LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 1 Februari 2023 - 07:52 WIB

Dua Pelaku Curanmor berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Lebak

Mediakompasnews.com – Lebak – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap Kasus Curanmor ( Pencurian Kendaraan Bermotor) di daerah hukum Polres Lebak.

Dua Pelaku HL (29) dan SA (26) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang bukti Empat (4) unit sepeda motor yaitu 1 (satu) unit Sp. Motor R2 Merk Honda Type Beat Cbs Warna Putih No. Pol : A-4907-OC, 1 (Satu) unit Sp. Motor R2 Merk Honda Beat Cbs Warna Merah , 1 (Satu) unit Sp. Motor R2 Merk Honda Beat Cbs,1 (satu) Unit Sp. Motor R2 Merk Honda Type Supra X 125 Warna Silver dan Kunci Letter T berikut Mata Kunci.

Baca Juga :  Polda Lampung Gerebek Gudang Pengoplos Minyak Mentah, Diduga Milik Seorang Oknum Anggota Polri

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K mengatakan,
“Menindaklanjuti Atensi Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto dan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH untuk menyikat habis pelaku kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat, Sat Reskrim Polres Lebak bertindak cepat mengungkap kasus – kasus kejahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum Polres Lebak,” Ujar Andi, Rabu (1/2/2023).

“Dari pengungkapan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengamankan Dua (2) orang pelaku HL (29) dan SA (26), empat (4) kendaraan R2, dan alat yang digunakan melakukan kejahatan berupa kunci letter T dan mata kunci,” ungkapnya.

Baca Juga :  Teror Kekerasan di Permukiman: Pria Tanah Tinggi Jadi Korban Pengeroyokan Massal

“Adapun kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan informasi pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 23:00 wib ke Tim Opsnal, bahwa ada seseorang yang di duga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor R2 sedang membawa 1 (Satu) unit Sepeda Motor yang diduga hasil Curian,”Jelas Andi.

“Kemudian Tim Opsnal melaporkan ke saya serta melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah identitas Pelaku diketahui, setelah dilakukan penangkapan dan dari hasil interogasi Pelaku SA dan HL sudah melakukan tindak Pidana Curanmor sebanyak Empat (4) kali di Wilayah Kabupaten Lebak,” tambahnya.

Baca Juga :  Miliki Sabu 1,18 Gram, Raja Dijemput Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

“Kedua Pelaku telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) yang terjadi Pada kamis (27 oktober 2022 ) di Kp. Bojong pintu Rt. 016 Rw. 001 ds selaraja Kec. Warunggunung Kab. Lebak,” Terang Andi.

Andi menegaskan,”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,”

Terakhir, “Kami menghimbau kepada masyarakat agar ketika memakirkan kendaraannya gunakan kunci ganda, untuk Antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti Tindak Pidana Pencurian dan Tingkatkan pengamanan lingkungan sekitar dengan mengaktifkan kembali siskamling di Wilayah masing-masing,” imbaunya.(Bidhumas/M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan Montir Bengkel Dalam Waktu 10 Jam

Berita Utama

Kejar kejaran Pelaku Dengan Polisi Di Jalinsum, Berakhir Di Puskesmas

Berita Utama

Semakin Marak Para Mafia Gas Ilegal Kota Bogor, di Duga Dibekingin Oleh Oknum POLRI

Berita Utama

Polsek Rambah Hilir Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor

Hukum dan Kriminal

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Tanjung Harapan Diamankan Polsek Merbau Mataram

Berita Utama

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Pengadaan Mebel SMP Kota Tangerang Disorot — Kabid SMP Bungkam, LBH Fatomy Angkat Bicara

Berita Utama

Dua Pengedar Narkotika Di Rokan Hulu Diciduk Res Narkoba, 19 Paket Sabu Dan Ganja Disita

Hukum dan Kriminal

PTTUN Batalkan Ijin Pertambangan Primkopal Lanal Babel, Jika Kembali Bekerja Dianggap Ilegal