DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Jumat, 27 September 2024 - 00:33 WIB

Pria Ini Ditangkap Personil Polsek Kuntodarussalam, Tenyata Begini Kasusnya

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Seorang Tersangka Pemakai Narkotika jenis Ganja, diamankan Personil Unit Reskrim Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk Tanaman.

“Iya Benar Kami Polisi mengamankan, Tersangka Seorang Pria berinsial TDN (23),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, Kamis (26/9/2024).

Lanjut AKP Buyung, Pria tersebut ditangkap, di Pondok Perkebunan Sawit Milik Masyarakat Kelurahan Kota Lama, Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 11.00 Wib.

Baca Juga :  Danrem 064/MY Dampingi Kasdam III/Siliwangi TMMD ke-115 Kodim 0602/Serang

“Dari penangkapan Tersangka turut diamankan Berat, Bukti sekitar 1, 83 Gram, dengan rincian Satu Paket Narkotika jenis Ganja dibungkus Plastik Bening, Dua Helai Paper warna Putih, Satu Kotak Rokok Marlboro, Satu Unit Sepeda Motor Beat Street warna Ungu tanpa Nomor Polisi dan
Rokok Sisa pakai Narkotika jenis Ganja,” terangnya.

Awalnya, penangkapan Tersangka, ketika Kapolsek Kunto Darussalam, mendapat laporan dari Masyarakat, kalau di Perkebunan Sawit milik Masyarakat Kota Lama, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja.

Baca Juga :  Detik Detik Eks Panglima GAM Ayah Merin Tiba di KPK, Sudah Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kuntodarussalam Aipda Syahrifuddin Rambe SH untuk melakukan penyelidikan.

Maka, Kanit Reskrim beserta Team mendatangi tempat tersebut, pada saat itu melihat Satu Laki-laki, sedang duduk di Depan Gubuk Perkebunan Sawit milik Masyarakat Kota Lama tersebut.

Saat itu, Polisi langsung melakukan penangkapan, bahkan ditemukan Satu Paket Narkotika jenis Ganja dibungkus Plastik Bening, Dua Helai Paper warna Putih di Dalam Kotak Rokok Marlboro dan Rokok Sisa pakai Narkotika jenis Ganja.

Baca Juga :  Seorang Pria Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Petugas Kepolisian Dan prajurit TNI

Selanjutnya, dilakukan interogasi, pada saat itu Pelaku mengaku berinisial TDN serta mengakui Satu Paket Narkotika jenis Ganja dibungkus Plastik Bening Miliknya, didapat dari VN.

“Tanpa ragu, Tim langsung mengamankan Pelaku bersama dengan Barang Bukti untuk dibawa ke Polsek Kunto Darussalam, guna proses hukum selanjutnya,” tegas Kapolsek.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) jo 127 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Buyung mengakhiri.

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Banten

Ratusan Simpatisan Ngopi Bareng Bersama Tiga Politicalactors

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Indonesia Jimny Festival 2023 Pecahkan Rekor MURI Trackday Oleh Mobil Satu Jenis Terbanyak

Berita Utama

Kapolres Metro Tangerang Kota, PJ.Walikota Tangerang, dan Dandim 0506 Gelar Patroli

Berita Utama

Kogartap II/Bandung Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1444 H Tahun 2022

Berita Utama

HUT TNI ke-78, Kapolres Metro Tangerang Kota Sambangi Kodim 0506/TGR dan Korem 052 Wijayakrama Tangerang

TNI/POLRI

Kasad Serahkan 60 Unit Hasil Bedah RTLH Babinsa Masuk Dapur Warga

Berita Utama

Pelepasan Peserta Didik MI, MTs, dan SMK Yayasan Nurul Anshor Cirarab Tangerang Tahun pelajaran 2021-2022

Berita Utama

Raker Frame Work FWJ Indonesia Menuju Insan Pers Profesional dan Sejahtera