LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLDA BANTEN 2026
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Peristiwa

Rabu, 5 Maret 2025 - 16:38 WIB

Respon Cepat dari Amuk Warga, Patroli Unit Reskrim Polsek Pinang Amankan Pelaku Transaksi COD Hp Pakai Golok

http://Mediakompasnews.com – Tangerang – Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria yang membawa kabur handphone saat transaksi COD (cash on delivery) dengan korban (Penjual). Polisi sebut pelaku berinisial RP (23).

“Modus pelaku ini mengajak korban untuk ketemu, COD, jual-beli barang (Hp) dengan korban,” kata Plt Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

Adit menyebut, peristiwa ini terjadi pada Rabu, (5/3) pada pukul 13.00 WIB di Jalan Perumahan Buana Gardenia, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Pelaku ditangkap oleh warga sekitar yang mendengar teriakkan korban.

Baca Juga :  Beasiswa dari Pak Jokowi, Jawaban Doa-Doa Ibu Siti

“Awalnya korban dan pelaku janjian untuk bertransaksi COD dari medsos, dengan harga Rp 1,8 juta,” ungkapnya.

Lanjut Adit, setelah itu pelaku mengecek handphone milik korban. Namun, tiba-tiba pelaku mengatakan tidak sanggup untuk membayarnya. Dan dia malah menodongkan senjata tajam (sajam) berupa golok berukuran 50 cm ke leher korban.

“Beruntung korban yang diancam menggunakan golok itu bisa melepaskan diri. Dan pelaku berupaya melarikan diri, hingga korban langsung berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakkan korban segera mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Video penangkapan itu beredar di media sosial (medsos),” terang Adit.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polda Kalbar Gelar Lomba Menembak Bagi Seluruh Pejabat Utama

Selanjutnya, Polisi patroli unit Reskrim Polsek Pinang yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dari amuk massa. Kini pelaku berada di sel Mapolsek pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau ancaman kekerasan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 dan atau 368 KUHP. Termasuk Undang-undang darurat yang mengatur tentang senjata tajam (sajam),” pungkas Adit.

Baca Juga :  Polres Tegal dan Pengadilan Slawi Kelas I A Menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerjasama

Penulis: Marhamah
Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota/KJK Tangerang Raya

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sebagai Wujud Penghormatan Kepada Para Pahlawan, HUT Bhayangkara Ke 76 Polres Sumenep Gelar Upacara Tabur Bunga

Berita Utama

Kelurahan Bunder Tutup Mata, Tanah Industri yang di Jadiin Usaha Peleburan Aluminium Ilegal

Berita Utama

Bakal Calon legislatif Kabupaten Lebak Zona 3 Muncang Sharul Gunawan,Cerdas Religi,Merakyat

Berita Utama

Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kurban, Menag: Panduan untuk Jaga Kesehatan Masyarakat

Berita Utama

Pemkab Batu Bara Bagikan Ribuan Bendera, Sambut HUT ke 77 Kemerdekaan RI

Berita Utama

Presiden Jokowi Menerima Para Pimpinan Purnawirawan TNI-Polri

Berita Utama

Tinjau Misa di Dua Gereja, Danrem 064/MY Ucapkan Selamat Natal

Berita Utama

Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja ke Sulawesi Utara