DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Kota Tangerang / Sorotan

Kamis, 20 Juli 2023 - 09:42 WIB

Pembangunan Indomaret di Karawaci, Disinyalir Belum Memiliki PBG

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Pengerjaan proyek bangunan jaringan retail waralaba PT. Indomarco Prismatama, di Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, diduga belum miliki izin PBG serta tidak penerapan komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi, Kamis (20/07/2023).

Dari informasi yang dihimpun, proyek pembangunan tersebut dengan luas tanah sekitar 400 meter persegi. Diduga belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Tangerang dan Standar Operasional Prosedur (SOP) K3 tidak di laksanakan.
Sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2021, tentang berubah Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau Aktivitas Perdagangan di Pasar Sentul

Joko, pemborong proyek Waralaba mengatakan. Bahwa bangunannya untuk Indomaret dan surat-surat sudah lengkap semua pak, izin IMB, kita sudah proses bahkan kemarin sudah koordinasi ke Kecamatan juga, katanya, Rabu lalu (19/07/2023).

“Kita semua sudah lengkap, bahkan Kecamatan Karawaci sudah ketemuan Untuk berkoordinasi dan mengijinkan, untuk pekerjaan bangunan waralaba yang kita bangun,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kecamatan Karawaci, Mahdiar membenarkan adanya bangunan waralaba yang dibangun di wilayah kecamatan Karawaci. “Kita sudah panggil, untuk meminta informasi kelengkapan data proses izin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG). Akan tetapi proses PBG sampai saat ini, pemilik dan pemborong belum bisa membuktikannya, Kita tunggu,” ucapnya.

Baca Juga :  Ramadhan Tinggal Beberapa Jam Lagi, Sekretaris DPC PKS Cipanas: Ramadhan Harus Dijadikan Momentum Kerohanian

Kendati demikian, Ia merasakan kecewa dan geram dengan kutipan pemborong seolah-olah dipanggil oleh pihak Kecamatan, telah mengijinkan dalam pembangunan waralaba. Perlu diKetahui tupoksi kita itu sebagai pengawasan dan berhak untuk menanyakan terkait proses perizinan PBG nya, artinya bukan berarti mengijinkan.

“Mereka itu kita undang, untuk memberikan informasi terkait Izin PBG, mana sampai sekarang tidak dapat menunjukan proses izinnya dan ini bukan berartinya kita undang mereka beres semua sudah koordinasi dengan kecamatan, maksudnya apa??,” ucapnya dengan geram.

Baca Juga :  Kunker ke Polres Gumas, Kabidpropam Polda Kalteng: Jauhi Narkoba dan Hedonisme

Lanjutnya, Dirinya akan menyurati pemborong Bangunan Waralaba untuk meminta keterangan terkait kutipan kepada. Teman-teman wartawan. ‘Bahwa Perijinan dan Koordinasi sudah oleh kecamatan’. “Apabila tidak datang maka kita akan sampaikan ke Satpol PP Kota Tangerang agar ada tindakan tegas tentang Peraturan Daerah (Perda) nya,” pungkas Mahdiar.

Penulis : Marhamah
Sumber: KJK Tangerang Raya

Share :

Baca Juga

Berita Utama

FKI IKes PN Lakukan Diskusi Santai Bersama Syafri Syarif Anggota DPRD Kota Pekanbaru

Berita Utama

Pengangguran Gondol kumpter, di Cokok TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Selatan Polda Lampung

Berita Utama

Selesai Ditinjau Panglima TNI, Pangdam Tegaskan Tugas Ini Kehormatan Negara

Berita Utama

Naskah Asli Teks Proklamasi Akan Disandingkan dengan Bendera Pusaka di Istana Merdeka

Berita Utama

Dua Maling Spesialis Rumah Kosong di Cipondoh Ditangkap Polisi

Berita Utama

Presiden Jokowi dan PM Malaysia Bahas Upaya Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Malaysia

Pendidikan

Komisi I DPRD Madina Bakal Turun Kelapangan Terkait Proyek Disdik Bermasalah

Berita Utama

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Pemilu 2024, Berikut Keterangan Kapolres