LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Kamis, 10 November 2022 - 10:09 WIB

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Sumber Polresta Cirebon Amankan Miras Berbagai Merk

Mediakompasnews Com – Cirebon – Respon polisi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat patut mendapat jempol. Begitu menerima telepon dari masyarakat, tentang adanya penjual minuman keras (miras) Jajaran Unit Reskrim Polsek Sumber, Polresta Cirebon langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian.

“Laporan masyarakat melalui layanan panggilan 110 Polresta Cirebon. Katanya ada penjual miras di Kelurahan Sumber. Kemudian unit Reskrim dan Unit Samapta Polsek Sumber langsung ke lokasi penjualnya,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Cirebon Iptu Moch. Fadholi, S.H., kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga :  Serma Agus Rizal Terima Penghargaan Pada Acara Syukuran HUT Kodam III/Siliwangi ke-77 dan HUT Korem 064/MY ke 57

Petugas langsung ke warung klontong milik pria berinisial S. Dengan santun petugas mengutarakan tujuannya datang, untuk razia miras. Pedagang kemudian mempersilakan petugas mengledah warungnya. Memang, saat digeledah toko tersebut tidak didapati miras.

Namun, petugas lebih pintar. Seluruhnya dilakukan pengledahan. Sampai-sampai gudang kardus mie pun digeledah. Benar saja, di gudang terdapat berbagai jenis miras. “Sepintas kita tidak tahu ada miras. Pas digledah di kardus kardus mie, baru kami ketemu ada sejumlah miras. Sedikitnya ada 17 botol,” katanya.

Baca Juga :  Presiden LSM LRA Polisikan Sembilan PPNS Gakkum KLHK Kepri

Sebanyak 17 botol miras dari berbagai merk berhasil diamankan. Diantaranya, satu botol anggur merah, tiga botol anggur kolesom, satu botol arak, dua botol Singaraja, satu botol kawa-kawa, 3 botol asoka, lima botol iceland, dan satu botol mix max.

Miras tersebut kemudian disita oleh petugas. Saat itu juga di lokasi penjual diberikan peringatan tegas agar tidak lagi menjual miras. “Barang bukti botol miras itu kita bawa ke Mapolsek Sumber untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Presiden FIFA di Istana Merdeka

Ia serius dalam menekan peredaran miras di wilayah hukum Polresta Cirebon. Menurutnya, miras dapat menyebabkan gangguan kamtibmas. Biasanya karena pengaruh miras, seseorang melakukan tindak pidana, baik penganiayaan dan gangguan kamtibmas lainnya. Oleh karena itu, ia menyikapi miras dengan serius.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras. Karena miras dapat merusak kesehatan bagi yang mengkonsumsinya. Bahkan, bila dioplos dapat membahayakan nyawa.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Peduli Stunting, Kodim 0421/Ls Salurkan Bantuan Kasad Kepada Warga

Berita Utama

Kesal Tidak Dibelikan Rokok, Anak di Pandeglang Bunuh Ayah Kandung

Berita Utama

80 Persen Perbaikan Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi Rampung

Berita Utama

Ketum PB KODRAT Bamsoet Dorong Atlet Tarung Derajat Terus Tingkatkan Prestasi

Berita Utama

Tali Kasih Kementrian, Touring Peduli Desa Terpencil Kemenkumham di Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke- 77 Tahun 2022

Berita Utama

Gunakan Listrik Secara Aman dan Produktif, PLN UP3 Pontianak Gelar Sosialisasi

Berita Utama

Polres Ngawi Gelar Pembukaan KKP Sespimmen Polri Dikreg Ke-62 Tahun 2022

Banten

Ratusan Simpatisan Ngopi Bareng Bersama Tiga Politicalactors