DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 20 Desember 2022 - 13:28 WIB

Diduga Tambang Ilegal Di RT 08 Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang Tak Tersentuh APH

Mediakompasnews.Com – Belitung – Kegiatan Aktifitas Tambang Timah Inkonvensional (TI) Darat Yang Berlangsung Di RT 08 Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang Seakan Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) Dan Pihak Pemerintah Desa. Padahal Aktivitas Tambang Ilegal Tersebut Tidak Jauh Dari Jalan Raya Yang Berjarak Hanya 300 Meter, Selasa (20/12/2022).

Yang mana dari pantau awak media di lapangan, sedikitnya ada belasan TI suntik dan satu mesin TI jenis Rajuk sedang beroperasi. Selain itu, dilokasi tersebut juga terdapat bekas galian alat berat namun sayang saat awak media datang ke lokasi alat berat tersebut sudah menghilang.

Indrawan selaku Ketua RT 08 membenarkan adanya beberapa unit mesin tambang Timah Inkonvensional (TI) yang beraktivitas dilokasi tersebut.

Baca Juga :  Ngeri! Dua Pelaku Curanmor Ancam Korban dengan Senpi

Kades juga ada nelpon, katanya ada orang mau nambang di wilayah lingkungan saya. Lokasinya punya pak Amat, udah ada sekitar seminggu, ada bekas alat berat tapi saya cek udah gak ada (Pergi,red),” ujarnya

“Warga banyak yang tanya jangan sampai terjadi apa-apa makanya saya ngecek ke lokasi,” jelasnya

Sementara itu diduga pemilik tambang berinisial (SN) saat di temui oleh awak media dilokasi mengatakan, kalau dirinya sudah membayarkan sejumlah uang kepada pemilik lokasi bernama Amat sebesar Rp 275 juta rupiah.

“Ganti rugi lahan Rp 275 juta, sudah di bayar. Boleh di panggil orang nya (pemilik tanah,red). Lengkap fotonya Rp 275 juta untuk ganti rugi nya dan juga dari awal sudah ramai orang di sini (lokasi,red) nyuntik,” ucapannya

Baca Juga :  Asbak atau Penadah Pelaku Kejahatan Motor Curian, Berhasil di Tangkap Polsek Babelan Bekasi

Lanjut nya, pihaknya juga sudah permisi dengan Kepala Desa (Kades) dan Kades sudah mengizinkan kalau gak gitu pihaknya tidak berani untuk melakukan aktivitas TI.

Lebih lanjut dikatakannya, perjanjian dengan pemilik lahan lokasi tersebut boleh ditambang selama 1,5 tahun dengan pembayaran Rp 275 juta.

“Belum balik modal baru jalan 4 hari nanti lihat keadaan gak masalah kalau pakai mesin suntik ajak. Sudah permisi dengan Kepala Desa (Kades) dan Kades sudah mengizinkan kalau gak gitu kami tidak berani,” sebutnya.

Terpisah Ardian selaku Kepala Desa (Kades) Juru Seberang mengatakan, kalau pemilik tambang datang ke kantor Desa Juru Seberang hanya untuk meminta surat kebenaran lahan.

Baca Juga :  Tanpa Papan Nama, Diduga Proyek Siluman Siasati untuk Bohongi Masyarakat | Kades Tanah Merah Ketus Naikkan Berita

Ardian menambahkan, kalau pihaknya tidak pernah terlibat dan terkait adanya aktivitas di lokasi tersebut.

“Kite sama tahulah, kalau masalah TI baik itu mau punya siapapun Desa tidak pernah terlibat sama sekali semenjak pemerintah sekarang,” jelasnya

Kades menegaskan, pada intinya Pemerintah Desa tidak menyuruh dan mencegah tambah tersebut. Bahkan pihaknya sudah menyurati pihak penambang untuk penghentian kegiatan tersebut bersama HKM Seberang Bersatu yang ditembuskan ke UPT KPHL Belantu Mendanau.

“Kita upayakan persuasif dulu, terkait yang nambang banyak warga kita, karena wilayah tersebut masuk dlm IUP HKM. Inilah yang kami lakukan untuk semua penambang karena Pemerintah Desa bukan penegak hukum,” pungkasnya.
(Andri S)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Negeri Belitung Mengikuti Acara Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia “HAKORDIA” Tahun 2022

Berita Utama

Korban Penganiayaan Alami Cedra pada Bagian Leher: Warga Lapor Polsek Sapekken

Berita Utama

Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jatiuwung Amankan Penjaga Toko Kosmetik

Berita Utama

Dua Pria, Bandar Dan Pemakai Sabu, Diciduk Personil Polsek Bonai Darussalam

Berita Utama

Polsek Jatiuwung Sigap Gagalkan Aksi, 17 Orang Remaja di Amankan

Hukum dan Kriminal

Tak gentar dengan nama Besar Adaro, PT. MBP Di Gugat mantan Abk-nya ke Pengadilan hubungan Industrial (PHI) Palangkaraya

Hukum dan Kriminal

Ribuan Obat Tanpa Izin Edar dan Puluhan Botol Miras berhasil diamankan Polres Lebak

Berita Utama

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan