LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLDA BANTEN 2026
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Kesehatan / Sorotan

Jumat, 17 Februari 2023 - 15:19 WIB

Terapis Penyiksa Anak Di Kota Depok Terancam 15 Tahun Penjara

Mediakompasnews.com – Jakarta – Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak berpedapat bahwa kasus kekerasan fisik yang dilakukan oleh salah seorang terapis di salah satu Rumah Sakit H di Depok, Jawa Barat terhadap salah seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) dengan cara-cara dan bentuk terapi tidak manusia merupakan tindak pidana kekerasan. Oleh karenanya Komisi Nasional Perlindungan Anak mendukung Polres Metro Depok yang telah menetapkan sebagai tersangka, menangkap dan menahan terduga pelaku. Jumat (17/02/23).

Mengingat kasus kekerasan fisik yang dilakukan tersangka dalam bentuk terapi dengan cara menjepit leher ABK dengan kedua kaki terapis dan membiarkan ABK itu menangis dan menjerit minta tolong sampai lemas tak berdaya merupakan cara terapis tak manusiawi dan menyiksa anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang Perlindungan anak yang diberi mandat, tugas dan fungsi untuk mememberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia meminta, dan mendesak Polres Metro Depok untuk menerapkan pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun enam bulan penjara dan maksimal 15 tahun, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya yang dibagikan lepada sejumlah media di Jakarta. Jumat (17/02/23).

Baca Juga :  Langgar Perda, Bupati Kabupaten Tangerang Cabut Ijin Holywings

Lebih jauh Arist Merdeka mengatakan, atas kasus ini pihak Rumah Sakit H diminta bertanggungjawab dan wajib wajib mengevaluasi semua bentuk dan cara terapis memberikan layanan terapi terhadap ABK. Dan bagi para orang tua yang membutuhkan layanan terapis untuk memulihkan psikologis ABK harus memeriksa dan selektif untuk menggunakan jasa terapis baik yang disediakan Rumah Sakit dan tempat-tempat terapi lainnya.

Baca Juga :  Korpus BEM SI Apresiasi Kapolri Copot 25 Polisi Terkait Kasus Brigadir Yoshua

Komisi Nasional Perlindungan Anak juga meminta dan mendesak pemegang otoritas yang memberi ijin layanan terapi bagi anak berkebutuhan khusus menetap aturan dan selekksi yang ketat bagi terapis untuk memastikan Rumah Sakit bebas dari kekerasana dan bila melanggar aturan yang telah ditetap oleh pemegang otoritas kesehatan, diberikan sanksi penjabutan ijin, tambah Arist

Baca Juga :  Pipa Air Bersih Milik TB Kota Tangerang Bocor, Diduga Akibat Galian PLN: Pertanyaan Izin Daerahnya

Lebih jauh Arist menjelaskan bagi para orangtua yng membutuhkan layanan terapi bagi anaknya yang kebutuhan khusus, pilihlah dan ketahuilah latarbelakang terapis yang disediakan tempat-tempat terapi dan mintalah pula informasi secara detail dari pemberi layanan terapis, sehingga anak kita terhindar dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis dan seksual.

(YU HELMI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Program TNI TMMD Ke 114 Tahun 2022 Resmi Dibuka Bupati Bangka Selatan

Berita Utama

SAR TNI AL Berhasil Evakuasi ABK Kapal Tenggelam di Selat Karimata

JAKARTA

Gowes Surabaya – Jakarta, Eks Wartawan Jawa Pos Curhat Soal Dana Tunjangan Hari Tua

Berita Utama

Baksos Lesbumi NU di Mustika Grade Bekasi

Berita Utama

Lawan Perwal dan Perda, Provider Viber Link Net, Kangkangi Aturan Kota Tangerang

Berita Utama

Karlahut di Kabupaten Rokan Hulu Meluas, Petugas Butuh Water Bombing

Berita Utama

Pembangunan BTS di Panunggangan Utara Diduga Tidak Memiliki Ijin

Berita Utama

Razia Lalu Lintas Bongkar Sabu dan Ratusan Ekstasi Tersembunyi di Jok Motor