LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 9 September 2022 - 10:08 WIB

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi Di Tangkap Sat Reskrim Polres Lebak

Mediakompasnews.Com – LEBAK – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten merelease Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan bakar gas bersubsidi di daerah hukum Polres Lebak, Jum’at 9/9/2022, pukul 14.00 Wib.

Tiga pelaku DA (19), NK (21), AP (33) berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten beserta barang bukti 307 (Tiga Ratus Tujuh) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg, 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg , 48 buah selang regulator, dua unit mobil pick up dan satu unit timbangan digital di Kp. Cokel Desa Lebak Asih Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak, pada Rabu 7/9/2022 pukul 02.00 Wib.

Para pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg yang mendapatkan subsidi pemerintah kemudian memindahkan gas isi tabung tersebut ke Tabung Gas LPG non subsidi dengan ukuran 5,5 kg, ukuran 12 kg dan ukuran 50 kg dengan menggunakan selang regulator, kemudian oleh pelaku gas LPG tersebut diperjual belikan dengan harga non subsidi.

Baca Juga :  MinyaKita Terancam Kehilangan Makna: Dugaan Bahan Non-DMO Menggerus Subsidi Rakyat

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. menjelaskan,
untuk memuluskan aksinya, Para pelaku melakukan pemindahan gas LPG.

“Pada waktu dini hari antara pukul 00.00 Wib s/d 03.00 Wib di sebuah rumah yang jauh dari pemukiman warga,” tutur Wiwin.

“Para pelaku kemudian memperjual belikan gas LPG non subsidi hanya kepada JN (DPO) di wilayah Balaraja Tanggerang dan diperjual belikan oleh NS (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Kemudian orang nomor satu di Polres Lebak itu menjelaskan, keuntungan yang didapat para pelaku.

“Keuntungan yang para pelaku dapatkan dari kegiatan penyalahgunaan dan atau niaga LPG subsidi pemerintah tersebut, yaitu untuk tabung gas LPG non subsidi ukuran 5,5 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 25.000,- pertabungnya,”

Baca Juga :  Persiapan Polri Amankan KTT ASEAN di Labuan Bajo

Sedangkan tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 30.000,- s/d Rp. 40.000,- pertabungnya dan tabung gas LPG non subsidi ukuran 50 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 100.000,- s/d Rp. 150.000,- pertabungnya,”

“Selama melakukan kegiatan tersebut para pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” jelas Wiwin.

“Terakhir Kami mengimbau pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan gas LPG yang bersubsidi pemerintah karena dapat dipidana dan kepada warga masyarakat sebagai pengguna agar lebih berhati-hati dalam membeli gas bersubsidi agar mengecek segel gas LPG terlebih dahulu,” imbau Kapolres Lebak.

Baca Juga :  Lapas Rangkasbitung Ikuti Istighosah Bersama DiPonpes Al Kanza

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, SH,SIK,M.H. menambahkan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pelaku DA (pemilik kegiatan) dikenakan pasal 55 Undang – undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang – undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Enam milyar rupiah,” tegas Indik.

“Sedangkan tersangka NK (karyawan) dan tersangka AP (penyuplai LPG subsidi) dikenakan pasal 55 Undang – undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang – undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 KUHP ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal enam milyar rupiah,” tutupnya.

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Pererat Sinergitas dan Tali Silaturrahmi Kodim 0603/Lebak Banten Bagikan Takjil

Aceh

Pengungkapan Terduga Sindikat TPPO Imigran Rohingya

Berita Utama

Danrem 064/MY Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2022

Berita Utama

Seorang Pelaku Judi Togel Ditangkap Personil Polsek Ujung Batu

Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pemuda yang Merudapaksa Gadis di Bawah Umur

TNI/POLRI

Kepedulian Bhabinkamtibmas Desa Gempol Aipda Aris Dianto Terhadap Warga Disabilitas

TNI/POLRI

Bahan Material Terus di Kirim ke Kampung Homlikya Sasaran TMMD-116

Hukum dan Kriminal

Pemanggilan Saksi Kasus Penganiayaan Wartawati di Polsek Cakung Jakarta Timur