Sabtu, Agustus 16, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Budaya Hukum dan Kriminal

Korban Pengeroyokan Beberkan Pemicu 5 Wartawan di Keroyok di SPBU Pasir Gadung Cikupa

by Redaksimkn
Oktober 25, 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Korban Pengeroyokan Beberkan Pemicu 5 Wartawan di Keroyok di SPBU Pasir Gadung Cikupa
0
SHARES
2
VIEWS

Media Kompas news.Com – Kab.Tangerang – Peristiwa terjadinya pengeroyokan terhadap 5 wartawan media online oleh sejumlah para pemain BBM Pertalite bersubsidi dengan motif menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Thunder di SPBU 34-15715 JI Raya otonom cikupa pasir gadung Kec.Cikupa Kab. Tangerang Banten terjadi pada Senin (24/10/2022) pukul 01.00 dini hari.

Kejadian brutal para pelaku yang merupakan pemain BBM pertalite yang diperkirakan sekitar lebih dari 15 orang itu adalah gaya – gaya preman. Hal itu dikatakan Adi Nur Febriadi di Jakarta, Selasa (25/10/2022) yang juga saksi serta salah satu korban pengeroyokan.

Related posts

Razia Lalu Lintas Bongkar Sabu dan Ratusan Ekstasi Tersembunyi di Jok Motor

Razia Lalu Lintas Bongkar Sabu dan Ratusan Ekstasi Tersembunyi di Jok Motor

Agustus 13, 2025
Korupsi Dana Desa: Mantan Bendahara Rindu Hati Resmi Tersangka

Korupsi Dana Desa: Mantan Bendahara Rindu Hati Resmi Tersangka

Agustus 12, 2025

Adi Nur juga mengaku sebagai Ketua bidang OKK DPP Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia. Dalam pengakuannya dihadapan awak media, dia mengatakan aksi brutal para mafia BBM Pertalite bersubsidi itu dipicu oleh nada tinggi pengawas SPBU yang diketahui bernama Erwin.

“Kejadian pengeroyokan terhadap kami kemaren itu diluar nalar kami sebagai kontrol sosial. Kami bukan ujug – ujug datang ke SPBU itu, “kata Adi.

Dia juga menjelaskan bahwa kehadirannya di SPBU 34-15715 bersama rekannya yang bernama Ali Akbar alias Barong dari Jakarta karena sudah janjian dengan rekan wartawan Reza di depan SPBU tersebut.

Baca Juga :  Waowww Keren…. Polsek Indrapura Dalam Jangka Waktu 1 Hari Mengamankan 3 Orang Penjahat Narkotika

“Kami datang karena rencana mau ke Pandeglang. Sebagai ketua OKK DPP, kewajiban saya mengembangkan jaringan dan SDM organisasi kami hingga ke pelosok – pelosok, jadi bukan ujug – ujug kami ke SPBU itu. “Jelasnya.

Lebih rinci, Adi juga menyebut setiba dirinya bersama Barong di SPBU itu, sudah ada Reza, Cahyo dan Fandi. “Rekan kami sudah ada disituh menunggu, karena saya baru sampai, akhirnya kami mencari kopi di depan SPBU itu sejenak. “Ucap Adi.

Sebagai insting dan naluri jurnalis, Adi menjelaskan ketika dirinya sambil ngopi, merrka melihat adanya antrian panjang para pengendara sepeda motor suzuki thunder. “Mereka yang sudah mengisi pertalite kami liat kok balik lagi dan balik lagi, terus begitu. Jelas kami curiga ada apa dengan para pengendara sepeda motor thunder itu? “Ulasnya.

Lanjut Adi, Setelah kami pelajari sejenak, ternyata itu modus baru para mafia pemain BBM bersubsidi pengganti jerigen. “Ternyata itu modus dan motif baru para mafia BBM pertalite bersubsidi. Kami hampiri mereka dan berikan edukasi soal regulasinya.

“Sebenarnya mereka mengerti setelah kami berikan edukasi dan regulasi Migas. Namun tiba – tiba pengawas SPBU datang dengan bernaga arogan, dan teriak – teriak menyebut kami wartawan abal – abal. Disituhlah awal pemicu keributan hingga terjadinya pengeroyokan terhadap kami di area SPBU 34-15715. “Paparnya.

Baca Juga :  Kasus Tindak Pidana Pencabulan Dan Ganjal ATM Berhasil Diungkap Polres Metro Tangerang Kota 

Atas peristiwa tersebut ke 5 wartawan tersebut yang bernama Adi Nur Febriadi, Ali Akbar alias Barong, Reza, Cahyo dan Fandi mengalami pengeroyokan, intimidasi, kriminalisasi, penyitaan alat kerja jurnalis mereka berupa HP, bahkan kendaraan mobil Reza Toyota yaris No.Pol: B-1537-CMK, telah mengalami kerusakan
karna terkena sasaran pengrusakan juga oleh para mafia BBM pertalite bersubsidi.

Kejadian berlanjut pembuatan laporan Kepolisian di Polres Tigaraksa dengan tanda bukti lapor Nomor TBL/B/921/X/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/921/X/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tanggal 24 Oktober 2022.

“Sudah ada LP nya dan kami juga sudah di BAP semalam. Penyidik telah menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHPidana. “Ujar Adi.

Sementara saat dikonfirmasi media ini, Selasa (25/10/2022) siang kepada Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan membenarkan atas insiden tersebut.

“Benar, ada insiden pengeroyokan terhadap 5 wartawan dan kesemuanya itu adalah anggota saya di FWJ Indonesia. “Jelasnya.

Opan juga membeberkan, dirinya mengetahui hal tersebut kemaren pagi, dan langsung berikan instruksi kepada para ketua DPD Banten dan para Korwil se Jabodetabek segera hadir di Polres Tigaraksa.

Baca Juga :  Lagi, Tekab 308 Polsek Penengahan Ringkus curat

“Kami kawal kasus ini, dan alhamdulillah Wakasat Reskrim Polres welcome dan langsung membuat BAP pelapor serta para saksi. “Ujarnya.

Bahkan kata Opan, pengawas SPBU 34-15715 beserta 2 orang operatornya dan 1 orang pelaku pengendara motor Thunder sudah diamankan di Polres Tigaraksa.

“Infonya baru 4 orang diamankan, pengawas SPBU yang bernama Erwin itu awal pemicu terjadinya pengeroyokan terhadap 5 wartawan, dan dia juga yang merobek kaos OKK saya. Bahkan sempat memukul Reza juga. Sedangkan kedua operator SPBU nya juga sama membantu pengawasnya dalam tindak kejahatan. “Beber Opan.

Opan mengapresiasi langkah Polres Tigaraksa dalam hal ini Wakasat Reskrim nya beserta jajarannya yang dengan sigap langsung mengesekusi para pelaku meski belum semua ditangkap.

“Kami tunggu kerja nyata Polres Tigaraksa untuk menangkap seluruh para pelakunya dalam 3 hari kedepan. Agar mereka semua ditangkap. “Pintanya.

Selain itu, Opan juga meminta penyidik Polres Tigaraksa untuk memasukan beberapa pasal tambahan, yakni Pasal pengrusakan kendaraan, penyitaan alat kerja jurnalis dan menghalang – halangi tugas jurnalis.

“Saya meminta tambahan Pasal ke Penyidik nanti, selain Pasal 170 KUHPidana, juga harus dimasukan Pasal pengrusakan kendaraan, penyitaan alat kerja jurnalis dan menghalang – halangi tugas jurnalis. “Pungkasnya.

(Red)

Previous Post

Sosialisasi dan Pembentukan SAPB (Satuan Pendidikan Aman Bencana,) SDN 2 Wijirejo Pandak,

Next Post

Paspampres Amankan Perempuan Bersenjata Api

Next Post
Paspampres Amankan Perempuan Bersenjata Api

Paspampres Amankan Perempuan Bersenjata Api

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In