LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 1 Februari 2023 - 07:52 WIB

Dua Pelaku Curanmor berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Lebak

Mediakompasnews.com – Lebak – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap Kasus Curanmor ( Pencurian Kendaraan Bermotor) di daerah hukum Polres Lebak.

Dua Pelaku HL (29) dan SA (26) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang bukti Empat (4) unit sepeda motor yaitu 1 (satu) unit Sp. Motor R2 Merk Honda Type Beat Cbs Warna Putih No. Pol : A-4907-OC, 1 (Satu) unit Sp. Motor R2 Merk Honda Beat Cbs Warna Merah , 1 (Satu) unit Sp. Motor R2 Merk Honda Beat Cbs,1 (satu) Unit Sp. Motor R2 Merk Honda Type Supra X 125 Warna Silver dan Kunci Letter T berikut Mata Kunci.

Baca Juga :  Perampok Dengan Menggunakan Senjata Api, Diciduk Tim Resmob Polres Rohul Dan Personil Polsek Tambusai

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K mengatakan,
“Menindaklanjuti Atensi Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto dan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH untuk menyikat habis pelaku kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat, Sat Reskrim Polres Lebak bertindak cepat mengungkap kasus – kasus kejahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum Polres Lebak,” Ujar Andi, Rabu (1/2/2023).

“Dari pengungkapan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengamankan Dua (2) orang pelaku HL (29) dan SA (26), empat (4) kendaraan R2, dan alat yang digunakan melakukan kejahatan berupa kunci letter T dan mata kunci,” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Batang Kuis DS, Gegerkan Penemuan Mayat Yang Tinggal Tukang Belulang

“Adapun kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan informasi pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 23:00 wib ke Tim Opsnal, bahwa ada seseorang yang di duga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor R2 sedang membawa 1 (Satu) unit Sepeda Motor yang diduga hasil Curian,”Jelas Andi.

“Kemudian Tim Opsnal melaporkan ke saya serta melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah identitas Pelaku diketahui, setelah dilakukan penangkapan dan dari hasil interogasi Pelaku SA dan HL sudah melakukan tindak Pidana Curanmor sebanyak Empat (4) kali di Wilayah Kabupaten Lebak,” tambahnya.

Baca Juga :  Terjerat UU Tipikor, Tersangka Bupati Mimika Gugat KPK Lewat Praperadilan

“Kedua Pelaku telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) yang terjadi Pada kamis (27 oktober 2022 ) di Kp. Bojong pintu Rt. 016 Rw. 001 ds selaraja Kec. Warunggunung Kab. Lebak,” Terang Andi.

Andi menegaskan,”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,”

Terakhir, “Kami menghimbau kepada masyarakat agar ketika memakirkan kendaraannya gunakan kunci ganda, untuk Antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti Tindak Pidana Pencurian dan Tingkatkan pengamanan lingkungan sekitar dengan mengaktifkan kembali siskamling di Wilayah masing-masing,” imbaunya.(Bidhumas/M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Tangkap Potensi Pasar, Lapas Rangkasbitung Gelar Pelatihan Pembuatan Mebel

Berita Utama

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Sumber Polresta Cirebon Amankan Miras Berbagai Merk

Berita Utama

Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti Seberat 3,3 Kilogram Sabu dan Amankan Rp 1 Miliar Tindak Pidana Pencucian Uang

Berita Utama

Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Berhasil Bekuk pencuri Tengki

Berita Utama

Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim

Berita Utama

Tim Resmob 308 Dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Meringkus Sindikat Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor

Hukum dan Kriminal

Diduga Asal-Asalan, LMP Marcab Lebak Sikapi Proyek Sarpras Desa di Kecamatan Sajira Lebak

Hukum dan Kriminal

Sempat Kelabui Polisi, Akhirnya Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung Dapat Ditangkap