DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal / Kab Lebak

Kamis, 16 Maret 2023 - 18:56 WIB

3 Ton 850 Liter BBM Jenis Pertalite Berhasil Diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

Mediakompasnews.Com – Lebak – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten, melaksanakan Press Conference Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan atau Niaga BBM Jenis Pertalite/ron 90 di Loby Mako Polres Lebak, Kamis (16/3/2023).

Dalam Press Conference tersebut dihadiri oleh Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, SIK,.MH, Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, SIK,. SH, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.T.K, S.I.K., Kasie Humas Polres Lebak Iptu Aminarto, KBO Sat Reskrim Polres Lebak Iptu Mulyadi, Kanit 2 Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Aldika Mertua Sitorus, S.Tr.K. dan Rekan Media Pers Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK,.MH mengatakan,
“Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan, atau Niaga BBM Jenis Pertalite/ron 90 di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Wiwin.

“Dari pengungkapan kasus tersebut kami berhasil mengamankan Pelaku AL (26), Warga Kecamatan Lebak Gedong dan dari tangan Pelaku, penyidik berhasil mengamankan 1 unit kendaraan truck engkel mitsubishi warna kuning No. Pol. F-8775-UH yang mengangkut 110 jerigen (ukuran 35 liter) yang semua jerigennya berisi BBM pertalite (total BBM pertalite yang diangkut 3 ton 850 liter) berikut kunci kontaknya dan 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk komunikasi,”

Baca Juga :  Kejari Rohul Tahan Kades Kepenuhan Baru Dugaan Korupsi PADes Senilai Rp 518 juta

Kata Wiwin, “PT. Pertamina (Persero) secara resmi telah melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), pengganti Premium dan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 menyatakan, wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,”

“Sehingga dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan (JBKP), di mana di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer,” terangnya.

Baca Juga :  Ribuan Obat Tanpa Izin Edar dan Puluhan Botol Miras berhasil diamankan Polres Lebak

Kemudian Wiwin Juga menghimbau kepada para pelaku usaha terutama Pemilik SPBU agar mematuhi peraturan yang ada, bagi para pelaku usaha
terutama Pemilik SPBU di Wilayah Kabupaten Lebak agar mematuhi aturan yang ada berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM bahwa Pertalite tidak diperjualbelikan secara bebas karena merupakan BBM yang disubsidi, kami tidak segan-segan untuk menindak apabila ada yang melanggar,” imbaunya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.T.K, S.I.K menjelaskan, kronologi penangkapan, “Pada hari jumat tanggal 10 maret 2023 sekitar jam 04.30 Wib ketika personil Sat Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar wilayah hukum Polres Lebak, tepatnya di jalan raya cipanas-bogor Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak melihat ada 1 unit mobil truk engkel warna kuning yang mengangkut barang dan terlihat berat yang ditutup dengan terpal biru,” Jelas Andy.

Baca Juga :  Pembangunan Indomaret di Karawaci, Disinyalir Belum Memiliki PBG

“Melihat hal tersebut personil Sat Reskrim mencoba memberhentikannya dan memeriksa mobil tersebut, namun ketika diberhentikan, mobil truk tersebut malah melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran dan semakin memacu kecepatannya, hingga akhirnya di sekitar pasar gajrug Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak mobil truk engkel tersebut berhasil di berhentikan, dan ketika dilakukan pemeriksaan ternyata mobil tersebut mengangkut 110 jerigen berisi BBM jenis pertalite,” Lanjutnya.

“Tersangka AI dikenakan pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana dirubah dalam pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagai mana dirubah dalam pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, atau pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah),” tegas Andy.

(Hms/Odih)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Setelah 6 Bulan DPO, Pelaku Di Bekuk Polisi Dengan Senjata Api Rakitan

Hukum dan Kriminal

Ditinggal Ngobrol Malam-Malam, Motor Warga Tanjung Bintang Lamsel Digondol Maling

Hukum dan Kriminal

Menjalani Proses Hukum, Seorang Tahanan Menikahkan Anaknya Di Mapolres Ketapang

Hukum dan Kriminal

Pembangunan SPALD-S di Desa Dawuhan Kec. Talang Kab.Tegal Diduga Proyek Siluman

Hukum dan Kriminal

Pelapor DJPL ke KPK Melakukan Investigasi Lapangan, Bekas Tambang Rusak Parah

Berita Utama

Perampok Sadis Tewas Saat Baku Tembak Dengan Tim Gabungan Polda Riau, Satu Petugas Luka Tembak di Tangan

Hukum dan Kriminal

Dua Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

Berita Utama

Polres Jakpus Gagalkan Pengedaran 22 Kg Sabu dengan Sandi Burung Terbang