DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Kamis, 21 Juli 2022 - 16:11 WIB

Satreskrim Polresta Serang Kota Lakukan Upaya Paksa Terhadap Tersangka NM

Mediakompasnews.Com – Serang – Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada Kamis (21/07) sekitar pukul 14.50 Wib di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.

Shinto mengatakan upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan. “Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM,” kata Shinto.

Shinto mengungkapkan jika sebelumnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM untuk dimintai keterangan namun NM tidak kunjung hadir. “Sebagaimana telah diinformasikan kepada publik sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik,” ujar Shinto.

Baca Juga :  Sekdes Desa Asem, Cibadak, Lebak, Akui Pekerjaan Jalan Paving Block Asal-Asalan, TPK Sulit Ditemui

Selanjutnya, Shinto menjelaskan penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/07). “Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022,” jelasnya.

Baca Juga :  Bersurat ke DLHK Tidak Respon Keluarga Almarhum Eko Triono bersurat ke Walikota Tangerang

Shinto menambahkan penyidik akan bekerja secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap tersangka NM. “Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum,” tambah Shinto.

Baca Juga :  Dihadiri Kalapas Dan Karutan Se-Riau, Bahtiar Sitepu Ikuti Rakenis Pemasyarakatan

Diakhir, Shinto mengatakan upaya paksa ini dilakukan karena sikap tersangka NM yang cenderung tidak kooperatif. “Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” tutup Shinto.

(M.Irwansah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wujudkan Perairan Aman, KP XVIII-1004 Patroli Disekitar Das Mentaya

Berita Utama

Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Hendak Liputan Sidang Kode Etik Ferdi Sambo

Berita Utama

Menlu: Persiapan G20 _On The Right Track_

Bandung

Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Elemen Masyarakat, Kasad Gelar Halal Bihalal

Berita Utama

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Empat Tersangka Curanmor Hasil Pengungkapan Seminggu Terakhir

Berita Utama

Satuan Narkoba Polres Madina Berhasil Amankan 3 Pemuda Sumbar Saat Bawa Ganja 47 Kg

Berita Utama

Bupati Lebak Pesan Peserta Jambore Jangan Minder dan Pesimis

Berita Utama

Kapolda Dukung Kegiatan Tim Divhumas Polri Gelar FGD Kontra Radikal di Aceh