DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:21 WIB

Mobil Transportir PT SGB di Panongan Disorot, Laporan Dugaan BBM Ilegal Dinilai Jalan di Tempat

Mediakompasnews.com – Kabupaten Tangerang – Dugaan praktik pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik mengarah pada mobil transportir milik PT Sentral Global Buana (SGB) yang beroperasi di Jalan Raya Rancaiyuh, Desa Rancah Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Meski laporan telah masuk ke kepolisian sejak awal Januari 2026, penanganan kasus ini dinilai berputar-putar dan belum menunjukkan kepastian hukum.

Informasi yang dihimpun, dugaan pelanggaran tersebut pertama kali dilaporkan pada Minggu, 11 Januari 2026, melalui Laporan Informasi (LI) yang disampaikan kepada Kanit Reskrim Polsek Panongan. Laporan itu juga diperkuat dengan pemberitaan media online sebagai bentuk kontrol sosial.

Objek laporan mengarah pada aktivitas mobil transportir PT SGB yang diduga melakukan pengangkutan BBM tanpa dilengkapi perizinan usaha migas yang sah.

Baca Juga :  Kapolri Pastikan Siap Amankan Kepulangan Kepala Negara dan Delegasi KTT ASEAN

Perwakilan LSM DPP Pemantau Keadilan dan Negara (PKN) menyebut telah mendatangi Polsek Panongan pada Rabu, 14 Januari 2026, setelah sebelumnya mendapat arahan langsung dari Kanit melalui pesan WhatsApp.

“Kalau memang mau buat laporan silakan datang ke Polres atau Polsek,” tulis Kanit Polsek Panongan dalam pesan singkatnya.

Namun, setibanya di Polsek Panongan, pelapor diarahkan dari SPKT ke Unit Reskrim. Di sana, laporan lanjutan tidak langsung diterima. Pelapor justru diminta meninggalkan nomor handphone dengan alasan akan dihubungi kembali.

“Nanti kita sounding ke Abang, nanti Abang tinggalkan saja nomor handphone,” ujar salah satu anggota Reskrim, Rabu (14/1/2026).

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik, mengingat unsur awal dugaan tindak pidana dinilai telah terpenuhi.

Baca Juga :  Baderhood Indonesia Anti Ikut Politik Praktis

Secara hukum, dugaan aktivitas pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin bukanlah perkara ringan. Praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:

1. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal ini secara tegas melarang setiap orang atau badan usaha melakukan pengangkutan dan niaga migas tanpa izin usaha dari pemerintah.

Penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp30 miliar.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk larangan penyalahgunaan BBM dan distribusi di luar peruntukan.

3. Dugaan Perbuatan Berlanjut

Jika BBM tersebut diduga diperjualbelikan kembali untuk mencari keuntungan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai niaga ilegal, bukan sekadar pelanggaran administratif.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Kerja Bakti Sambut Ramadhan

Aktivis menilai, aparat penegak hukum seharusnya segera menaikkan status LI menjadi Laporan Polisi (LP) untuk kepastian hukum.

“Ini patut diduga pelanggaran UU Migas Pasal 53. BBM diangkut tanpa izin dan berpotensi dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Unsur pidananya jelas,” tegas Sandi Ari B kepada wartawan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait peningkatan status penanganan perkara tersebut. Publik pun menunggu, apakah dugaan pelanggaran migas ini akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, atau berhenti sebatas laporan informasi tanpa kejelasan arah hukum.

Redaksi menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi pers dalam kontrol sosial, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Mar/Tim
Sumber: LSM PKN

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Antisipasi Krisis Pangan Kasad Perintahkan Manfaatkan Lahan Tidur

TNI/POLRI

Pelintas Batas Ilegal Ketar Ketir, Badak Hitam Patroli Gabungan di Perbatasan

Berita Utama

Danrem 064/MY Tegaskan Siap Kawal Penyaluran BLT-BBM di Provinsi Banten

TNI/POLRI

Personel Satgas Yonif 511/DY Keliling Kampung Mengobati Masyarakat Secara Door To Door Di Perbatasan RI-PNG

TNI/POLRI

TNI AD Dukung Pengembangan UMKM dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Berita Utama

Diduga Ketua Projo Muna Barat LM Junaim Katakan Tuduhan DPD JPKPN Sultra Recehan, Ini Tanggapan Ali Sabarno!

Berita Utama

Bapak Polda Jateng : Hubungan Antara Media dan Polisi Bukan Hanya Profesi, Namun Juga dari Hati

Berita Utama

Kapolri Tegaskan Telah Siapkan Antisipasi Serangan Siber di KTT G20