DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Rabu, 20 Juli 2022 - 10:29 WIB

Sat Reskrim Polres Lebak berhasil Tangkap Pelaku Curanmor dan Amankan Barang Bukti

Mediakompasnew.Com – Lebak – Pelaku Curanmor berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak setelah beraksi di daerah Sajira*

Lebak. Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Wilayah Kabupaten Lebak.

Tersangka AS (37) warga Cipanas berhasil dibekuk oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten setelah beraksi melakukan tindak pidana pencurian di daerah Kp. Babakan Rt 001 Rw 001 Ds. Sajira Kec. Sajira Kab Lebak pada (21/6/2022) pukul 21.30 Wib dan Barang bukti satu (1) Unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat Warna biru putih Tahun 2019 No. Pol : A-6598-EF berhasil diamankan petugas.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Penuhi Hak Dasar Warga Binaan melalui Pembagian Perlengkapan Mandi

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Induk Rusmono,SH,SIK,M.H. membenarkan pengungkapan tersebut,
“Ya jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di daerah Kp. Babakan Rt 001 Rw 001 Ds. Sajira Kec. Sajira Kab Lebak pada (21/6/2022) pukul 21.30 Wib,” ujar Indik (20/7/2022).

Baca Juga :  Lurah Bulakan kota Cilegon, bangun garasi pintar tempat baca tanpa APBD

“Satu Pelaku AS (37) berhasil ditangkap berikut barang bukti satu (1) Unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat Warna biru putih Tahun 2019 No. Pol : A-6598-EF,” ungkapnya.

Indik menjelaskan, “Setelah adanya laporan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lebak terus bekerja mencari informasi, melakukan pengejaran terhadap pelaku dan Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap,”

Baca Juga :  Polsek Jati Agung dan TNI Gelar Patroli Gabungan, Minggu Dinihari

“Setelah dilakukan penangkapan pelaku berontak dan melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” tambahnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama Tujuh tahun,” tegas Indik.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita, kita harus selalu waspada akan adanya tindak kejahatan,” imbau Kasat Reskrim.

(M.Irwansah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Inisiasi Rapat Forum LLAJ di Awal Tahun 2024

Berita Utama

Dipaser Di Tiga Desa Sepi Peminat Calon Kades

Berita Utama

Aides Aigepty DBD Vs DPD Garda Al-khairiyah Cilegon Antisipasi Penyebaran Jentik nyamuk

Berita Utama

Baksos Lesbumi NU di Mustika Grade Bekasi

Berita Utama

Peringati Nuzulul Quran Kodim 0421/Ls Santuni Anak Yatim Piatu

Berita Utama

Berikan Hak yang Sama, Pemkot Gelar Sosialisasi Pendaftaran Penduduk Non PermanenL

Berita Utama

Buka Benda Fair, Dr. Nurdin Berharap Terlaksana di Seluruh Kecamatan

Berita Utama

Danrem 064/MY Apresiasi Gerak Cepat Kodim 0603/Lebak Bantu Korban Banjir