Jumat, Juni 27, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Budaya Hukum dan Kriminal

Press Conference Polsek Cikupa Terkait Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen Dan Pangan Tentang Pemalsuan Tanggal Kadaluarsa

by Redaksimkn
Oktober 12, 2022
in Hukum dan Kriminal, Kabupaten Tangerang
0
Press Conference Polsek Cikupa Terkait  Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen Dan Pangan Tentang Pemalsuan Tanggal Kadaluarsa
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com Cikupa kabupaten Tangerang – Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan kegiatan press conference ungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan tentang pemalsuan tanggal kadaluarsa kopi saset.Rabu (12/10/2022. Sekira Jam 14.40 Wib.

Kapolsek Cikupa AKP Imam wahyu pramono SIK, menjelaskan kronogis penangkapan tersangka HL (39) yang melakukan tindak pidana perlindungan konsumen terkait pemalsuan tanggal kadaluwarsa kopi saset.

Related posts

Pelepasan Peserta Didik Kelas 9 SMP Negeri 3 Cikupa Angkatan ke-17 Penuh Haru dan Sukacita

Pelepasan Peserta Didik Kelas 9 SMP Negeri 3 Cikupa Angkatan ke-17 Penuh Haru dan Sukacita

Juni 4, 2025
Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Juni 3, 2025

“Pada hari Kamis (31/08) sekitar pukul 10.30 Wib di toko sembako sahabat yang berada di jalan ibris I RT.013/006 kelurahan sukamulya kecamatan cikupa kabupaten Tangerang. Anggota Satreskrim polsek cikupa melakukan patroli yang kemudian melihat adanya kegiatan yang mencurigakan, sehingga anggota masuk dan melakukan pemeriksaan dan melihat pelaku sedang mengganti tanggal kadaluarsa pada kopi saset Merk “TORA CAFE CERAMELOVE”,” jelas Imam.

Baca Juga :  Pelaku Pengeroyokan Wartawan di SPBU Cikupa Sudah Diamankan Polisi

Kemudian Imam menjelaskan modus dari pelaku tersebut. “Pelaku mengganti tanggal kadaluarsa pada kopi saset tersebut dan di distribusikan atau di jual kembali ke toko dan warung,” terangnya.

Imam menambahkan bahwa pelaku mengaku sudah melakukan aksinya beberapa kali dan berhasil mendapatkan keuntungan yang cukup lumayan ” tambah Imam.

Lebih lanjut Imam mengatakan telah mengamankan barang bukti,

Baca Juga :  Beri Arahan Prajurit Yonif 642/Kps, Ini Penekanan Pangdam XII/Tpr

750 (tujuh ratus lima puluh) saset kopi TORA CAFE CARAMELOVE yang diganti tanggal kadaluarsanya.

219 saset kopi TORA CAFE VOLCANO CHOCOMELT dan setelah di lakukan pengembangan dan penggedelahan di temukan lagi barang bukti lebih kurang 3000 saset yang juga sudah diganti tanggal kadaluarsanya,

1 (satu) unit Handphone Samsung J1 Ace warna Putih.
1 (satu) buah stempel.
1 (satu) buah bak stempel.
1 (satu) buah tinta permanen
1 (satu) botol thiner.
1 (satu) buah sikat gigi untuk penghapus label.,” jelas Imam

Adapun pasal yang disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Utama Provokator Serta Perusakan PT.GAJ Lampung Tengah

Akibat dari perbuatannya, tersangka pemalsuan tanggal kadaluarsa pada kopi sasetan tersebut, dikenakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Imam menghimbau kepada masyarakat lebih berhati-hati dalam pembelian kopi saset lebih bijak dalam melihat lagi tanggal kadaluarsa dan lebih kritis dalam menanyakan kepada pihak penjualnya,”Pungkas Imam wahyu Pramono.

(Erwin)

Previous Post

Komunitas ASLI Mendesak Kementerian PUPR dan Gubernur NTB Terkait Kondisi Jalan Rusak

Next Post

Musrenbang Desa Lagundi Penyusunan RKPDes Tahun 2023 Di Prioritaskan Pembangunan

Next Post
Musrenbang Desa Lagundi Penyusunan RKPDes Tahun 2023 Di Prioritaskan Pembangunan

Musrenbang Desa Lagundi Penyusunan RKPDes Tahun 2023 Di Prioritaskan Pembangunan

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In