DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 5 Agustus 2022 - 12:57 WIB

Pelaku Penipuan Tukar Kartu ATM Diringkus Sat Reksrim Polres Metro Jakpus

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkapkan kasus penipuan tukar kartu ATM yang terjadi di Jl. Kebon Kacang IV Tanah Abang Jakarta Pusat, Jumat (24/06/2022) sekitar pukul 16.00 Wib sore hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, S.I.K., M.M. saat menggelar Konferensi Pers yang didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol. Gunarto, S.H., S.I.K. dan Kasi Humas AKP. Sam Suharto, S.H. M.H. di Lapangan Merah Polres, Jumat (05/08/2022).

Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 3 (tiga) orang dengan nama inisial ILB (42), AS (41) dan HA (46) beserta barang bukti 3 unit mobil, 32 Kartu ATM beserta buku tabungan serta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga :  Sidokkes Polres Lampung Selatan Bersama Relawan Kobar dan Al Hanif Kunjungi Warga Lumpuh

Kapolres menyampaikan bahwa awalnya para pelaku mengajak korban untuk membeli handphone.

“Tersangka mengimin-imini korban yang baru saja dikenal mengajak untuk membeli handphone di roxy dengan jumlah yang cukup banyak” ungkapnya.

Modus yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi penipuan ini dengan mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam yang memiliki bisnis jual beli handphone.

“Modus si pelaku berinisial AS yaitu mengaku sebagai orang Brunei yang datang ke Jakarta, Kemudian bertanya dan meminta kepada korban untuk diantarkan ke ITC Roxy” Jelas Kombes Pol. Komarudin dalam rilisnya.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-76, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Polri Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi

Setelah meyakinkan korban, hadir pelaku berinisial ILB untuk mengantarnya ke Roxy, Kemudian ditengah perjalanan, pelaku meminta kepada korban untuk ke ATM melakukan pengecekan saldo, yang mana di ATM para pelaku melihat jenis kartu dan PIN korban.

“Ditengah perjalanan, tersangka meminta kerjasama korban pergi ke ATM untuk menunjukkan saldo korban dan begitu sebaliknya. Setelahnya, pelaku AS menukarkan Kartu ATM korban yang asli dengan Kartu ATM yang palsu namun dalam bentuk yang sama” lanjutnya.

Setelah memiliki kartu ATM korban, kemudian pelaku men-transfer uang yang ada di ATM korban kepada pelaku lainnya.

Baca Juga :  Bangunan di SDN Rancakelapa 3 Diduga Ajang Korupsi

“Sesampai di Roxy pelaku berpencar dan salah satunya melakukan transfer dari saldo korban kepada pelaku berinisial HA yang berdomisili di Lampung” Tambahnya.

Kombes Pol. Komarudin diakhir rilisnya menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk terus berhati-hati dalam kasus penipuan dengan berbagai macam modus.

“Menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati betul terhadap maraknya penipuan-penipuan dengan mengimin-imini kerja sama, kemudian tukar menukar ATM dan juga mengajak orang lain yang baru dikenal untuk ke ATM untuk memperlihatkan saldo” tutupnya.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun.

(Abubakar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Seorang Pria Diamankan, Personil Polsek Kabun Dalam Kasus Sabu

Berita Utama

Bupati Indramayu Lepas 31 Peserta Porsadin

Banten

Hingga H-4 Lebaran, Sudah 470.495 Orang Tinggalkan Jawa Menuju Sumatera

Berita Utama

Kapolda Lampung Menerima Audiensi Dari Persekutuan Gereja Indonesia Wilayah Lampung

TNI/POLRI

Sub Kogartap Bogor Bersama  HIPAKAD Melaksanakan Giat Donor Darah

Berita Utama

Hadiri LPDP Fest, Presiden Optimistis Indonesia Bisa Jadi Negara Maju

Berita Utama

Polres Tegal Usut Kasus Penjarahan. Pengrusakan Hotel Dan Villa Di Obyek Wisata Guci Menelan Kerugian 50 M

Berita Utama

Lomba Menembak TNI Polri dan Awak Media Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke- 76