LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Kesehatan / Sorotan

Jumat, 17 Februari 2023 - 15:19 WIB

Terapis Penyiksa Anak Di Kota Depok Terancam 15 Tahun Penjara

Mediakompasnews.com – Jakarta – Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak berpedapat bahwa kasus kekerasan fisik yang dilakukan oleh salah seorang terapis di salah satu Rumah Sakit H di Depok, Jawa Barat terhadap salah seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) dengan cara-cara dan bentuk terapi tidak manusia merupakan tindak pidana kekerasan. Oleh karenanya Komisi Nasional Perlindungan Anak mendukung Polres Metro Depok yang telah menetapkan sebagai tersangka, menangkap dan menahan terduga pelaku. Jumat (17/02/23).

Mengingat kasus kekerasan fisik yang dilakukan tersangka dalam bentuk terapi dengan cara menjepit leher ABK dengan kedua kaki terapis dan membiarkan ABK itu menangis dan menjerit minta tolong sampai lemas tak berdaya merupakan cara terapis tak manusiawi dan menyiksa anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang Perlindungan anak yang diberi mandat, tugas dan fungsi untuk mememberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia meminta, dan mendesak Polres Metro Depok untuk menerapkan pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun enam bulan penjara dan maksimal 15 tahun, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya yang dibagikan lepada sejumlah media di Jakarta. Jumat (17/02/23).

Baca Juga :  Polres Rokan Hulu Bersama Polsek Jajaran Gelar Penanaman Pohon Serentak di 13 Sekolah

Lebih jauh Arist Merdeka mengatakan, atas kasus ini pihak Rumah Sakit H diminta bertanggungjawab dan wajib wajib mengevaluasi semua bentuk dan cara terapis memberikan layanan terapi terhadap ABK. Dan bagi para orang tua yang membutuhkan layanan terapis untuk memulihkan psikologis ABK harus memeriksa dan selektif untuk menggunakan jasa terapis baik yang disediakan Rumah Sakit dan tempat-tempat terapi lainnya.

Baca Juga :  Kapolres Metro Tangerang Kota, Siagakan Personil Pengamanan Rumah Warga Pengungsi Dampak Banjir di Periuk

Komisi Nasional Perlindungan Anak juga meminta dan mendesak pemegang otoritas yang memberi ijin layanan terapi bagi anak berkebutuhan khusus menetap aturan dan selekksi yang ketat bagi terapis untuk memastikan Rumah Sakit bebas dari kekerasana dan bila melanggar aturan yang telah ditetap oleh pemegang otoritas kesehatan, diberikan sanksi penjabutan ijin, tambah Arist

Baca Juga :  Butuh Uluran Tangan Rubiyem Warga Dusun Kuwon Bantul 3 Tahun Tak Bisa Jalan

Lebih jauh Arist menjelaskan bagi para orangtua yng membutuhkan layanan terapi bagi anaknya yang kebutuhan khusus, pilihlah dan ketahuilah latarbelakang terapis yang disediakan tempat-tempat terapi dan mintalah pula informasi secara detail dari pemberi layanan terapis, sehingga anak kita terhindar dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis dan seksual.

(YU HELMI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Kab.Sumenep

Masyarakat Jadi Korban, Akibat Padamnya Listrik Selama Satu Bulan Lebih

Berita Utama

Dua Bocah Tewas di Galian Proyek PT. Paramount Petals, Siapa Yang Bertanggung Jawab?? Sekjen AMPEL Angkat Bicara

Daerah

Komite SDN I Patapan Diduga Melakukan Pungli Kepada Siswa

Berita Utama

Sambut Hari Bhayangkara Ke 78 Gelar Bhakti Kesehatan, Kapolres Rohul Beri Motivasi Pada SLBN

Kota Sukabumi

Viral!!! Adanya Dugaan Rekayasa Anggaran Dana BOS Oleh Oknum Kepala Sekolah Menengah Atas di Kota Sukabumi

Berita Utama

Kapolres Rokan Hulu, Bangga Melihat Perubahan Anak Asuhnya Belajar Di Pondok Pesantren Sa’ad Bin Abi Waqos

Berita Utama

Polsek Jatiuwung Sita Ratusan Butir Obat Daftar G Tanpa Izin Edar