DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Bandar Lampung / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan

Selasa, 7 Februari 2023 - 08:58 WIB

Gondol Mesin Steam Motor dan Handphone di Sidomulyo Lamsel, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Mediakompasnews.com – Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Polsek Sidomulyo, menangkap sdr. (42) dan RE (38) pelaku pencurian mesin steam motor berikut handphone di mes karyawan peternakan ayam yang terjadi Kamis lalu (2/2/2023).

Kapolsek Sidomulyo, Iptu Ilham Efendi menerangkan, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan Selasa dini hari (7/2/23) di dua lokasi berbeda.
“Pelaku RE ditangkap jam 01.00 WIB, sementara Pelaku S menyusul diamankan jam 03.00 WIB,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Selasa (7/2/23) pagi.

Baca Juga :  Personil Polsek Rambah Patroli Dan PAM Ibadah Di Gereja Dalam Program Minggu Kasih Dan Cooling System

Sebelumnya, mereka berdua pada hari Kamis (2/2) sekitar jam 03.00 WIB berhasil menggondol satu unit alat stim cuci motor merk Siemens dan sebuah handphone Xiaomi Redmi 9C warna oranye berikut uang tunai Rp350 ribu dari dalam mes karyawan peternakan ayam di Dusun Sugiwaras, Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo.
“Pelaku masuk kedalam mes karyawan melalui pintu samping kandang ayam yang tidak terkunci,” lanjut Ilham.
“Kerugian materil yang dialami korban, sekitar Rp4.800.000,” imbuh Kapolsek.

Baca Juga :  Lestarikan Olahraga Tradisional, Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Gelar Lomba Jemparingan

Polisi mengendus salah seorang pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RE, Selasa dini hari tadi sekira jam 01.00 WIB dirumahnya di Desa Agom, Kecamatan Kalianda.

“Penangkapan turut mengamankan barang bukti kejahatan yakni satu handphone Xiaomi Redmi 9C warna orange,” timpal Ilham.

Tak berselang lama, tepatnya jam 03.00 WIB. Polisi kembali menangkap salah seorang pelaku lainnya yaitu pelaku S di kediamannya yang terletak di Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo.
“Kedua tersangka, akan kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana,” tandas Kapolsek.

Baca Juga :  Denpom III/1 Bogor Gelar Jumat Berkah di Bulan Syawal, Bagikan Makanan ke Warga

(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Tanjung Harapan Diamankan Polsek Merbau Mataram

Berita Utama

Kapolsek Kabun Iptu.Aguswandi SH.Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Natal Dan Tahun Baru 2023 Diwilayah Hukum Polsek Kabun

Berita Utama

Menejemen PTPN IV Kebun Sei Rokan Choiri Menyantuni Anak Yatim Dan Piatu Di Masjid Al’inzar

Berita Utama

Wapres Dorong KAHMI sebagai Model Demokrasi yang Cerdas, Santun, dan Matang

Berita Utama

Pemasyarakatan Gelar Panen Raya Serentak Nasional, Rutan Kelas I Tangerang Dukung Asta Cita dan 15 Program Aksi Kemenimipas

Berita Utama

Polda Lampung Menjelaskan Laut Sunda Masih Normal

Berita Utama

Duduki Jabatan Baru, Kalapas Rangkasbitung Dilantik Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur

Berita Utama

Panitia PHBI Desa Rambah Jaya Gelar Pawai Takbir Keliling Se Desa Rambah Jaya