LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 18 Oktober 2022 - 14:36 WIB

PTTUN Batalkan Ijin Pertambangan Primkopal Lanal Babel, Jika Kembali Bekerja Dianggap Ilegal

MediaKompasNews.Com,- Jakarta – Gugatan pihak PT Pulomas Sentosa terkait Ijin Usaha Pertambangan (IUP) untuk penjualan komoditas batuan yang dimiliki oleh Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Pangkalan Angkatan Laut Bangka Belitung (Lanal.Babel) akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Putusan hakim PTTUN Jakarta itu tertanggal 10 Oktober 2022 lalu dengan amar putusan yakni menerima perhomonan banding dari Pembanding dan membatalkan atas perijinan IUP penjualan komoditas batuan yang diterbitkan oleh Menteri Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang diberikan Primkopal Lanal Babel pada tanggal 10 Desember 2021.

Selain itu dalam pokok perkara sebagaimana tertuang dalam putusan PTTUN Jakarta tersebut diantaranya yakni mewajibkan terbanding untuk mencabut Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1768/1/IUP/PMDN/2021 Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk penjualan komoditas batuan kepada Primer Koperasi Angkatan Laut Lanal Bangka tanggal 10 Desember 2021.

Baca Juga :  Dituduh Catut Nama Polresta, Vahid Faiq Ungkap Kebenaran Isu Yang beredar

Begitu pula dalam putusan tersebut disebutkan yakni menunda pelaksanaan obyek sengketa Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1768/1/IUP/PMDN/2021 Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk penjualan komoditas batuan kepada Primer Koperasi Angkatan Laut Lanal Bangka tanggal 10 Desember 2021 sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

“Agar kepada pihak manapun baik orang, badan usaha, badan hukum maupun lembaga pemerintahan, agar menghormati dan mematuhi amar Putusan Pengadilan,” kata majelis hakim PTTUN Jakarta.

Baca Juga :  Gerak Cepat Tim Res Narkoba Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkoba Di Gubuk Desa, Dua Tersangka Diamankan Beserta 32 Paket Sabu.

Dijelaskan lagi terkait amat putusan PTTUN Jakarta iru bahwa dengan dibatalkan IUP Penjualan Primkopal Lanal Bangka, dan adanya penundaan pelaksanaan objek sengketa KTUN maka sejak putusan Putusan Pengadilan Tinggi dijatuhkan setiap aktivitas Pengerukan dan/atau Penjualan Pasir di Muara Air Kantung Sungai Jelitik / PPN Sungailiat yang dilakukan adalah kegiatan Ilegal dan dapat dipandang sebagai suatu tindak pidana.

Gugatan pihak PT Pulomas Sentosa ini sebelumnya disampaikan ke PTTUN Jakarta melalui kuasa perusahaan yakni DR Adiystia Sunggara SH MH.

Baca Juga :  Satuan Resnarkoba Polres Pasbar Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Muara Kiawai

Menanggapi putusan majelis hakim tinggi PTTUN Jakarta, Adystia membenarkan jika PTTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan atas IUP yang dikeluarkan Mentri Investasi BKPM di wilayah Alur Muara Sungai Jelitik Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Ditegaskanya jika IUP tersebut dibatalkan oleh PTTUN Jakarta, dan diikuti dengan penundaan objek sengketa, atas IUP tersebut tidak dapat digunakan hingga adanya keputusan hukum tetap.

“Jelas sejak putusan itu diucapkan maka kegiatan berdasarkan IUP merupakan kegiatan melawan hukum dapat dipandang kegiatan ilegal karenannya agar pihak-pihak baik Inkopal, Primkopal atau siapapun menghormati dan menindahkan putusan hakim tersebut,” tegas Adistya. (Sumber : KBO Babel)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Diduga Tambang Ilegal Di RT 08 Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang Tak Tersentuh APH

Hukum dan Kriminal

Ungkap Peredaran Shabu, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Berita Utama

Tikam Pelatih Paskibra, Anggota Satpol PP Lampung Timur Ditangkap

Berita Utama

Satrenarkoba Polres Kubu Raya Tangkap 6 Pelaku Kejahatan Narkotika

Hukum dan Kriminal

Pencuri Kantor Desa Aras di tangkap oleh Polsek indrapura

Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan Ringkus Pelaku Curas

Bekasi Kota

Miris, Tak Terima Ditolak Hubungan Badan Diduga Oknum ASN Kementerian RI Lakukan KDRT di Kota Bekasi

Berita Utama

Ngeri! Dua Pelaku Curanmor Ancam Korban dengan Senpi