Mediakompasnews.com – Bogor – Dalam peraturan pemerintah baik pusat, propinsi dan daerah kota/kabupaten Masing-masing mempunyai Peraturan Daerah (PERDA), guna untuk melakukan kontrolnya baik kepada publik, pelaku usaha maupun perusahaan perusahaan swasta yang berada di wilayah serta masyarakat sebagai indikatornya dan lainya.
Dugaan adanya 2 Persero Terbatas (PT) yang sudah berjalan usahanya selama 7 tahun PT. Hazaka NIB nya Kota Tanggerang terletak di wilayah Desa Babakan Kecamatan Ciseeng dan dua tahun sudah berjalan usahanya PT. Bimantara Kantornya Kota Bekasi, terletak di wilayah desa Citayem Kecamatan Tajur Halang .
Dari hasil pantauan awak media Mediakompasnews.com mengkonfirmasi di dua lokasi PT yang berbeda penanggung jawab PT. Hazaka Berinisial (S) dan PT. Bumentara (A) pada hari yang sama, hari Rabu tgl 13-9-2923, di 2 lokasi PT tersebut, mengenai surat izin industri / usaha, ketenagakerjaan, izin bangunan serta kedinasan terkait Disperindag kabupaten Bogor dan terkait lain nya, tidak menunjukan bukti bukti kelengkapan administrasinya ke Dinas terkait dan juga papan nama PT tersebut tidak terpampang.
Di sisi lain ketua Jawa barat Lembaga Aliansi Indonesia, Aminudin S.H diminta tanggapan nya oleh awak mediakompasnews.com (14-9-2023) hari Kamis, menanggapi “Pemerintah Kabupaten Bogor harus menindak tegas pada perusahaan perusahaan yang tidak melaporkan keberadaan nya di daerah kabupaten Bogor, karena pengawasan dari dinas terkait bisa melakukan kontrol keberadaan perusahaan perusahaan yang menghindar dari jerat hukum maupun administrasi ke Dinas terkait yang ada di wilayah kabupaten Bogor,” jelasnya.
Begitu juga masalah izin udaha /produksinya izin pengguna bangunannya, ketenagakerjaannya, upalnya, maupun nama perusahaan nya terpampang dengan jelas, ini perlu sebagai pelengkap administrasinya ke Dinas terkait, hingga ada dugaan dua PT ini bisa saja di sebut terselubung atau tersembunyi agar, menghindari pajak perusahaan yang sudah berjalan selama tahunan.
“Apabila dua PT. Hazaka dan PT. Bumentara yang keberadaan nya di wilayah kabupaten Bogor dan tidak jelas, diminta pihak terkait untuk mengambil langkah tindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan peraturan daerah (Perda) wilayah kabupaten Bogor dan beri efek jera, bagi para pelaku yang usah yang bernama PT mempunyai usaha di wilayah kabupaten Bogor, sesuai peraturan menteri perdagangan nomor 46/2009 Tetang perubahan atas Permendag nomor 36/2007, seseorang yang mendirikan usaha wajib memiliki SIUP, sebagai pelengkap dan sanksi apabila perusahaan tersebut tidak ada legalitas perusahaan yang sudah berdiri namun tidak mendaftarkan perusahaan nya maka pelanggaran atas peraturan ini pada pemilik badan usaha akan di kenakan sanksi berupa peringatan, pembatalan bahkan sanksi berupa pidana seperti adanya denda dan kurungan,” tegasnya
Penulis: SDN