DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 18 Oktober 2022 - 14:36 WIB

PTTUN Batalkan Ijin Pertambangan Primkopal Lanal Babel, Jika Kembali Bekerja Dianggap Ilegal

MediaKompasNews.Com,- Jakarta – Gugatan pihak PT Pulomas Sentosa terkait Ijin Usaha Pertambangan (IUP) untuk penjualan komoditas batuan yang dimiliki oleh Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Pangkalan Angkatan Laut Bangka Belitung (Lanal.Babel) akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Putusan hakim PTTUN Jakarta itu tertanggal 10 Oktober 2022 lalu dengan amar putusan yakni menerima perhomonan banding dari Pembanding dan membatalkan atas perijinan IUP penjualan komoditas batuan yang diterbitkan oleh Menteri Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang diberikan Primkopal Lanal Babel pada tanggal 10 Desember 2021.

Selain itu dalam pokok perkara sebagaimana tertuang dalam putusan PTTUN Jakarta tersebut diantaranya yakni mewajibkan terbanding untuk mencabut Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1768/1/IUP/PMDN/2021 Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk penjualan komoditas batuan kepada Primer Koperasi Angkatan Laut Lanal Bangka tanggal 10 Desember 2021.

Baca Juga :  Pengepul BBM Bersubsidi Sudah Sampai Telinga Kapolsek Cikarang Utara

Begitu pula dalam putusan tersebut disebutkan yakni menunda pelaksanaan obyek sengketa Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1768/1/IUP/PMDN/2021 Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk penjualan komoditas batuan kepada Primer Koperasi Angkatan Laut Lanal Bangka tanggal 10 Desember 2021 sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

“Agar kepada pihak manapun baik orang, badan usaha, badan hukum maupun lembaga pemerintahan, agar menghormati dan mematuhi amar Putusan Pengadilan,” kata majelis hakim PTTUN Jakarta.

Baca Juga :  Pemilik Sabu Di Bangun Jaya Tak Berkutik Pada Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Dijelaskan lagi terkait amat putusan PTTUN Jakarta iru bahwa dengan dibatalkan IUP Penjualan Primkopal Lanal Bangka, dan adanya penundaan pelaksanaan objek sengketa KTUN maka sejak putusan Putusan Pengadilan Tinggi dijatuhkan setiap aktivitas Pengerukan dan/atau Penjualan Pasir di Muara Air Kantung Sungai Jelitik / PPN Sungailiat yang dilakukan adalah kegiatan Ilegal dan dapat dipandang sebagai suatu tindak pidana.

Gugatan pihak PT Pulomas Sentosa ini sebelumnya disampaikan ke PTTUN Jakarta melalui kuasa perusahaan yakni DR Adiystia Sunggara SH MH.

Baca Juga :  Hebat" Polres Metro Bekasi Berhasil Tangkap Terduga Penyiraman Air Keras Terhadap Istri dan Anaknya

Menanggapi putusan majelis hakim tinggi PTTUN Jakarta, Adystia membenarkan jika PTTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan atas IUP yang dikeluarkan Mentri Investasi BKPM di wilayah Alur Muara Sungai Jelitik Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Ditegaskanya jika IUP tersebut dibatalkan oleh PTTUN Jakarta, dan diikuti dengan penundaan objek sengketa, atas IUP tersebut tidak dapat digunakan hingga adanya keputusan hukum tetap.

“Jelas sejak putusan itu diucapkan maka kegiatan berdasarkan IUP merupakan kegiatan melawan hukum dapat dipandang kegiatan ilegal karenannya agar pihak-pihak baik Inkopal, Primkopal atau siapapun menghormati dan menindahkan putusan hakim tersebut,” tegas Adistya. (Sumber : KBO Babel)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Maling Mesin Diesel, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Kalianda

Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curanmor berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Lebak

Hukum dan Kriminal

Pengerusakan Lapak Dagangan, Kuasa Hukum dan Korban Laporkan ke Polda Metro Jaya

Hukum dan Kriminal

Nekat Maling HP Sopir Truk di Rest Area Tol JTTS, Pengemudi Honda Brio Ditangkap Polisi

Berita Utama

Gara Gara Membawa Sabu, Pemuda di Gelandang Polsek Katibung

Berita Utama

Dipimpin AKP Buyung, Personil Kuntodarussalam Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Berita Utama

Pria Ini Ditangkap Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Hukum dan Kriminal

Rudapaksa Ayah Terhadap Putri Kandungnya Sukoharjo Terancam 20 Penjara Dan Hukuman Tambahan Berupa Kebiri Kimia