DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Nasional / Sorotan / TNI/POLRI

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:03 WIB

Kasus BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, P21 Lengkap, Para Tersangka Segera Disidangkan

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Eks Kepala Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) Rokan Hulu (Rohul) berinisial HI tersandung Tindak Pidana (TP) Korupsi terancam hukuman Penjara seumur hidup, dalam kasus Pengadaan BBM dan Sewa Sarana Mobilitas Darat untuk 16 UPT se Rohul.

Hal tersebut, terungkap saat Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH memimpin Konferensi Pers di Mako Polres Rohul, dihadiri Kasatreskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Personil Polres Rohul serta puluhan Wartawan lainnya

“Kasus ini, dinyatakan pihak Kejari Rohul sudah P 21, perkara sebagai wujud tanggungjawab dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kapolres.

“Para Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman paling lama seumur hidup,” tuturnya

Baca Juga :  Kapolri: Terus Berjuang Buruh untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Wujudkan SDM Unggul

Lanjutnya, dalam kasus tersebut, ditetapkan sebagai Tersangka yakni HI (Kadis Perkim) dan JT (Kontraktor Direktur PT Esa Riau Berjaya), dari Keduanya dilakukan penyitaan Barang Bukti berupa 521 berupa Dokumen serta Surat, Uang Rp 2 Miliyar, Honda Vario, Komputer dan lainnya.

“Dalam pengadaan BBM dan Sewa Sarana Mobilitas Darat untuk 16 UPT se Rohul, Kerugian Negara sekitar Rp 6,28 Miliar, Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap 17 Saksi,” jelasnya.

Saat ditanyakan soal Barang Bukti Uang Rp 2 Miliyar, jawab Kapolres Rohul, penyerahan itu dilakukan dari Tersangka HI diharapkan, dengan harapan kooperatifnya bisa meringankan hukuman. “Tapi itu bukan ranah Polri lagi, Kita hanya menyajikan fakta dan bukti-bukti,” paparnya

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Jabar : Polri Bermain Bersama Anak Pengungsian Korban Bencana Gempa Cianjur

Ditambahkannya, hal ini sebagai wujud konsisten dari Polres Rohul, dalam penindakan terhadap korupsi. “Kami berharap kepada rekan-rekan Wartawan semua, supaya dapat menciptakan situasi atau iklim aman dan Harkambtibmas di tengah-tengah Masyarakat,” jelasnya

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, untuk membuat terang perkara ini, Penyidik sudah menerbitkan Sprindik baru dalam pertanggung jawaban anggaran tahun.2019 dan telah memeriksa 17 orang saksi, diantaranya pemeriksaan terhadap Tiga Mantan Kepala Dinas Perkim,” terangnya

Baca Juga :  Peringati HPN Dan Kongres Akbar IWO Indonesia Ke - I, Songsong Verifikasi Dewan Pers Ini Pesan Ketum

” Untuk Tersangka sendiri sudah kita penahanan selama 120 Hari, penyidikan dimulai sejak Agustus 2023,” pungkasnya

Pada 11 Januari 2024, penyidik menetapkan HI dan JT sebagai Tersangka. “Pada perkara ini kita temukan adanya pemalsuan dokumen terhadap pengiriman barang dan dukungan perusahaan,” ungkap Kosmos.

Lebih jauh, diterangkan Kasat Reskrim 17 Saksi merupakan proses penyelidikan perkara Korupsi yang sama untuk anggaran tahun 2019. “Kalau perkara HI dan JT, kita periksa saksi sebanyak 71 saksi, 4 ahli,” tutup AKP Dr Raja Kosmos mengakhiri

 

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Terima Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Ancaman Peperangan Siber

Berita Dunia

Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Presiden FIFA di Istana Merdeka

TNI/POLRI

Bukti Kepercayaan Warga Papua, Satgas Yonif 511/DY Diundang Musyawarah Kampung

Berita Utama

Semarak Kemerdekaan Ke-77, FBR Pondok Kopi – Pondok Kep Korwil Jakarta Timur Adakan Pentas Seni dan Santunan

TNI/POLRI

Berikan Pelayanan Mudik Lebaran, Pospam Mountoya Polresta Cirebon Lakukan Pengaturan Lalu Lintas

Berita Utama

Bidhumas Polda Banten Pererat Kemitraan dengan Insan Media

Berita Utama

Dewas Perumda Tirta Benteng Bantah adanya Dugaan Langgar Perda

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Warunggunung Polres Lebak Laksanakan Giat Sambang