DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal / Kabupaten Tangerang

Rabu, 12 Oktober 2022 - 14:01 WIB

Press Conference Polsek Cikupa Terkait Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen Dan Pangan Tentang Pemalsuan Tanggal Kadaluarsa

Mediakompasnews.Com Cikupa kabupaten Tangerang – Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan kegiatan press conference ungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan tentang pemalsuan tanggal kadaluarsa kopi saset.Rabu (12/10/2022. Sekira Jam 14.40 Wib.

Kapolsek Cikupa AKP Imam wahyu pramono SIK, menjelaskan kronogis penangkapan tersangka HL (39) yang melakukan tindak pidana perlindungan konsumen terkait pemalsuan tanggal kadaluwarsa kopi saset.

“Pada hari Kamis (31/08) sekitar pukul 10.30 Wib di toko sembako sahabat yang berada di jalan ibris I RT.013/006 kelurahan sukamulya kecamatan cikupa kabupaten Tangerang. Anggota Satreskrim polsek cikupa melakukan patroli yang kemudian melihat adanya kegiatan yang mencurigakan, sehingga anggota masuk dan melakukan pemeriksaan dan melihat pelaku sedang mengganti tanggal kadaluarsa pada kopi saset Merk “TORA CAFE CERAMELOVE”,” jelas Imam.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Tersangka Ibu Tiri Aniaya Anak: Motif Kesal Terhadap Anaknya

Kemudian Imam menjelaskan modus dari pelaku tersebut. “Pelaku mengganti tanggal kadaluarsa pada kopi saset tersebut dan di distribusikan atau di jual kembali ke toko dan warung,” terangnya.

Imam menambahkan bahwa pelaku mengaku sudah melakukan aksinya beberapa kali dan berhasil mendapatkan keuntungan yang cukup lumayan ” tambah Imam.

Lebih lanjut Imam mengatakan telah mengamankan barang bukti,

Baca Juga :  Wow Polsek Indrapura Kasih Hadiah Timah Panas kepada Jo

750 (tujuh ratus lima puluh) saset kopi TORA CAFE CARAMELOVE yang diganti tanggal kadaluarsanya.

219 saset kopi TORA CAFE VOLCANO CHOCOMELT dan setelah di lakukan pengembangan dan penggedelahan di temukan lagi barang bukti lebih kurang 3000 saset yang juga sudah diganti tanggal kadaluarsanya,

1 (satu) unit Handphone Samsung J1 Ace warna Putih.
1 (satu) buah stempel.
1 (satu) buah bak stempel.
1 (satu) buah tinta permanen
1 (satu) botol thiner.
1 (satu) buah sikat gigi untuk penghapus label.,” jelas Imam

Adapun pasal yang disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Wow..!! Warga Penuh Antusias Meriahkan HUT RI ke- 78

Akibat dari perbuatannya, tersangka pemalsuan tanggal kadaluarsa pada kopi sasetan tersebut, dikenakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Imam menghimbau kepada masyarakat lebih berhati-hati dalam pembelian kopi saset lebih bijak dalam melihat lagi tanggal kadaluarsa dan lebih kritis dalam menanyakan kepada pihak penjualnya,”Pungkas Imam wahyu Pramono.

(Erwin)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Kuliah Umum Mahasiswa Baru & Open House Mahasiswa Baru Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang – Banten

Berita Utama

Patroli Cipkon Polsek Jatiuwung Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cibodas

Berita Utama

Apresiasi Kinerja Polri,Komisi III DPR RI : Kapolri Tidak Menciderai Hati Nurani Masyarakat

Berita Utama

Kejar kejaran Pelaku Dengan Polisi Di Jalinsum, Berakhir Di Puskesmas

Hukum dan Kriminal

Hakim Keluarkan Penetapan Penahanan Terdakwa Gregronius, Setelah Jaksa Bacakan Dakwaan.

Hukum dan Kriminal

Ketum Ormas Jarum Minta Perda Tutup Galian Tanah

Berita Utama

Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone ke Kejaksaan

Hukum dan Kriminal

Korban Pengeroyokan Beberkan Pemicu 5 Wartawan di Keroyok di SPBU Pasir Gadung Cikupa