LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 5 Agustus 2022 - 12:57 WIB

Pelaku Penipuan Tukar Kartu ATM Diringkus Sat Reksrim Polres Metro Jakpus

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkapkan kasus penipuan tukar kartu ATM yang terjadi di Jl. Kebon Kacang IV Tanah Abang Jakarta Pusat, Jumat (24/06/2022) sekitar pukul 16.00 Wib sore hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, S.I.K., M.M. saat menggelar Konferensi Pers yang didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol. Gunarto, S.H., S.I.K. dan Kasi Humas AKP. Sam Suharto, S.H. M.H. di Lapangan Merah Polres, Jumat (05/08/2022).

Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 3 (tiga) orang dengan nama inisial ILB (42), AS (41) dan HA (46) beserta barang bukti 3 unit mobil, 32 Kartu ATM beserta buku tabungan serta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga :  Direktorat Samapta Sat Brimob Polda Metro Jaya Melaksanakan Patroli Di Kebon Pala Jatinegara 

Kapolres menyampaikan bahwa awalnya para pelaku mengajak korban untuk membeli handphone.

“Tersangka mengimin-imini korban yang baru saja dikenal mengajak untuk membeli handphone di roxy dengan jumlah yang cukup banyak” ungkapnya.

Modus yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi penipuan ini dengan mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam yang memiliki bisnis jual beli handphone.

“Modus si pelaku berinisial AS yaitu mengaku sebagai orang Brunei yang datang ke Jakarta, Kemudian bertanya dan meminta kepada korban untuk diantarkan ke ITC Roxy” Jelas Kombes Pol. Komarudin dalam rilisnya.

Baca Juga :  Gelar Acara Siraman Rohani, PLT Kepala Rutan Ajak Warga Binaan

Setelah meyakinkan korban, hadir pelaku berinisial ILB untuk mengantarnya ke Roxy, Kemudian ditengah perjalanan, pelaku meminta kepada korban untuk ke ATM melakukan pengecekan saldo, yang mana di ATM para pelaku melihat jenis kartu dan PIN korban.

“Ditengah perjalanan, tersangka meminta kerjasama korban pergi ke ATM untuk menunjukkan saldo korban dan begitu sebaliknya. Setelahnya, pelaku AS menukarkan Kartu ATM korban yang asli dengan Kartu ATM yang palsu namun dalam bentuk yang sama” lanjutnya.

Setelah memiliki kartu ATM korban, kemudian pelaku men-transfer uang yang ada di ATM korban kepada pelaku lainnya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 414-04/Membalong Membantu Anak Sekolah Menyebrang Jalan Raya

“Sesampai di Roxy pelaku berpencar dan salah satunya melakukan transfer dari saldo korban kepada pelaku berinisial HA yang berdomisili di Lampung” Tambahnya.

Kombes Pol. Komarudin diakhir rilisnya menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk terus berhati-hati dalam kasus penipuan dengan berbagai macam modus.

“Menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati betul terhadap maraknya penipuan-penipuan dengan mengimin-imini kerja sama, kemudian tukar menukar ATM dan juga mengajak orang lain yang baru dikenal untuk ke ATM untuk memperlihatkan saldo” tutupnya.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun.

(Abubakar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Datuk Panglimo Tongah Dan Jajaran Pengurus DPD Kunjungan Ke DPC LLMB Di Rokan IV Koto

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Dukungan PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam Penyelenggaraan Jakarta e-Prix 2023

Hukum dan Kriminal

Mengelak Bawa Sabu, Warga Desa Rubaru Berhasil dibekuk Polsek Setempat

Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan Ringkus Pelaku Curas

Berita Utama

Tournament Basket Junior Danrem 063/SGJ Cup

Berita Utama

Presiden Jokowi akan Tinjau Kesiapan Mudik di Pelabuhan Merak Banten

Berita Utama

Polres Sumenep Gelar Acara Vaksinasi Sambut Hari Jadi Polwan RI ke-74, Ini Harapan Kapolres Sumenep

Berita Utama

Kapolsek Ujungbatu AKP. Robby Hidayat SE Berhasil Mengungkap Tidak Pidana Curanmor Dengan 12 (TKP)