LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kesehatan / Sorotan

Jumat, 17 Februari 2023 - 15:19 WIB

Terapis Penyiksa Anak Di Kota Depok Terancam 15 Tahun Penjara

Mediakompasnews.com – Jakarta – Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak berpedapat bahwa kasus kekerasan fisik yang dilakukan oleh salah seorang terapis di salah satu Rumah Sakit H di Depok, Jawa Barat terhadap salah seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) dengan cara-cara dan bentuk terapi tidak manusia merupakan tindak pidana kekerasan. Oleh karenanya Komisi Nasional Perlindungan Anak mendukung Polres Metro Depok yang telah menetapkan sebagai tersangka, menangkap dan menahan terduga pelaku. Jumat (17/02/23).

Mengingat kasus kekerasan fisik yang dilakukan tersangka dalam bentuk terapi dengan cara menjepit leher ABK dengan kedua kaki terapis dan membiarkan ABK itu menangis dan menjerit minta tolong sampai lemas tak berdaya merupakan cara terapis tak manusiawi dan menyiksa anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang Perlindungan anak yang diberi mandat, tugas dan fungsi untuk mememberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia meminta, dan mendesak Polres Metro Depok untuk menerapkan pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun enam bulan penjara dan maksimal 15 tahun, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya yang dibagikan lepada sejumlah media di Jakarta. Jumat (17/02/23).

Baca Juga :  Besi Beton Proyek Pembangunan Jembatan Bojong Leles Roboh Menimpa Dua Pekerja

Lebih jauh Arist Merdeka mengatakan, atas kasus ini pihak Rumah Sakit H diminta bertanggungjawab dan wajib wajib mengevaluasi semua bentuk dan cara terapis memberikan layanan terapi terhadap ABK. Dan bagi para orang tua yang membutuhkan layanan terapis untuk memulihkan psikologis ABK harus memeriksa dan selektif untuk menggunakan jasa terapis baik yang disediakan Rumah Sakit dan tempat-tempat terapi lainnya.

Baca Juga :  Ketua FJIS Apresiasi Kinerja Kejari Kabupaten Sukabumi Terkait PKBM

Komisi Nasional Perlindungan Anak juga meminta dan mendesak pemegang otoritas yang memberi ijin layanan terapi bagi anak berkebutuhan khusus menetap aturan dan selekksi yang ketat bagi terapis untuk memastikan Rumah Sakit bebas dari kekerasana dan bila melanggar aturan yang telah ditetap oleh pemegang otoritas kesehatan, diberikan sanksi penjabutan ijin, tambah Arist

Baca Juga :  Usut Dugaan Penyelewengan Dana Proyek Listrik Desa Sungai Kelik, PLN UP2K Kapuas Raya Didesak Buka Informasi

Lebih jauh Arist menjelaskan bagi para orangtua yng membutuhkan layanan terapi bagi anaknya yang kebutuhan khusus, pilihlah dan ketahuilah latarbelakang terapis yang disediakan tempat-tempat terapi dan mintalah pula informasi secara detail dari pemberi layanan terapis, sehingga anak kita terhindar dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis dan seksual.

(YU HELMI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polres Rokan Hulu Perbaiki Jalan Rusak Demi Kenyamanan Masyarakat

Berita Utama

Kapolres Rokan Hulu, Bangga Melihat Perubahan Anak Asuhnya Belajar Di Pondok Pesantren Sa’ad Bin Abi Waqos

Kab.Lebak

Gardu Listrik Tegangan Tinggi di Depan SDN 1 Warungbanten Dikeluhkan, Warga Khawatir Keselamatan Siswa

Berita Utama

Dengan Penyelidikan Intensif Seorang Pria Berhasil Di Cokol Unit Reskrim Polsek Bonai DS Di SPBU Pertamina Bengkalis

Berita Utama

Media Asing Sorot Jokowi ke Ukraina-Rusia, Sebut Juru Damai

Kota Sukabumi

Gelar Aksi, Diaga Muda Indonesia Desak Bupati Sukabumi

Berita Utama

Porsenap Lapas Pasir Pangarayan Resmi di Buka, Meriahkan HBP ke-61

Daerah

Ini Kata H.Gotas Terkait Bupati Cirebon Mengaku tidak Tahu Asal – Usul Tanah dan Bangunan Kantor DPC PDIP