LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Kamis, 21 Juli 2022 - 16:11 WIB

Satreskrim Polresta Serang Kota Lakukan Upaya Paksa Terhadap Tersangka NM

Mediakompasnews.Com – Serang – Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada Kamis (21/07) sekitar pukul 14.50 Wib di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.

Shinto mengatakan upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan. “Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM,” kata Shinto.

Shinto mengungkapkan jika sebelumnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM untuk dimintai keterangan namun NM tidak kunjung hadir. “Sebagaimana telah diinformasikan kepada publik sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik,” ujar Shinto.

Baca Juga :  Dandim 0601/Pdg Hadiri Acara Forum Group Discussion (FGD) Kejaksaan Negeri Pandeglang 

Selanjutnya, Shinto menjelaskan penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/07). “Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022,” jelasnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Apresiasi Pelaksanaan Jambore Nasional XI Tahun 2022

Shinto menambahkan penyidik akan bekerja secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap tersangka NM. “Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum,” tambah Shinto.

Baca Juga :  Ketua Umum IMI Bamsoet: Tepat di Hari Ulang Tahun ke-117, IMI Selesaikan Musyawarah Provinsi di 34 Provinsi Seluruh Indonesia

Diakhir, Shinto mengatakan upaya paksa ini dilakukan karena sikap tersangka NM yang cenderung tidak kooperatif. “Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” tutup Shinto.

(M.Irwansah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Hoegeng Award, Kapolri Buka Ruang Kritik Untuk Terus Lakukan Perbaikan

Berita Utama

Luar Biasa! Dalam 1 Hari 28 Penjudi ditangkap Jajaran Polda Jateng

Berita Utama

Gelar Apresiasi ‘Setapak Perubahan Polri’, Kapolri: Bentuk Dukungan Masyarakat agar Polri Lebih Baik Lagi

Berita Utama

Demo Buruh BBM Naik, Rakyat Tercekik Suarakan 7 Tuntutan Di Patung Kuda

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Pengurus PP Pemuda Muhammadiyah

Berita Utama

Warga Desa Suka Damai Petakur Bawah Mencari Ikan Mudik Di sungai Rokan

Berita Utama

Kasad Apresiasi Produk Unggulan UMKM Babinsa Korem 084/BJ

Berita Utama

Sambutan Hangat Ketua KPK H. Firli Bahuri Dalam Rapat Kedua G20 Anti-Corruption Working Group di Bali