Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Kesehatan

Terapis Penyiksa Anak Di Kota Depok Terancam 15 Tahun Penjara

by Redaksimkn
Februari 17, 2023
in Kesehatan, Sorotan
0
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.com – Jakarta – Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak berpedapat bahwa kasus kekerasan fisik yang dilakukan oleh salah seorang terapis di salah satu Rumah Sakit H di Depok, Jawa Barat terhadap salah seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) dengan cara-cara dan bentuk terapi tidak manusia merupakan tindak pidana kekerasan. Oleh karenanya Komisi Nasional Perlindungan Anak mendukung Polres Metro Depok yang telah menetapkan sebagai tersangka, menangkap dan menahan terduga pelaku. Jumat (17/02/23).

Mengingat kasus kekerasan fisik yang dilakukan tersangka dalam bentuk terapi dengan cara menjepit leher ABK dengan kedua kaki terapis dan membiarkan ABK itu menangis dan menjerit minta tolong sampai lemas tak berdaya merupakan cara terapis tak manusiawi dan menyiksa anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang Perlindungan anak yang diberi mandat, tugas dan fungsi untuk mememberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia meminta, dan mendesak Polres Metro Depok untuk menerapkan pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun enam bulan penjara dan maksimal 15 tahun, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya yang dibagikan lepada sejumlah media di Jakarta. Jumat (17/02/23).

Baca Juga :  Terkait Laporan Ijazah Palsu Kades Kangayan Polres Sumenep Memilih Bungkam

Related posts

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Juni 26, 2025
Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025

Lebih jauh Arist Merdeka mengatakan, atas kasus ini pihak Rumah Sakit H diminta bertanggungjawab dan wajib wajib mengevaluasi semua bentuk dan cara terapis memberikan layanan terapi terhadap ABK. Dan bagi para orang tua yang membutuhkan layanan terapis untuk memulihkan psikologis ABK harus memeriksa dan selektif untuk menggunakan jasa terapis baik yang disediakan Rumah Sakit dan tempat-tempat terapi lainnya.

Baca Juga :  Mengenai Permohonan untuk Mengganti Jaro Habibi soal Video Privasinya menyebar, Arwan: Jangan Berlebihan Itu Pribadi suami istri!

Komisi Nasional Perlindungan Anak juga meminta dan mendesak pemegang otoritas yang memberi ijin layanan terapi bagi anak berkebutuhan khusus menetap aturan dan selekksi yang ketat bagi terapis untuk memastikan Rumah Sakit bebas dari kekerasana dan bila melanggar aturan yang telah ditetap oleh pemegang otoritas kesehatan, diberikan sanksi penjabutan ijin, tambah Arist

Baca Juga :  Cooling System Dan Jumat Curhat Kapolres Rohul Bersama Kakankemenag, Mui, Fkun, Fkpp, Fkdt, Kkm Dan Mdi

Lebih jauh Arist menjelaskan bagi para orangtua yng membutuhkan layanan terapi bagi anaknya yang kebutuhan khusus, pilihlah dan ketahuilah latarbelakang terapis yang disediakan tempat-tempat terapi dan mintalah pula informasi secara detail dari pemberi layanan terapis, sehingga anak kita terhindar dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis dan seksual.

(YU HELMI)

Previous Post

Anggota DPRD Lampung Selatan H.Abu Bakri,S.Pd,M.M Menggelar Sosialisasi Pembinaan, Ideologi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan

Next Post

Luar Biasa, 2 RKB Di Muara Batang Gadis Madina Diduga Mangkrak

Next Post

Luar Biasa, 2 RKB Di Muara Batang Gadis Madina Diduga Mangkrak

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In