LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kesehatan / Sorotan

Jumat, 17 Februari 2023 - 15:19 WIB

Terapis Penyiksa Anak Di Kota Depok Terancam 15 Tahun Penjara

Mediakompasnews.com – Jakarta – Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak berpedapat bahwa kasus kekerasan fisik yang dilakukan oleh salah seorang terapis di salah satu Rumah Sakit H di Depok, Jawa Barat terhadap salah seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) dengan cara-cara dan bentuk terapi tidak manusia merupakan tindak pidana kekerasan. Oleh karenanya Komisi Nasional Perlindungan Anak mendukung Polres Metro Depok yang telah menetapkan sebagai tersangka, menangkap dan menahan terduga pelaku. Jumat (17/02/23).

Mengingat kasus kekerasan fisik yang dilakukan tersangka dalam bentuk terapi dengan cara menjepit leher ABK dengan kedua kaki terapis dan membiarkan ABK itu menangis dan menjerit minta tolong sampai lemas tak berdaya merupakan cara terapis tak manusiawi dan menyiksa anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang Perlindungan anak yang diberi mandat, tugas dan fungsi untuk mememberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia meminta, dan mendesak Polres Metro Depok untuk menerapkan pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun enam bulan penjara dan maksimal 15 tahun, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya yang dibagikan lepada sejumlah media di Jakarta. Jumat (17/02/23).

Baca Juga :  RSUD Kabupaten Batu Bara Akan Terus Berbenah Setelah Menjadi BULD

Lebih jauh Arist Merdeka mengatakan, atas kasus ini pihak Rumah Sakit H diminta bertanggungjawab dan wajib wajib mengevaluasi semua bentuk dan cara terapis memberikan layanan terapi terhadap ABK. Dan bagi para orang tua yang membutuhkan layanan terapis untuk memulihkan psikologis ABK harus memeriksa dan selektif untuk menggunakan jasa terapis baik yang disediakan Rumah Sakit dan tempat-tempat terapi lainnya.

Baca Juga :  Sejuta Pluit Untuk Mencegah Penculikan Anak

Komisi Nasional Perlindungan Anak juga meminta dan mendesak pemegang otoritas yang memberi ijin layanan terapi bagi anak berkebutuhan khusus menetap aturan dan selekksi yang ketat bagi terapis untuk memastikan Rumah Sakit bebas dari kekerasana dan bila melanggar aturan yang telah ditetap oleh pemegang otoritas kesehatan, diberikan sanksi penjabutan ijin, tambah Arist

Baca Juga :  Kuasa Hukum dan Warga Penghuni Apartemen KVA, Harap Polres Metro Bekasi Kota Proses Hukum Secara Adil dan Transparan

Lebih jauh Arist menjelaskan bagi para orangtua yng membutuhkan layanan terapi bagi anaknya yang kebutuhan khusus, pilihlah dan ketahuilah latarbelakang terapis yang disediakan tempat-tempat terapi dan mintalah pula informasi secara detail dari pemberi layanan terapis, sehingga anak kita terhindar dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis dan seksual.

(YU HELMI)

Share :

Baca Juga

BELITUNG

Terbitnya SKT di Atas Lapangan Sepakbola, Ini Tanggapan, Lurah Paal Satu Saat RDP

Kab Lebak

Diduga Oknum Kepala Desa Binong Berkali Kali Gadaikan Motor Pentaris Desa Dari Unggahan Video H, Suryadi

Berita Utama

Mahasiswa Kukerta UNRI 2024 Melakukan Sosialisasi Pengembangan UMKM Bersama Ibu PKK Di Desa Kabun

Berita Utama

Polres Rohul Giat Minggu Kasih Dan Coolling System Nusantara Di Gereja HKBP Pasir Pengaraian

Berita Utama

Miliki Sabu 1,18 Gram, Raja Dijemput Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Berita Utama

Manager PTPN IV Palmco Rigional 3 Pks Sei Rokan Andri Selaku Inspektur Upacara Peringatan Hari lahirnya Pancasila

Kalimantan Barat

SKANDAL LISDES AIR NYURUK: “Duta Listrik” Diduga Melakukan Intimidasi dan Gratifikasi, Bagaimana Respons Anggota DPR RI Gulam Muhammad Sharon?

Berita Utama

Koramil 414-04/Membalong Serentak Minum Obat Kaki Gajah