Breaking News

Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 27 September 2022 - 14:30 WIB

Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Team Unit Reskrim Polsek Cibadak

Mediakompasnews.com,- Lebak, Team Unit Reskrim Polsek Cibadak Polres Lebak ungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUH-Pidana yang terjadi pada hari Senin tanggal 29 Agutus 2022, sekira pukul.05.00 Wib.Komplek Perumahan Bambu Kuning RT.002, RW 005,Desa Mekar Agung, Kecmatan Cibadak, Kabupaten Lebak.Selasa (27/9/2022)

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.SIK.,MH, melalui Kapolsek Cibadak IPTU Subara.S.Ip, menjelaskan.”Diketahui pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022,sekira jam 05.00 Wib, di Komplek Perumahan Bambu Kuning Rt.02, Rw.05, Desa Mekar Agung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, telah di ketahui terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit kendaraan R2, jenis merk HONDA Scopy, warna merah hitam dengan nopol.A 4825 OH, Noka: MH1JM3315JK675506, Nosin: JM31E1669835, STNK atas nama. Nurkamalia, yang awalnya pelaku diduga masuk dengan cara merusak kunci gembok garasi rumah korban kemudian langsung mrngambil kendaran R2, milik korban yang saat itu terpakir di garasi rumah korban, dalam keadaan terkunci stang, yang mana diduga pelaku pada saat mengambil kendaraan milik korban terlebih dahulu merusak kunci kontak kendaraan, maka dengan adanya kejadi tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.14.000.000, -(Empat Belas Juta Rupiah) sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cibadak untuk di tindak lanjuti.

Baca Juga :  Polres Lebak Amankan Seorang Pemuda Pengedar Obat Farmasi Tanpa Miliki Izin Edar

“Selanjutnya hasil dari penyelidikan team Unit Reskrim Polsek Cibadak berhasil menangkap pelaku berinisial AE (25) dan MW (33), barangbukti 1 (satu) Unit kendaraan R2, Merk Yamaha Jupitet MX warna hitam tanpa plat nomor, kendaraan yang digunkan sebagai kaki saat tersangka melakukan kejahatan, kemudian 4 (empat) buah kunci leter T, 1 (satu) lembar STNK kendaraan Honda Scopy warna merah hitam, nopol.A 4825 OH, Noka.MH1JM3115JK675506, Nosin. JM31E1669835, STNK atas nama.Nurkamalia, 1 (satu) buah senjata tajam berupa golok, 2 (dua) buah helm warna putih dan hitam yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan kejahtannya.Setelah di dalami oleh team Unit Reskrim pelaku mengakui telah melakukan pencurian R2 di Wilkum Polsek Cibadak sebanyak 4 TKP yaitu. TKP Perumahan Bambu Kuning sesuai LP di atas, TKP Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak pelaku mengambil 1 unit Honda Beat warna putih biru, TKP Kampung Dalem, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak mengambil 1 unit Honda Beat warna hitam dan TKP Kampung Umbulan, Desa Tambak Baya mengambil 1 unit Honda Beat Street warna silver,”jelas Kapolsek Cibadak.

Baca Juga :  Pengedar di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak, Modusnya Shabu di Simpan di Bungkus Rokok

Lanjut Kapolsek Cibadak IPTU Subara.S.Ip,menambahkan,” Sementara untuk dua pelaku dan barang bukti tindak kejahatan sudah kita amakan di Mapolsek Cibadak,dan saat ini team Unit Reskrim Polsek Cibadak sedang malakukan pengembangan,”ujarnya.

(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Kasus Narkoba Hingga Mei 2023

Berita Utama

Diduga Dua PT Abaikan Perda Kab.Bogor Jawa Barat

Berita Utama

Polsek Ciledug dan Polsek Pinang Behasil Tangkap Pelaku Perampasan Handphone

Hukum dan Kriminal

Sempat Kelabui Polisi, Akhirnya Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung Dapat Ditangkap

Hukum dan Kriminal

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Hukum dan Kriminal

Disoal Pembangunan Tak Jelas di Depan Balai Desa Manding Laok, Jawaban Kades Dan Perkerja Simpangsiur

Hukum dan Kriminal

Polsek Lima Puluh Tangkap Pelaku Pengeroyokan

Berita Utama

Mobil Transportir PT SGB di Panongan Disorot, Laporan Dugaan BBM Ilegal Dinilai Jalan di Tempat