LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Kabupaten Tangerang

Rabu, 28 Desember 2022 - 03:07 WIB

Di Duga Pencurian Aliran Arus Listrik, di Kantor Desa Kedaung Barat

Mediakompasnews.com – Kabupaten Tangerang – Arus Aliran listrik di kantor Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, di putus pihak PLN karena diduga telah terjadi pelanggaran atau pencurian arus listrik di kantor tersebut sejak 2021 lalu, Selasa (27/12/2022).

“Iya benar, kita melakukan pemutusan aliran listrik yang terdaftar atas nama Kantor Desa Kedaung Barat, Pemerintahan Kabupaten Tangerang,” kata petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik Graha Bara Lestari (P2TL GBL) UP3 Teluk Naga, ketika dimintai konfirmasi.

Baca Juga :  Laporan BBM Tanpa Izin Tak Bergerak, Publik Tunggu Ketegasan Aparat

Lestari menjelaskan, pemutusan daya tersebut dilakukan karena ditemukannya pelanggaran yang dilakukan dengan cara mengambil daya listrik diluar ketentuan PLN. Berdasarkan hasil temuan tim P2TL ketika melakukan pemeriksaan rutin, bahwa telah terjadi penyuntikan atau penyambungan arus listrik sebelum KWH.

 

“Indikasinya adalah temuannya P3, P3 sendiri yakni pelanggaran yang dilakukan dengan cara menyuntik atau mengambil arus listrik sebelum KWH. Temuan itu, berawal dari pemeriksaan rutin tim di lapangan guna memastikan kondisi alat ukur kita bekerja dengan baik dan sempurna,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tersangka Curat Sepeda Motor Diringkus Personil Polsek Tambusai

 

Adapun perhitungan kerugian akibat P3 atau pencurian daya itu, menurutnya, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Disebutkan dalam Pasal 51 Ayat 3, bahwa “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)”, Selasa (06/12/2022).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menlu RRT

 

“Kepada yang bersangkutan kita kenakan denda, denda sendiri sekitar Rp 285 jutaan. Perhitunganannya tu berdasarkan Perdir Nomor 88. Pemutusan sudah dilakukan dua minggu lalu. Sebelum melakukan pemutusan kita juga sudah melayangkan surat pemanggilan pertama (SP1), kedua (SP2) dan ketiga (SP3). Saat ini perihal tersebut masih terus kita komunikasikan dengan pihak terkait,” tutup Lestari. (Red/Tim)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolres Ajak Tokoh Kota Tangerang Jadi Cooling Sistem Pemilu 2024

Berita Utama

Pastikan Aman, Kapolres Lebak Tinjau Posyan Stasiun Maja Ops Lilin Maung 2022

Berita Utama

Waketum Golkar Bamsoet Dorong KAHMI Sebagai Kekuatan Ekonomi Bangsa

Berita Utama

Ketum FWJ Indonesia: Pemberitaan 7 Media Online Dinilai Langgar Kode Etik Jurnalis

Berita Utama

Nyuri TBS Kelapa Sawit, Seorang Resedivis Kembali Gol ke Sel Mapolsek Kuntodarussalam

Bandar Lampung

Lagi-lagi Ada Penipuan Menggandakan Uang, Ini Penjelasannya…

Berita Utama

Gelar Reuni Akbar SMP Ihsaniyah Tegal di Hadiri oleh Ahmad Muzani S.Sos Wakil Ketua MPR RI 

Berita Utama

Oknum Anggota PMJ Diduga Terima Uang Suap Gas 3Kg