DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 30 Juni 2023 - 12:50 WIB

Ibu Korban Terancam UU Perdagangan Orang Dan UU Perlindungan Anak Dengan Pidana 15 Tahun Penjara

Mediakompasnews.com – Jakarta – Seorang ibu di Jambi selama mengaku kehilangan bayinya diduga di culik namun dari penyidikan Polisi bayi perempuan itu diadopsi ibunya kepada seseorang tanpa diketahui suaminya…dari transaksi adopsi itu, ibu korban mendapat imbalan uang sebesar 8 juta rupiah. 30/06/23

Hal itu terungkap setelah polisi melakukan penyidikan atas hilangnya bayi yang dilaporkan suami pelaku kepada Polisi.

Kasat Reskrim Polres Jambi Kompol Indra Wahyu mengatakan pihak menemukan bayi diadopsi pasangan suami RI (37) dan SN (21) dari orangtua bayi tersebut
Pelaku melakukan penjualan bayi lantaran kelilit utang…Ibu korban kawatir tak mampu membiayai bayinya…
Saat ini ibu korban telah ditahan di Mapolres Jambi untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban hukumnya.

Baca Juga :  Polres Empat Lawang, Polsek Muara Pinang Kembali Berhasil Amankan Tersangka Diduga Pengedar Narkotika

Atas perbuatannya, pelaku terancam ketentuan UU RI tentang perdagangan dan penjualan bayi jonto UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minilal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, demikian disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan
Anak Arist Merdeka Sirait melalui keterangan persnya ysng dikirimkan melalui jaringan medis di Jambi Jumat 30/06 selepas mendarat di Cengkareng usai menghadiri sidang pembacaan tututan JPU Kejari sorong atas perkara pembunuhan anggota Brimob oleh istrinya di Sorong yang disaksikan anaknya juga sebagai saksi utama yang melihat dan mendengar peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi..

Baca Juga :  Teror Kekerasan di Permukiman: Pria Tanah Tinggi Jadi Korban Pengeroyokan Massal

Atas kasus perdagangan dan penjualan anak dengan modus adopsi di Jambi ini Komnas Perlindungan Anak mendesak segera Polres Jambi menangkap dan menahan pelaku dan adopternya yang menerima transaksi adopsi itu untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya, desak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut Arist menjelaskan. Kasus ini harus segera ditangani dan jangan dianggap enteng dan tak serius, karena perdagangan bayi dengan modus adopsi illegal adslah tindak pidana khusus dan merendakan harkat dan martabat manusia.

Baca Juga :  Polres Jakpus Gagalkan Pengedaran 22 Kg Sabu dengan Sandi Burung Terbang

Bayi atau orang tidak dibenarkan dijual dan diperdagangkan untuk alasan apapun, oleh karenanya untuk memutus mata rantai penjualan dan perdagangan anak di Jambi proses hukum harus ditegakkan secara serius..

Untuk mengawal proses hukum perdagangan dan penjualan bayi di Jambi akan menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jambi, tambah Arist.

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jalankan Amana Kapolres, Belum Sampai 24 Jam Dilantik, Kapolsek Tambusai Utara Ciduk Pelaku Narkotika

Berita Utama

Polres Jakpus Gagalkan Pengedaran 22 Kg Sabu dengan Sandi Burung Terbang

Hukum dan Kriminal

Seorang Petani Diduga Memiliki Narkotika di Amankan Polsek Ketibung

Hukum dan Kriminal

Polisi Bebaskan 39 Korban Perbudakan Seksual di Mes PSK Tambora Jakarta Barat Terulang Lagi “Pelaku tetancam 15 tahun Penjara

Banten

Mapolsek Cileduk Berhasil Mengamankan 7 Orang Pelaku, Pemerasan Modus THR

Hukum dan Kriminal

209 Tersangka 160 Kasus Narkoba Dalam Gelar Operasi Antik Kaltim 2022

Hukum dan Kriminal

Polresta Cirebon Amankan Ratusan Obat Sirup yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM

Berita Utama

Masyarakat Merasa Bodoh dengan Terjadinya Dugaan Pemerkosaan Dibawah Umur