LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLDA BANTEN 2026
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 23 Desember 2023 - 12:22 WIB

Tukar Guling: Polda Jatim Ungkap Kasus Korupsi BSA

Mediakompasnews.com – Kab. Sumenep – Carut marutnya tukar guling tanah Kas Desa di masa Pemerintahan Bupati Kol. Art. H. Soekarno Marsaid 27 tahun silam berimbas pada pemerintahan berikutnya, seperti yang ramai diberitakan di beberapa media online, terbongkarnya buku catatan tentang mengalirnya sejumlah aliran dana dari pihak pengembang ke penguasa dan beberapa pejabat Pemda Kabupaten (Pemkab) Sumenep di era Pemerintahan berikutnya, semakin membuka tabir penyidik Polda Jatim untuk melakukan pengembangan terhadap para pelaku kejahatan korupsi yang memiliki hubungan yang terkoneksi terhadap TKD yang telah disulap menjadi perumahan Bumi Sumekar Asri di Desa Kolor, Sabtu 23/12/2023.

Diungkapnya buku catatan ke publik oleh pihak pemgembang, sejumlah pemerhati dan para netizen menilai catatan aliran dana belum sepenuhnya diungkap ada indikasi tebang pilih, padahal sejak pemerintahan H. Soekarno Marsaid  baik Bupati Soekarno Marsaid sendiri dan Munajib selaku Kepala BPN 27 tahun masa lampau terdapat buku catatan yang belum diungkap ke publik.

Selain peran Camat yang turut tercantum dalam buku catatan putih, pastinya Kepala Desa Kolor juga memiliki catatan yang perlu dibuka ke publik, karena Kades Kolor memiliki peran penting untuk penerbitan sebuah sertifikat di Perum BSA Desa Kolor yang berasal dari TKD, selain Kades Kolor lalu bagaimana dengan peran dua Kepala Desa yang sekarang sedang menjabat mendiamkan atau membiarkan aset desa yang hilang, diamnya Kades-Kades tersebut tentu ada sesuatu yang sengaja dirahasiakan karena dalam lingkup satu Tim.

Baca Juga :  Top! Wamenkumham Luncurkan IP Marketplace dan Kukuhkan Guru KI (RuKI)

Semakin membias pemberitaan di public tentang aliran dana, dan dengan dibukanya posko pengaduan untuk Warga Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) yang seolah-olah akan terjadi permasalahan yang serius bagi warga penghuni BSA, sehingga kini warga BSA semakin gelisah.

Menanggapi hal tersebut Mediakompasnews.com meminta Rasyid Nahdiyyin sebagai pemerhati Kebijakan Publik yang inten terhadap permasalahan tukar guling TKD untuk memberikan tanggapan yang sedang menjadi topic hangat di berbagai pemberitaan.

“Seyogyanya karena permasalahan ini dalam penanganan Polda Jatim sebaiknya kita jadi penonton saja, tapi sangat menarik jika akhir-akhir ini mulai buka-bukaan sejumlah aliran dana dari pengembang, itu kan berarti membuka gerbong kejahatannya agar tidak kesepian di dalam Tahanan, ada yang menemani,” kata Rasyid

Kemudian sambung Rasyid, ini kesalahan pemerintahan masa lalu yang berimbas pada pemerintahan berikutnya, karena aset Desa bukan hanya tanggung jawab Desa, juga menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten, diamnya atau membiarkannya Aset Desa yang hilang baik Kepala Desa atau Pemkab tentu perlu dipertanyakan.  ada apa Boss?.

“Ya kalau yang punya kekuasaan diam atau membiarkan baik itu Kepala Desa, Camat dan atau juga Bupati bisa dipastikan telah menerima sesuatu, dan wajar jika ada lobi-lobi atau pendekatan kepada yang punya kekuasaan pemerintahan berikutnya, disebabkan tukar guling TKD tidak ada penggantinya, kalaupun ada penggantinya nilai jualnya harus diatas tanah TKD Desa Kolor,” jelas Rasyid.

Baca Juga :  Imigrasi Banten Rayakan Hari Bakti Perdana dengan Sentuhan Kepedulian

Rasyid menambahkan, menariknya menurut Abang Ganteng Sulaisi Abdurrazaq ada dalam catatan terperinci terdapat pencairan dana tgl 20/12/2021 ke penguasa yang sedang menjabat saat ini, walaupun sedikit kurang masuk akal tapi pastinya tercatat dalam sebuah catatan, masalahnya di tahun 2021 penyidik Polda Jatim sedang gencar-gencarnya memanggil saksi-saksi termasuk pejabat Pemkab Sumenep, apakah Bupati masih berani ?, benar tidaknya pemberitaan tersebut Abang Sulaesih lah yang bisa menjelaskan secara terperinci ke public, biar publik tidak gagal paham Bang.

“Dengan terungkapnya catatan sejumlah aliran dana ke pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, pihak Polda Jatim wajib mengembangkan sesuai nyanyian bercengkrama yang diungkap oleh pihak H. Sugianto, terutama Kepada Novandri Prasetyawan (Kades Kolor) yang memiliki peran penting untuk penerbitan sertifikat, dan Ikram Dahlan (Kades Cabbiya) dan Adnan (Kades Talango) yang melakukan pembiaran yang pastinya terdapat catatan khusus, dan Andiwarto, S.Sos, MM (Kades Gapurana) yang juga memiliki TKD di Desa Kolor tidak termasuk objek TKD yang ditukar guling, namun membiarkan hilangnya aset Desa tersebut,” ungkapnya.

Rasyid dengan serius menguraikan, penetapan kepada tiga tersangka masih dalam tahap awal, setelah dikembangkan akan ada tersangka-tersangka lain dalam lingkaran kejahatan ini, H. Soekarno Marsaid masih dalam status saksi yang sempat memiliki tanah di objek TKD, Munajib juga masih status saksi yang sempat memiliki rumah mewah di objek TKD, Ramdhan Siraj juga sudah pernah diperiksa yang memiliki tanah di objek TKD, itu semua tidak ada dalam catatan.

Baca Juga :  Wamenkumham Sebut, Pemerintah Harus Lakukan Langkah Nyata dalam Pelindungan dan Komersialisasi KI

“Dan tidak perlu melaporkan sana sini terkait adanya aliran dana, baik KPK atau Kejaksaan Agung sangat tidak mungkin menangani objek perkara yang sama yang sedang ditangani Polda Jatim mungkin orang hukum paham tentang ini, yang penting H. Sugianto objektif benar-benar bisa memberikan keterangan dan alat bukti kepada penyidik tentang aliran dana. yang dikhawatirkan hanya ingin meramaikan suasana di media social saja,” ucapnya

Lanjut Rasyid “ Hehe,, Dan kita patut apresiasi kepada teman-teman Lawyer yang tidak sempat saya sebutkan namanya satu persatu yang ikut peduli membuka posko pengaduan untuk warga BSA.

“Bagaimanapun kami menghimbau kepada warga Perum BSA tidak perlu khawatir jalani kehidupan seperti biasa, tidak ada masalah sebab nilai kerugian Negara sebesar 114 miliar tersebut akan menjadi pengganti H Sugianto ke Negara, jadi tanah yang telah diperjual belikan kepada penghuni BSA tetap syah, hanya saja terdapat pemblokiran sementara waktu sampai proses pengadilan selesai,” tutupnya.

(TURI – TURBO)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tertunduk dan Menangis Haru, Ketika Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Penjara

Berita Utama

Wakil Walikota Tangerang Terima kunjungan Ketua Yayasan Rehabilitasi Lahir Batin Kobong Assyifa

Berita Utama

Pj Bupati Tegal: Semangat Kepahlawanan Melawan Kemiskinan dan Kebodohan

Berita Utama

Wali Kota Tegal Lepas Kontingen KORMI Ke FORDA Jawa Tengah

Berita Utama

Hari Bhayangkara, Polisi Salurkan Kembali 75 Paket Sembako dan Cek Kesehatan Gratis di Karawaci

Berita Utama

Kasrem 064/MY Pimpin Rapat Penyelenggaraan Liga Santri Piala Kasad Tingkat Provinsi Banten

Berita Utama

Mantap..! Di Ajang Kejurda Piala Kapolda Riau Inkanas 2022, Polres Rohul Sabet 13 Piala

Berita Utama

Rutan Tangerang Terima 100 Buku dari Perpusnas RI untuk Perkuat Literasi Warga Binaan