DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Minggu, 27 November 2022 - 11:23 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pemuda yang Merudapaksa Gadis di Bawah Umur

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pemuda berinisial SO (20) asal Kabupaten Cirebon. Pasalnya, SO yang telah ditetapkan tersangka tersebut terbukti merudapaksa gadis di bawah umur.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, dalam melakukan aksinya tersangka juga menggunakan paksaan dan bujuk rayu untuk memperdayai korban. Bahkan, korban yang masih berusia 17 tahun tersebut menolak, namun tetap dipaksa hingga tidak berdaya.

Baca Juga :  3 Orang Pengedar dan Kurir Narkotika di Indramayu Ditangkap Polisi

“Tersangka melakukan aksinya di rumah korban di wilayah Kabupaten Cirebon. Saat kejadian, SO menyelinap melalui pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci kemudian mendatangi korban,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, Minggu (27/11/2022).

Ia mengatakan, aksi tersebut terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. Sehingga pihak keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersebut melapor ke Polresta Cirebon.

Baca Juga :  15 Kali Gagahi Anak Tiri, Seorang Bapak di Ketapang Lamsel Dicokok Polisi

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka berprofesi sebagai barista di salah satu kedai kopi di wilayah Kabupaten Cirebon. Selain itu, SO juga sempat meminta keluarga korban untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Bahkan, tersangka memberikan uang senilai Rp 1 juta sebagai kompensasi atas perbuatannya kepada keluarga korban. Namun, keluarga korban dengan tegas menolaknya dan tetap melaporkan SO ke Satreskrim Polresta Cirebon.

Baca Juga :  Ribuan Obat Tramadol HCI dan Excimer Serta Puluhan Botol Miras Berhasil Diamankan Polres Lebak

“Kami mengamankan uang Rp 1 juta tersebut, pakaian korban, dan lainnya sebagai barang bukti dalam kasus ini. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Gara-gara Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Seorang Pemuda diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Berita Utama

Diduga Oknum Kepolisian Minta Jatah, Toko Obat Golongan G

Berita Utama

Kurir Dan Pengguna Sabu Diciduk Personil Polsek Tandun

Hukum dan Kriminal

Dua Pemuda Katibung, Rampas Handphone Di Ringkus Polsek Katibung

Hukum dan Kriminal

Curi Mobil Perusahaan, Seorang Pria Dibekuk Polsek Cikupa Polresta Tangerang

Berita Utama

Kadispenad: Kembali Ukir Prestasi Satgas Pamtas RI-MLY gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu

Bandar Lampung

Lagi-lagi Ada Penipuan Menggandakan Uang, Ini Penjelasannya…

Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diamankan Satnarkoba Polresta Cirebon