LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Jumat, 27 September 2024 - 00:33 WIB

Pria Ini Ditangkap Personil Polsek Kuntodarussalam, Tenyata Begini Kasusnya

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Seorang Tersangka Pemakai Narkotika jenis Ganja, diamankan Personil Unit Reskrim Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk Tanaman.

“Iya Benar Kami Polisi mengamankan, Tersangka Seorang Pria berinsial TDN (23),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, Kamis (26/9/2024).

Lanjut AKP Buyung, Pria tersebut ditangkap, di Pondok Perkebunan Sawit Milik Masyarakat Kelurahan Kota Lama, Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 11.00 Wib.

Baca Juga :  Ketua Lembaga Startup dan Inkubator UMKM KADIN Indonesia Prof (assc).H. David Darmawan: Siap Majukan UMKM Melalui KADIN Indonesia Dengan Digitalisasi

“Dari penangkapan Tersangka turut diamankan Berat, Bukti sekitar 1, 83 Gram, dengan rincian Satu Paket Narkotika jenis Ganja dibungkus Plastik Bening, Dua Helai Paper warna Putih, Satu Kotak Rokok Marlboro, Satu Unit Sepeda Motor Beat Street warna Ungu tanpa Nomor Polisi dan
Rokok Sisa pakai Narkotika jenis Ganja,” terangnya.

Awalnya, penangkapan Tersangka, ketika Kapolsek Kunto Darussalam, mendapat laporan dari Masyarakat, kalau di Perkebunan Sawit milik Masyarakat Kota Lama, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja.

Baca Juga :  Press Conference Polsek Cikupa Terkait Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen Dan Pangan Tentang Pemalsuan Tanggal Kadaluarsa

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kuntodarussalam Aipda Syahrifuddin Rambe SH untuk melakukan penyelidikan.

Maka, Kanit Reskrim beserta Team mendatangi tempat tersebut, pada saat itu melihat Satu Laki-laki, sedang duduk di Depan Gubuk Perkebunan Sawit milik Masyarakat Kota Lama tersebut.

Saat itu, Polisi langsung melakukan penangkapan, bahkan ditemukan Satu Paket Narkotika jenis Ganja dibungkus Plastik Bening, Dua Helai Paper warna Putih di Dalam Kotak Rokok Marlboro dan Rokok Sisa pakai Narkotika jenis Ganja.

Baca Juga :  Grand Opening Lux Glam Hair & Beauty Bekasi Ditandai Potongan Pita dan Nasi Tumpeng

Selanjutnya, dilakukan interogasi, pada saat itu Pelaku mengaku berinisial TDN serta mengakui Satu Paket Narkotika jenis Ganja dibungkus Plastik Bening Miliknya, didapat dari VN.

“Tanpa ragu, Tim langsung mengamankan Pelaku bersama dengan Barang Bukti untuk dibawa ke Polsek Kunto Darussalam, guna proses hukum selanjutnya,” tegas Kapolsek.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) jo 127 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Buyung mengakhiri.

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Maraknya Peredaran Sabu, Polres Sumenep berhasil Menangkap Warga Desa Palasa

Berita Utama

Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung

Berita Utama

Terima Surat dari FIFA, Presiden Instruksikan Dua Hal kepada PSSI

Berita Utama

Dua Hari Kunjungan Kerja (KUNKER) Di Partomuan, H Benny Utama Bupati Pasaman Disambut Antusias Masyarakat

Berita Utama

Pisah Sambut Kapolres Tulungagung, Ini Pesan dan Harapan Bupati Maryoto

TNI/POLRI

Kapolda Jabar Sambut Atlet Paralympic, Pelatih dan Official.

Berita Utama

Andika Mahesa Kangen Band Inisiasi Program Jam 14.00 Wib, Curhat Bareng Demokrat

Berita Utama

Polri Bantu Tangani Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: Identifikasi Korban hingga Usut Penyebabnya