LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Sabtu, 24 September 2022 - 12:51 WIB

Kapolsek Kunto Darussalam Akp Fandri SH MH,Pelaku TP Pencurian TBS PTPN V Sei Rokan,Ternyata Sopir Angkutan Buah

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kunto Darussalam Akp Fandri SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang supir truk yang berprofesi sebagai sopir truk angkutan TBS milik PTPN V Sei Rokan inisial WAJ warga Desa pagaran Tapah dan JPT, warga Desa Tandun,

Kapolsek Kunto Darussalam Akp Fandri SH mengatakan, telah menerima Laporan Polisi tentang TP.Pencurian Tandan Buah Sawit (TBS)Areal Afdeling X Blok G.20 PTPN.V Kebun Sei Rokan Desa Pagaran Tapah Kec.Pagaran Tapah Darussalam Kab.Rokan Hulu.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Tegaskan Komitmen Layanan Tanpa Pungutan, Sosialisasikan Hak Integrasi bagi Warga Binaan

Akp Fandri juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut,Pada Hari Kamis tanggal 22 September 2022 sekitar Jam 06.30 wib. Pelapor dan Saksi II menemukan ada TBS tertumpuk di pinggir jalan tepatnya di AFD VII Block H12-13, kemudian pelapor menghubungi PAPAM dan Mandor I Add X, setelah itu pelapor memastikan bahwasanya TBS tersebut berasal dari AFD X ,

“Melihat ada TBS (barang bukti) tersebut diamankan ke pos pengamanan dan selanjutnya pelapor meminta keterangan dari Mandor I Afd X untuk menghadirkan mobil angkutan yang muat diareal tersebut,”

Baca Juga :  Pelepasan Pegawai Purnabhakti, Rutan Kelas I Tangerang Apresiasi 31 Tahun Pengabdian

Kemudian Supir inisial WAJ yang di duga sebagi pelaku di panggil kekantor pengamanan dan dilakukan interogasi, selah beberapa waktu pelaku ( Supir ) . WAJ mengakui perbuatannya bahwa ia telah mencuri dan membuang TBS di AFD VII Block H12-13 tersebut.

Dijelaskan Kapolsek Kunto DS lagi,Bahwa Akibat kejadian tersebut PTPN Sei Rokan merasa di rugikan sejumlah 120 tandan dengan berat 1690 X 2.000 = Rp. 3.380.000.( Tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah ) dan selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk di proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Dr. Arief Kurnia MARS Kini Menjabat Plt.Dirut RSUD Kab Bekasi

Dengan pengakuan dari Pelaku inisial WAJ DAN JPT tersebut,maka pada hari Kamis ,tanggal 22 September 2022 sekitar pukul 00.30 Wib. Pihak PTPN Kebun Sei-Rokan menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polsek Kunto Darussalam untuk diproses lebih lanjut,Sebut Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kunto Darussalam Akp Fandri SH.

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Peringatan Hakordia 2022, Polri Raih Peringkat 3 Peserta Terfavorit

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Berikan Penghargaan kepada Empat Personel Polsek Pabuaran

Berita Utama

Ngemis Online Jadi Preseden Buruk, Yakub Ismail Desak Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi

Berita Utama

Buka Kompetisi Climbing, Ganjar Pamerkan Lokasi Sport Tourism Favorit di Jateng

Berita Utama

Konsisten Dorong Transisi Energi, PLN Raih Penghargaan Internasional The Best Green Loan

TNI/POLRI

Sambut HUT RI, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Melatih PBB Kepada Peserta Lomba Gerak Jalan Di Daerah Perbatasan

Berita Utama

Satsamapta Polres Sumenep Polda Jatim Gencarkan Patroli Bersepeda

Berita Utama

Setya Kita Pancasila Laksanakan Kunjungan Silaturahmi Kepada Kepala BNPT