LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Peristiwa / Sorotan

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:34 WIB

MinyaKita Terancam Kehilangan Makna: Dugaan Bahan Non-DMO Menggerus Subsidi Rakyat

Mediakompasnews.com – Karawang – Program minyak goreng rakyat bersubsidi MinyaKita kembali diguncang temuan serius. Di balik label “minyak rakyat”, muncul indikasi kuat penyimpangan rantai produksi dan distribusi yang berpotensi mereduksi bahkan meniadakan makna subsidi negara.

Hasil penelusuran lapangan tim media mengindikasikan adanya dugaan penggunaan bahan baku non-DMO oleh produsen atau repacker MinyaKita. Padahal, secara regulatif, MinyaKita wajib bersumber dari minyak sawit skema Domestic Market Obligation (DMO)—mekanisme negara untuk menahan harga dan melindungi daya beli masyarakat.

Jika indikasi ini terbukti, maka MinyaKita bukan sekadar mengalami cacat prosedur, melainkan berpotensi berubah fungsi dari minyak subsidi menjadi produk komersial yang “disubsidi secara semu”.

Sejumlah temuan lapangan mengarah pada indikasi dugaan praktik di lingkungan PT. Solutama Supco Indo, jalan Margakarya, Teluk Jambe, Karawang di mana bahan baku curah non-DMO disebut digunakan dalam proses produksi. Bahan tersebut, menurut informasi yang dihimpun redaksi, dikenal sebagai “BB Apical”, yang secara mekanisme tidak tercatat sebagai minyak DMO.

Baca Juga :  Legenda  Saidah dan Saeni, Jembatan Sewo Pantura  Membawa Berkah Warga Sekitar

Redaksi bahkan memperoleh rekaman percakapan internal yang menyebutkan secara eksplisit penggunaan bahan baku tersebut, termasuk pengaturan ritase, distribusi, dan pola pembayaran, yang diduga menyimpang dari tata kelola resmi MinyaKita.

Redaksi menegaskan, seluruh informasi ini masih bersifat indikatif, disampaikan demi kepentingan publik, dan mendorong klarifikasi serta audit menyeluruh oleh pihak berwenang.

Menanggapi temuan ini, Franky Manuputty, Ketua DPD AKRINDO sekaligus pengamat hukum pangan dan distribusi, menyebut bahwa dugaan penggunaan bahan non-DMO merupakan indikator kebocoran subsidi di level hulu.

“Kalau MinyaKita diproduksi dari bahan non-DMO, maka subsidi negara berhenti di atas kertas. Produk tetap dijual sebagai minyak rakyat, tapi mekanismenya sudah keluar jalur,” tegas Franky, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga :  Kapolres Tegal Tinjau Lokasi Longsor di Desa Kajen, Salurkan Bantuan untuk Warga

Menurutnya, dalih keterbatasan pasokan DMO tidak dapat dijadikan alasan pembenar.

“DMO itu perintah regulasi, bukan fleksibilitas bisnis. Kalau pasokan tidak tersedia, produksi seharusnya dihentikan, bukan diganti bahan lalu tetap memakai label MinyaKita,” ujarnya.

Franky juga mengingatkan, praktik semacam ini berpotensi menempatkan konsumen pada posisi dirugikan secara struktural.

“Ini bukan hanya soal harga. Ini soal kejujuran label, akuntabilitas data produksi, dan kepercayaan publik terhadap kebijakan pangan negara,” tambahnya.

Ketentuan MinyaKita secara tegas diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024, yang mewajibkan MinyaKita bersumber dari minyak DMO dan diproduksi sesuai HET.

Penyimpangan terhadap ketentuan tersebut berpotensi bersinggungan dengan sejumlah regulasi, antara lain:

1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1), terkait larangan memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan keterangan sebenarnya.

Baca Juga :  Rs ( 27 ) Orangtua Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Di Sorong Papua Barat Terancam 20 Tahun Penjara

2. Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

3. Pasal 263 KUHP, terkait pemalsuan label atau dokumen produksi.

4. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya terkait pelanggaran HET dan tata niaga.

Atas indikasi tersebut, Franky Manuputty mendesak Kementerian Perdagangan, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada klarifikasi administratif.

“Audit harus dibuka, bukan hanya dilakukan. Publik berhak tahu dari mana bahan baku MinyaKita berasal dan bagaimana ia diproduksi,” tegasnya.

Menurutnya, tanpa penindakan tegas, MinyaKita berisiko kehilangan legitimasi sosial, sementara beban akhirnya tetap ditanggung rakyat kecil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak produsen yang disebut dalam temuan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan perundang-undangan. (Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kogartap II/Bandung Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1444 H Tahun 2022

Berita Utama

Polresta Palangka Raya Apel Pam Aksi Damai OKP Mahasiswa Provinsi Kalteng

Berita Utama

Eddy Marzuki Nalapraya Guru Pencak Silat Dunia Hadiri Milad Ke-6 SGA di Ciracas

Berita Utama

Meriahkan MTQ ke 1 Kecamatan Cirinten Lebak, DPAC Ormas Badak Banten prjuangan Warung Amal Gratis.

Berita Dunia

Polisi Bantu Dan Datangi TKP Bencana Alam Tanah Longsor di Wilayah Desa Luragunglandeh

Berita Utama

Polres Sumenep Gelar Baksos ke Panti Asuhan, Sambut Hari Jadi Polwan RI ke-74

Berita Utama

Presiden Bertolak ke Belgia Hadiri KTT Peringatan 45 Tahun ASEAN-Uni Eropa

Berita Utama

Perkuat Sinergi, Kapolda Metro Jaya Silahturahmi Bersama Media dan Wartawan