LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:21 WIB

Mobil Transportir PT SGB di Panongan Disorot, Laporan Dugaan BBM Ilegal Dinilai Jalan di Tempat

Mediakompasnews.com – Kabupaten Tangerang – Dugaan praktik pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik mengarah pada mobil transportir milik PT Sentral Global Buana (SGB) yang beroperasi di Jalan Raya Rancaiyuh, Desa Rancah Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Meski laporan telah masuk ke kepolisian sejak awal Januari 2026, penanganan kasus ini dinilai berputar-putar dan belum menunjukkan kepastian hukum.

Informasi yang dihimpun, dugaan pelanggaran tersebut pertama kali dilaporkan pada Minggu, 11 Januari 2026, melalui Laporan Informasi (LI) yang disampaikan kepada Kanit Reskrim Polsek Panongan. Laporan itu juga diperkuat dengan pemberitaan media online sebagai bentuk kontrol sosial.

Objek laporan mengarah pada aktivitas mobil transportir PT SGB yang diduga melakukan pengangkutan BBM tanpa dilengkapi perizinan usaha migas yang sah.

Baca Juga :  Istri Sakit Jantung dan Ginjal Membutuhkan Perhatian Pemerintah dan Dermawan

Perwakilan LSM DPP Pemantau Keadilan dan Negara (PKN) menyebut telah mendatangi Polsek Panongan pada Rabu, 14 Januari 2026, setelah sebelumnya mendapat arahan langsung dari Kanit melalui pesan WhatsApp.

“Kalau memang mau buat laporan silakan datang ke Polres atau Polsek,” tulis Kanit Polsek Panongan dalam pesan singkatnya.

Namun, setibanya di Polsek Panongan, pelapor diarahkan dari SPKT ke Unit Reskrim. Di sana, laporan lanjutan tidak langsung diterima. Pelapor justru diminta meninggalkan nomor handphone dengan alasan akan dihubungi kembali.

“Nanti kita sounding ke Abang, nanti Abang tinggalkan saja nomor handphone,” ujar salah satu anggota Reskrim, Rabu (14/1/2026).

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik, mengingat unsur awal dugaan tindak pidana dinilai telah terpenuhi.

Baca Juga :  Diduga Tidak Berhati-Hati Pemotor Ditabrak Mobil, Satlantas Polresta Serang Kota Evakuasi Kecelakaan

Secara hukum, dugaan aktivitas pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin bukanlah perkara ringan. Praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:

1. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal ini secara tegas melarang setiap orang atau badan usaha melakukan pengangkutan dan niaga migas tanpa izin usaha dari pemerintah.

Penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp30 miliar.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk larangan penyalahgunaan BBM dan distribusi di luar peruntukan.

3. Dugaan Perbuatan Berlanjut

Jika BBM tersebut diduga diperjualbelikan kembali untuk mencari keuntungan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai niaga ilegal, bukan sekadar pelanggaran administratif.

Baca Juga :  Dandim 0613/Ciamis Ingatkan Generasi Muda Lestarikan Budaya di Pagelaran Cakrabumi situ Mustika

Aktivis menilai, aparat penegak hukum seharusnya segera menaikkan status LI menjadi Laporan Polisi (LP) untuk kepastian hukum.

“Ini patut diduga pelanggaran UU Migas Pasal 53. BBM diangkut tanpa izin dan berpotensi dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Unsur pidananya jelas,” tegas Sandi Ari B kepada wartawan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait peningkatan status penanganan perkara tersebut. Publik pun menunggu, apakah dugaan pelanggaran migas ini akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, atau berhenti sebatas laporan informasi tanpa kejelasan arah hukum.

Redaksi menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi pers dalam kontrol sosial, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Mar/Tim
Sumber: LSM PKN

Share :

Baca Juga

Batu Bara

Wujudkan SDM Unggul, Pemkab Batu Bara Bekali Keterampilan Kerja Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku

Berita Utama

Hadiri Acara Haul dan Maulid Nabi Muhammad SAW Kader Partai Nasdem Kota Tangerang Mendapat Restu dari Habib

Berita Utama

Soal Adanya Aksi Dari Masyarakat Desa Pasauran Terkait Ketersediaan Air Bersih, Berikut Penjelasan PT. KTI  

Berita Utama

Sepak Bola Mempersatukan Menggema Jelang Pembukaan Nusantara Cup Piala Prabowo 2022

Berita Utama

Partai Gerinda Resmi Mendaftarkan Bakal Calon Legislatif Ke KPU kota Tegal Diiringi Musik Tradisional Angklung

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Pembuangan Bayi di Kecamatan Palimanan

Berita Utama

Tetap Komitmen Wujudkan WBK/WBBM, Lapas Pasir Pengaraian Canangkan Pembangunan Zona Integritas

Berita Utama

BINDA Kalbar, Adakan Vaksinasi Serentak di 14 Kabupaten dan Kota, Mematok Target Harian Sebanyak 5.000 Dosis