DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 26 Desember 2022 - 15:22 WIB

Polsek Katibung Amankan Pria Durhaka..!! Setubuhi Ibu dan Adik Kandung

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Sat (19) warga Dusun Suka Damai Desa Babatan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap jajaran Polsek Katibung Polres Lampung Selatan
Senin, 26/12/2022

Penangkapan terhadap SAT (19) dilakukan setelah sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari korban EY (37) bersama aparatur desa setempat setelah diduga melakukan perbuatan bejat yakni melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur (adik kandung pelaku dan ibu kandungnya.

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK SH. MSi, kepada media ini membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan SAT (19) warga dusun Sukadamai Desa Babatan Kecamatan Katibung, Senin (26/12/2022) sekitar pukul 14.30 wib dijalan raya desa setempat.

Baca Juga :  Pria Asal Sumut Ditangkap Personil Satresnarkoba Polres Rohul Di Desa Menaming Dalam Kasus Daun Ganja Kering

Penangkapan terhadap SAT (19) lanjut Kapolsek, dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban bersama aparatur desa setempat.

“Karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan ibu kandungnya. ” tuturnya.

Dalam laporanya korban menceritakan bahwa, pada hari Senin (19/12/ 2022) sekira pukul 12.00 Wib dirumah pelapor di susun Sukadamai Desa Babatan Kecamatan Katibung Lampung Selatan, telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, dilakukan oleh pelaku yang telah diketahui identitasnya atas nama SAT (19) terhadap korban S adik kandungnya dan EY ibu kandungnya. Aksi bejat pelaku dilakukan dengan cara awalnya meminta uang kepada pelapor namun tidak diberikan oleh pelapor Uang tersebut, sehingga pelaku marah-marah kepada pelapor dan membawa korban atas nama S kedalam kamar bersama dengan pelaku, sedangkan pelapor S pergi menginggalkan rumah karena diancam oleh pelaku.

Baca Juga :  Prostitusi Anak Online via Michat di Tangerang Dibongkar Polsek Karawaci

Kemudian setelah pelapor kembali kerumahnya dan bertemu dengan korban kemudian pelapor menanyakan apa saja yang dilakukan oleh pelaku saat korban dikurung didalam kamar oleh pelaku. Kemudian korban menjelaskan bahwa pelaku membuka baju dan celana korban, kemudian pelaku memasukan jarinya kedalam kemaluanya, kemudian pelaku memasukan alat kelaminnya kealat vital korban sambil menggigit bibir korban hingga terluka pada bagian bibir korban.

Baca Juga :  Polres Indramayu, Amankan Tiga Mucikari Prostitusi Online

“Selanjutnya atas kejadian tesebut korban melaporkan ke Mapolsek Katibung guna dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.” paparnya.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya saat ini pelaku bersama barang buktinya berupa 1 (satu) celana dalam korban warna biru muda, 1 (satu) buah celana lepis tersangka warna dongker, 1 (satu) buah kaos dalam korban warna putih dan 1 (satu) selimut warna biru tua sudah diamankan.” tutupnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Banten

Buntut Kasus Napi Lapas Kelas 1 Tangerang Kendalikan Pengiriman Sabu 2 Kg

Hukum dan Kriminal

Kades cibuntu di Tetapkan sebagai Tersangka Pungli PTSL Oleh Kejaksaan Negreri Kabupaten Bekasi

Hukum dan Kriminal

Herbal AZ-ZIKRA dan Muhammad Jafar Audah Dilaporkan Kembali di Polres Depok

Berita Utama

Polsek Warunggunung Polres Lebak Melaksanakan KRYD Untuk Menekan Terjadinya Angka Kejahatan

Banten

Ribuan Obat Tramadol HCI dan Excimer Serta Puluhan Botol Miras Berhasil Diamankan Polres Lebak

Berita Utama

Hendak Beraksi Jelang Subuh, 2 dari 3 Terduga Pelaku Curanmor Disergap Polisi Patroli di Tangerang

Berita Utama

Sengketa 1.500 Hektare di Pakkat, Ahli Waris Tantang Sertifikat PT di Pengadilan

Hukum dan Kriminal

Kapolres Serdang Bedagai Bersama Wakil Bupati Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 28 Kg jenis Sabu