LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Bandar Lampung / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan

Selasa, 7 Februari 2023 - 08:58 WIB

Gondol Mesin Steam Motor dan Handphone di Sidomulyo Lamsel, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Mediakompasnews.com – Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Polsek Sidomulyo, menangkap sdr. (42) dan RE (38) pelaku pencurian mesin steam motor berikut handphone di mes karyawan peternakan ayam yang terjadi Kamis lalu (2/2/2023).

Kapolsek Sidomulyo, Iptu Ilham Efendi menerangkan, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan Selasa dini hari (7/2/23) di dua lokasi berbeda.
“Pelaku RE ditangkap jam 01.00 WIB, sementara Pelaku S menyusul diamankan jam 03.00 WIB,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Selasa (7/2/23) pagi.

Baca Juga :  Wujudkan SDM Unggul, Pemkab Batu Bara Bekali Keterampilan Kerja Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku

Sebelumnya, mereka berdua pada hari Kamis (2/2) sekitar jam 03.00 WIB berhasil menggondol satu unit alat stim cuci motor merk Siemens dan sebuah handphone Xiaomi Redmi 9C warna oranye berikut uang tunai Rp350 ribu dari dalam mes karyawan peternakan ayam di Dusun Sugiwaras, Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo.
“Pelaku masuk kedalam mes karyawan melalui pintu samping kandang ayam yang tidak terkunci,” lanjut Ilham.
“Kerugian materil yang dialami korban, sekitar Rp4.800.000,” imbuh Kapolsek.

Baca Juga :  Dua Pekerja Harian: Lepas Mencuri Ratusan Butir Telur, Di Amankan Polisi

Polisi mengendus salah seorang pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RE, Selasa dini hari tadi sekira jam 01.00 WIB dirumahnya di Desa Agom, Kecamatan Kalianda.

“Penangkapan turut mengamankan barang bukti kejahatan yakni satu handphone Xiaomi Redmi 9C warna orange,” timpal Ilham.

Tak berselang lama, tepatnya jam 03.00 WIB. Polisi kembali menangkap salah seorang pelaku lainnya yaitu pelaku S di kediamannya yang terletak di Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo.
“Kedua tersangka, akan kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana,” tandas Kapolsek.

Baca Juga :  Aktifis TURKI Desak DINSOS Pandeglang Hapus KPM BPNT Yang Bukan Keluarga Miskin

(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolres Batu Bara Melaksanakan Upacara Purna Bhakti dan Pemberian Reward Kepada Anggota

Berita Utama

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Salat Idulfitri di Masjid Sheikh Zayed

Berita Utama

Danrem 064/MY Apresiasi Gerak Cepat Kodim 0603/Lebak Bantu Korban Banjir

Berita Utama

Viral di Medsos, Anggota Propam Polres Metro Tangerang Kota Lumpuhkan Pelaku Curas

Banten

Suasana Bahagia Warnai Prosesi Pelantikan Dewan Pengurus KADIN Kabupaten Tangerang

Berita Utama

10 Kali Beraksi, Maling Motor di Teluknaga Diamankan Polisi Patroli Bersama Warga

Berita Utama

Kapolri Tegaskan Siap Bersinergi Dengan PSSI Babat Habis Mafia Bola

Berita Utama

Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 77 Pada Tingkat Setukpa Lemdiklat Polri