LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLDA BANTEN 2026
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Rabu, 20 Juli 2022 - 10:29 WIB

Sat Reskrim Polres Lebak berhasil Tangkap Pelaku Curanmor dan Amankan Barang Bukti

Mediakompasnew.Com – Lebak – Pelaku Curanmor berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak setelah beraksi di daerah Sajira*

Lebak. Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Wilayah Kabupaten Lebak.

Tersangka AS (37) warga Cipanas berhasil dibekuk oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten setelah beraksi melakukan tindak pidana pencurian di daerah Kp. Babakan Rt 001 Rw 001 Ds. Sajira Kec. Sajira Kab Lebak pada (21/6/2022) pukul 21.30 Wib dan Barang bukti satu (1) Unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat Warna biru putih Tahun 2019 No. Pol : A-6598-EF berhasil diamankan petugas.

Baca Juga :  Kapolsek Kabun IPTU.Aguswandi.SH.Menghadiri Acara Deklarasi Kampanye Calon Kepala Desa Di kabun

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Induk Rusmono,SH,SIK,M.H. membenarkan pengungkapan tersebut,
“Ya jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di daerah Kp. Babakan Rt 001 Rw 001 Ds. Sajira Kec. Sajira Kab Lebak pada (21/6/2022) pukul 21.30 Wib,” ujar Indik (20/7/2022).

Baca Juga :  Kapolri Beri Apresiasi Langsung Ke TNI yang 'Berputar' dan Tim Gabungan Evakuasi Kapolda Jambi

“Satu Pelaku AS (37) berhasil ditangkap berikut barang bukti satu (1) Unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat Warna biru putih Tahun 2019 No. Pol : A-6598-EF,” ungkapnya.

Indik menjelaskan, “Setelah adanya laporan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lebak terus bekerja mencari informasi, melakukan pengejaran terhadap pelaku dan Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap,”

Baca Juga :  Penguatan Pembinaan Teritorial, TNI AD Jalin Kerjasama dengan PT. Timah Tbk

“Setelah dilakukan penangkapan pelaku berontak dan melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” tambahnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama Tujuh tahun,” tegas Indik.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita, kita harus selalu waspada akan adanya tindak kejahatan,” imbau Kasat Reskrim.

(M.Irwansah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kado Ulang Tahun Kabupten Lebak Ke-194, BK-LSM Rencana Unras di 4 Titik.

Berita Utama

Gerak Cepat Tim Res Narkoba Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkoba Di Gubuk Desa, Dua Tersangka Diamankan Beserta 32 Paket Sabu.

Berita Utama

Terkait Proyek Jalan Diduga Asal Jadi, Ketua Aliansi Aktivis Lebak Minta TPK Desa Sarageni Paparkan RAB Kegiatan Fisik Desa.

Batu Bara

Wagubsu Rajeckshah Buka Rapimwil BKPRMI 2023 dan LMD II di Asrama Haji Medan, S.A. Al Idrus: Tetap Menjadi 5 M

Berita Utama

Corps Polisi Militer TNI Angkatan Darat Berduka Atas Meninggalnya Wadan Puspomad Mayjen TNI Hendi Hendra Bayu P., S.H., M.H.

Berita Utama

Bapak Kapolda Aceh Terima Audiensi Pihak World Bank Group Indonesia

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet dan Menko Ekonomi Airlangga Dampingi Presiden Joko Widodo Resmikan Kawasan Ekonomi Khusus MNC Lido City

Berita Utama

Presiden Minta Ketum PSSI Baru Lakukan Reformasi Persepakbolaan Nasional