LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Selasa, 9 Agustus 2022 - 04:59 WIB

Satresnarkoba Polres Lebak Ringkus Pemuda Edarkan Sabu

Mediakompasnews.Com – Lebak – Seorang pemuda JN (30) edarkan narkotika Jenis Shabu di tangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada (5/8/2022) di sebuah rumah Kp.Binglu Desa Sukaraja Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.

Dari Pelaku JN, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastic shabu, 1 (satu) unit timbangan digital ,1 (satu) unit handphone merek VIVO warna Biru.

Baca Juga :  Hari Raya Tri Suci Waisak,1 WBP Lapas Pasir Pengaraian Terima Remisi

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham,S.Pd membenarkan penangkapan tersebut,
“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Jum’at (5/8/2022) telah mengamankan pelaku JN (33) berikut barang buktinya yaitu berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastic shabu seberat 3,19 gram, 1 (satu) unit timbangan digital ,1 (satu) unit handphone merek VIVO warna Biru,” ujar Malik (9/8/2022)

Baca Juga :  Corps Polisi Militer TNI Angkatan Darat Berduka Atas Meninggalnya Wadan Puspomad Mayjen TNI Hendi Hendra Bayu P., S.H., M.H.

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya,” ungkapnya.

Malik menjelaskan, “Polres Lebak berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di daerah hukum Polres Lebak ini sejalan dengan Program Bapak Kapolres Lebak dengan jargon Lebak Sakti yaitu Program “Lebak Tas Koja” ( Berantas Narkoba di kalangan remaja),” jelasnya.

Baca Juga :  Polsek Jajaran Polres Rokan Hulu Gencar Patroli Rumah Kosong, Warga Merasa Aman Saat Mudik Lebaran

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Malik.

“Mari bersama berantas dan jauhi Narkoba, Selamatkan generasi muda penerus bangsa dari bahaya narkoba, Stop Narkoba,” tutupnya.

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pantau Pilkades Di Kabupaten Lebak, Danrem 064/MY Himbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Wilayah

Berita Utama

Ibu Iriana dan OASE KIM Kunjungan Kerja ke Provinsi Lampung

Berita Utama

Tiba di Aceh, Presiden akan Resmikan Pabrik Pupuk hingga Serahkan KUR

Berita Utama

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Mengunjungi Dua Anak Korban Kekerasan di Asahan

Berita Utama

Sosialisasi dan Pembentukan SAPB (Satuan Pendidikan Aman Bencana,) SDN 2 Wijirejo Pandak,

Berita Utama

Kapolres Pimpin Penyerahan Jabatan Wakapolres Metro Tangerang Kota

Berita Utama

Masjid BSI Bakauheni Diresmikan Menteri BUMN : Proyek Kawasan Bakauheni Harbour City (BHC) Harus Jadi Ekosistem Berkelanjutan

Berita Utama

Peluncuran Buku ‘Memperadabkan Bangsa, Paradigma Pancasila untuk Membangun Indonesia’