive) Metavitamin, JAS dan DSS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya mengakhiri.

 

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kasat Lantas Polres Sumenep Mengajak Sopir, Ojek dan Tukang Becak Ngopi Bareng

Hukum dan Kriminal

Viral Berita Pelaku Pencabulan Yang Belum Ditangkap, Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat Berikan Penjelasan

TNI/POLRI

Polda Jabar Raih Penghargaan Dari Menko Bidang Perekonomian

Berita Utama

Anggota Polsek Sajira Polres Lebak Giat Patroli Dialogis Dan Berikan Himbauan

Berita Utama

Perkuat Kompetensi, WBP Lapas Rangkasbitung kembali dilatih Teknik Pemasangan Baja Ringan Lanjutan  

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Pangenan

TNI/POLRI

Kasdim 0414/Belitung Mayor Inf Trijoyo Irup Upacara Bendera Mingguan  

Berita Utama

Presiden Joko Widodo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022