LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kabupaten Tangerang

Jumat, 24 Maret 2023 - 11:57 WIB

Tekan Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan, Polresta Tangerang Gelar Operasi Bina Kusuma Maung

Mediakompasnews.Com – Kab. Tangerang – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Bina Kusuma Maung di Mako Polresta Tangerang, Jumat (24/3/2023).

Apel diikuti personel Polresta Tangerang dan polsek jajaran, petugas Satpol PP, petugas Dinas Kesehatan, petugas Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, dan elemen terkait lainnya.

“Operasi Bina Kusuma Maung dilaksanakan untuk menekan angka gangguan kamtibmas di bulan suci Ramadhan,” kata Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana yang menjadi inspektur apel.

Baca Juga :  Peningkatan Kapasitas Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak SISABAR Oleh DPPPA Tahun 2022

Indra menerangkan, gangguan kamtibmas itu diantaranya aksi premanisme, kenakalan remaja, tawuran antar kelompok, geng motor, dan penyakit masyarakat lainnya. Kata Indra, Operasi akan dilaksanakan selama 15 hari mulai taggal 24 Maret hingga 7 April 2023.

“Operasi Bina Kusuma merupakan kegiatan kepolisian yang lebih mengedepankan Pre-emtif dan preventif guna menciptakan stabilitas kamtibmas yang mantap, dinamis, dan kondusif,” ucap Indra.

Baca Juga :  Peresmian Kelompok Pemberdayaan Ternak Kambing Didesa Mekarjaya Dalam Rangka Hari Pangan Sedunia

Indra memaparkan beberapa sasaran pada Operasi Bina Kusuma yaitu orang yakni pelaku premanisme, pelaku prostitusi, gelandangan, dan pengemis. Serta produsen, pengedar, penjual, pengguna minuman keras, dan pelaku tindak pidana ringan.

Kemudian benda yaitu senjata api, senjata tajam, alat membuat minuman keras, alat komunikasi yang berkaitan dengan tindak pidana, dan barang lain yang ada di lokasi tindak pidana.

Baca Juga :  Wujud Terimaksih Kepada Para Guru SDN Di Desa Mekarjaya Dalam Rangka Hari Guru Nasional

“Sedangkan tempat yaitu terminal, pasar, pusat keramaian, rumah, hotel, tempat hiburan, tempat yang digunakan untuk aksi prostitusi, hiburan malam, judi, dan tempat atau warung yang menjual minuman keras,” pungkasnya. (Habibi)

Share :

Baca Juga

Banten

Kapolsek Panongan Dampingi Kapolresta Tangerang Hadiri Peresmian dan Penyerahan Kunci Rumah Layak Huni

Kabupaten Tangerang

Karang Taruna Biru Desa Talagasari Kecamatan Cikupa Peduli Sampah

Kabupaten Tangerang

Miris !! Dana Hibah Madrasah Kabupaten Tangerang Dipotong, Nama Ketua DPRD Diduga Terseret 

Kabupaten Tangerang

Kadis H.Asep Suherman Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445H/2024

Berita Utama

Miris, Warga Cadas Sakit Lumpuh Dan Rumah Tak Layak Huni Butuh Batuan Pemerintah

Kabupaten Tangerang

Dalam Menyambut HUT Ke-393 Pemerintah Kabupaten Tangerang Berikan Ribuan Paket Sembako

Kabupaten Tangerang

Ketua Andri Jonon Resmi Menerima SK DPC LSM Harimau Kabupaten Tangerang di Taman PPI PLP Curug

Berita Utama

Diduga Ada Kongkalikong, Proyek Tiang Internet PT.Telkom Tabrak Peraturan Daerah