LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal

Minggu, 27 November 2022 - 11:23 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pemuda yang Merudapaksa Gadis di Bawah Umur

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pemuda berinisial SO (20) asal Kabupaten Cirebon. Pasalnya, SO yang telah ditetapkan tersangka tersebut terbukti merudapaksa gadis di bawah umur.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, dalam melakukan aksinya tersangka juga menggunakan paksaan dan bujuk rayu untuk memperdayai korban. Bahkan, korban yang masih berusia 17 tahun tersebut menolak, namun tetap dipaksa hingga tidak berdaya.

Baca Juga :  Diduga Sarat Korupsi, Proyek Pengadaan Mebel SMP Kota Tangerang Disorot — Kabid SMP Bungkam, LBH Fatomy Angkat Bicara

“Tersangka melakukan aksinya di rumah korban di wilayah Kabupaten Cirebon. Saat kejadian, SO menyelinap melalui pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci kemudian mendatangi korban,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, Minggu (27/11/2022).

Ia mengatakan, aksi tersebut terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. Sehingga pihak keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersebut melapor ke Polresta Cirebon.

Baca Juga :  Hendak Beraksi Jelang Subuh, 2 dari 3 Terduga Pelaku Curanmor Disergap Polisi Patroli di Tangerang

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka berprofesi sebagai barista di salah satu kedai kopi di wilayah Kabupaten Cirebon. Selain itu, SO juga sempat meminta keluarga korban untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Bahkan, tersangka memberikan uang senilai Rp 1 juta sebagai kompensasi atas perbuatannya kepada keluarga korban. Namun, keluarga korban dengan tegas menolaknya dan tetap melaporkan SO ke Satreskrim Polresta Cirebon.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Modus Dalam Kancing Gaun Pengantin

“Kami mengamankan uang Rp 1 juta tersebut, pakaian korban, dan lainnya sebagai barang bukti dalam kasus ini. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Sempat Kelabui Polisi, Akhirnya Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung Dapat Ditangkap

Hukum dan Kriminal

Mangkir Dua Kali dari Panggilan Penyidik, Terduga Pelaku PETI Diamankan di Manado

Berita Utama

Tiga Debt Collector Lakukan Perampasan, Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Berita Utama

Di Duga Pencurian Aliran Arus Listrik, di Kantor Desa Kedaung Barat

Hukum dan Kriminal

Sejuta Pluit Untuk Mencegah Penculikan Anak

Hukum dan Kriminal

Pembangunan SPALD-S di Desa Dawuhan Kec. Talang Kab.Tegal Diduga Proyek Siluman

Hukum dan Kriminal

Warga Desa Terong Dihebohkan dengan Maraknya Pencurian di RT 01 – RW 08

Hukum dan Kriminal

Polisi Diduga Tembak Pencuri, Kapolda Beri Santunan Keluarga Korban, Di Bumi Agung Way Kanan